Keterbukaan Informasi Jadi Kunci Utama Bangun Kepercayaan Publik Polri di Era Digital
BENGKULU – Baraberita.com – Dr. Hj. Sakka Pati, praktisi Manajemen Media Universitas Hasanuddin sekaligus Tenaga Ahli Divisi Humas Polri, menegaskan bahwa keterbukaan informasi publik telah bertransformasi menjadi kebutuhan strategis bagi setiap badan publik. Hal ini tak terkecuali bagi Polri, yang membutuhkan landasan kuat untuk membangun kepercayaan masyarakat di tengah derasnya arus informasi di era digital saat ini.
Menurutnya, komunikasi yang transparan, akuntabel, serta adaptif dan didukung oleh respons yang cepat serta akurat merupakan fondasi utama. Hal ini mutlak diperlukan guna menjaga legitimasi institusi kepolisian di mata masyarakat luas.
Pernyataan mendasar tersebut disampaikan saat ia memaparkan materi bertajuk “Keterbukaan Informasi Publik: Membangun Kepercayaan Publik melalui Komunikasi Publik yang Transparan, Akuntabel, dan Adaptif di Era Digital”. Kegiatan ini berlangsung dalam Diskusi Publik yang diselenggarakan oleh Biro Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi (PID) Divhumas Polri di Hotel Mercure, Bengkulu, pada Kamis (30/07/2026).
Diskusi tersebut mengusung tema besar “Optimalisasi Keterbukaan Informasi Publik pada Humas Polri sebagai Badan Publik yang Informatif dalam Rangka Menyukseskan Rencana Kerja Polri dan Pemerintah Tahun 2026”. Acara ini menghadirkan narasumber kompeten lainnya, yakni Ketua Komisi Informasi Provinsi Bengkulu Junaidi Arfian Kasip, serta Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Provinsi Bengkulu Dr. Hj. Nelly Alesa.
Dalam paparannya, Sakka menjelaskan bahwa perkembangan teknologi digital telah mengubah tatanan pola komunikasi publik secara menyeluruh. Saat ini, setiap orang berpotensi menjadi penyebar informasi sekaligus pembentuk opini di ruang publik.
Kondisi tersebut menempatkan badan publik pada situasi di mana informasi dapat menyebar jauh lebih cepat dibandingkan proses klarifikasi. Oleh karena itu, Polri dituntut mampu menghadirkan komunikasi yang kredibel, transparan, dan responsif terhadap setiap dinamika yang muncul.
Ia menegaskan bahwa hak masyarakat untuk memperoleh informasi sebenarnya telah dijamin oleh konstitusi. Hal ini tertuang melalui Pasal 28F Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta sejumlah undang-undang terkait lainnya, mulai dari Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 hingga regulasi mengenai kehumasan di lingkungan Polri.
Menurut Sakka, tujuan keterbukaan informasi tidak hanya sekadar memenuhi hak masyarakat atas akses informasi. Lebih dari itu, langkah ini juga mendorong partisipasi publik, meningkatkan akuntabilitas badan publik, mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, serta meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Sebagai institusi negara yang menyelenggarakan pelayanan publik, Polri memiliki kewajiban melaksanakan keterbukaan informasi secara profesional. Namun demikian, keterbukaan tersebut tetap memperhatikan klasifikasi informasi yang berlaku.
Klasifikasi tersebut meliputi informasi berkala, informasi yang tersedia setiap saat, informasi serta-merta, serta informasi yang dikecualikan. Informasi yang dikecualikan meliputi data penyidikan, identitas saksi, informasi intelijen, rahasia negara, dan data pribadi, yang penetapannya melalui uji konsekuensi sesuai aturan hukum.
Ia menjelaskan bahwa Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) memegang peran sentral sebagai garda terdepan pelayanan informasi publik. PPID tidak hanya bertugas mengelola dokumentasi dan pelayanan informasi, tetapi juga mengelola data, mendukung transformasi digital, hingga menyelesaikan sengketa informasi secara profesional.
Sakka menilai pengelolaan keterbukaan informasi yang baik akan menghasilkan berbagai manfaat strategis. Dampak positifnya meliputi meningkatnya legitimasi institusi, akuntabilitas, kepastian informasi bagi masyarakat, serta pencegahan hoaks dan disinformasi yang kerap meresahkan.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa transformasi Humas Polri harus terus beradaptasi dengan tuntutan perkembangan zaman. Jika dahulu fungsi kehumasan lebih berorientasi pada publikasi kegiatan, kini Humas Polri dituntut menjadi pengelola komunikasi strategis yang andal.
Fungsi baru tersebut mencakup kemampuan menganalisis informasi, membangun keterlibatan publik, mengelola komunikasi krisis, serta menjaga kepercayaan masyarakat sebagai Guardian of Public Trust. Hal ini harus diwujudkan melalui komunikasi publik yang efektif dan berkelanjutan.
Menurutnya, langkah komunikasi efektif dilakukan melalui tahapan mendengarkan aspirasi publik, menyusun perencanaan komunikasi, menyampaikan informasi secara tepat, hingga melakukan pemantauan dan evaluasi berkesinambungan. Terutama dalam menghadapi krisis informasi, Sakka menekankan pentingnya respons yang cepat, tepat, akurat, dan terverifikasi.
Ia menjabarkan mekanisme penanganan krisis, mulai dari verifikasi fakta di tahap awal, penyampaian holding statement, penerbitan siaran pers, hingga evaluasi pemantauan opini publik. Hal ini krusial untuk mencegah berkembangnya hoaks maupun disinformasi yang dapat merugikan citra institusi.
Ia juga menyoroti pentingnya penguatan komunikasi strategis Polri yang berlandaskan data dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat. Penggunaan platform digital sebagai kanal utama komunikasi serta penguatan kolaborasi dengan media dan pemangku kepentingan menjadi kunci keberhasilan di masa depan.
Dalam konteks implementasi di Polda Bengkulu, Sakka memberikan apresiasi atas capaian yang sudah ada, seperti website resmi, media sosial aktif, layanan PPID, serta hubungan baik dengan insan pers. Meski demikian, ia mengingatkan adanya tantangan yang perlu diperkuat.
Tantangan yang dimaksud meliputi percepatan respons informasi, integrasi data, peningkatan kompetensi sumber daya manusia digital, serta optimalisasi pemantauan sentimen di media sosial. Sebagai arah ke depan, ia mendorong penguatan peran PPID dan digitalisasi layanan informasi.
Pemanfaatan kecerdasan artifisial untuk pemantauan media, pembangunan sistem komunikasi digital terintegrasi, serta pengembangan konsep komunikasi publik cerdas juga menjadi fokus pengembangan. Sakka menegaskan kembali bahwa hal ini bukan sekadar kewajiban hukum, melainkan strategi vital.
Keterbukaan informasi menentukan tingkat kepercayaan masyarakat terhadap institusi. Oleh karena itu, setiap insan Humas Polri diharapkan mampu menjadi penjaga kepercayaan publik yang menjaga reputasi melalui kerja profesional, transparan, adaptif, dan bertanggung jawab di era digital.
Laporan : Hartono KS.
