Kemkomdigi Tegaskan Semua Platform Gim Daring Wajib Patuhi Regulasi Perlindungan Anak Berdasarkan PP Tunas
JAKARTA – Baraberita.com – Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) menegaskan bahwa seluruh platform gim daring wajib mematuhi regulasi perlindungan anak di ruang digital. Langkah yang harus dilakukan meliputi penguatan verifikasi usia, pembatasan fitur interaksi, serta penerapan moderasi konten yang efektif.
“Pemerintah menegaskan bahwa seluruh platform berkewajiban untuk mematuhi regulasi perlindungan anak, termasuk penguatan verifikasi usia, pembatasan fitur interaksi, dan moderasi konten yang efektif,” ujar Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kemkomdigi Alexander Sabar pada Kamis (08/01/2026).
Pernyataan tersebut disampaikan Dirjen Alexander menanggapi kondisi di lapangan yang menunjukkan masih banyak anak di bawah umur yang tetap dapat mengakses platform gim daring dengan cara meminjam identitas orang tuanya. Menurutnya, Kemkomdigi terus melakukan komunikasi intensif dengan berbagai platform gim daring untuk menangani persoalan ini.
Kewajiban platform gim daring dalam melindungi anak diperkuat melalui Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP Tunas). Peraturan tersebut mewajibkan seluruh Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) atau platform digital untuk menjalankan upaya perlindungan anak secara menyeluruh dan bertanggung jawab.
Terkait penanganan gim yang memiliki konten yang dibuat pengguna (user generated content/UGC), Kemkomdigi telah menetapkan Indonesia Game Rating System (IGRS) sebagai standar klasifikasi umur dan konten. Selain itu, IGRS juga berperan sebagai instrumen edukasi bagi publik mengenai konten gim yang sesuai dengan kelompok usia.
Dirjen Alexander menjelaskan, untuk gim berbasis UGC, efektivitas perlindungan anak memerlukan kombinasi antara penerapan IGRS dan tata kelola platform yang baik. Beberapa langkah yang harus dilakukan antara lain melalui moderasi konten yang aktif dan berkelanjutan, pembatasan fitur komunikasi antar pengguna, verifikasi usia berlapis, serta penguatan sinergi dengan berbagai pihak terkait.
“Inilah yang menjadi kunci untuk menciptakan ekosistem gim yang aman bagi anak,” tegas Dirjen Alexander. Selain mengatur platform, ia juga mengimbau orang tua agar aktif mengawasi aktivitas digital anak-anak mereka. Langkah yang dapat dilakukan antara lain dengan mengaktifkan fitur kontrol orang tua (parental control), memastikan usia akun anak sesuai dengan kondisi sebenarnya, serta memantau penggunaan fitur interaksi sosial seperti chat dan voice call.
Selain itu, Dirjen Alexander Sabar, SIK., M.H juga meminta orang tua untuk mengedukasi anak agar tidak sembarangan membagikan data pribadi mereka sendiri. Anak juga harus diajarkan untuk tidak meminta maupun menyebarluaskan data pribadi orang lain, serta tidak menerima ajakan dari orang tidak dikenal untuk berpindah melakukan interaksi ke kanal komunikasi di luar platform gim daring yang digunakan.
Laporan : Jeinita Claudia Senewe
