30 Oktober 2026

Kapolda Gorontalo Irjen Pol. Nurworo Danang: Pengiriman Batu Hitam Pakai Surat Palsu Terbongkar

0
image (1)

GORONTALO — Baraberita.com — Kapolda Gorontalo Irjen Pol. Nurworo Danang memimpin langsung kegiatan konferensi pers terkait penanganan perkara dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan penggunaan surat palsu dalam pengiriman material bebatuan berwarna hitam. Kegiatan tersebut berlangsung pada Rabu (28/10).

Pengiriman barang yang dimaksud dilakukan menggunakan dua kontainer melalui jalur laut, berangkat dari Pelabuhan Anggrek, Kabupaten Gorontalo Utara, menuju Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara.

Pada konferensi pers tersebut, Kapolda Gorontalo didampingi oleh Wakapolda Gorontalo Brigjen Pol. Dedy Suhartono. Turut hadir pula Dirkrimsus Polda Gorontalo, Kabid Humas Polda Gorontalo, Kapolres Bone Bolango, serta para penyidik yang menangani perkara ini.

Nurworo Danang memaparkan bahwa perkara ini bermula dari dugaan ketidaksesuaian antara dokumen pengiriman dengan jenis barang yang sebenarnya diangkut.

Kejadian berlangsung pada 17 September 2026 sekitar pukul 02.30 WITA, di Pelabuhan Anggrek, Desa Ilangata, Kecamatan Anggrek, Kabupaten Gorontalo Utara. Material bebatuan dikemas dalam karung dan dimuat ke dalam dua kontainer berukuran 20 kaki.

“Barang tersebut direncanakan dikirim melalui jalur laut menuju Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara,” ucap Nurworo Danang.

Dalam proses penyidikan, Ditpolairud Polda Gorontalo telah menetapkan seorang tersangka berinisial MFR (34) terkait dugaan pemalsuan surat dan penggunaan surat palsu.

Penyidik telah memeriksa sejumlah saksi dari berbagai unsur, antara lain personel Polairud, petugas balai karantina tumbuhan, pengemudi kendaraan kontainer, pihak perusahaan terkait, staf Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Anggrek, hingga pihak agen pelayaran.

“Penyidik turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain dua unit kontainer berwarna biru berukuran 20 kaki, material bebatuan yang dikemas dalam karung, sertifikat kesehatan tumbuhan antar area, satu unit telepon genggam, data akun pengguna pada situs PTK Online, serta dokumen transaksi rekening bank atas nama tersangka,” jelas Nurworo Danang.

Seluruh barang bukti tersebut akan digunakan untuk mendukung proses penyidikan, khususnya dalam mendalami hubungan antara dokumen yang digunakan, jenis material yang dikirim, dan rangkaian kegiatan pengiriman melalui jalur laut.

Atas dugaan perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 391 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan pidana ancaman paling lama enam tahun.

Polda Gorontalo juga mengimbau seluruh pihak agar memastikan setiap kegiatan pengiriman barang melalui jalur laut dilengkapi dokumen yang benar dan sesuai dengan kondisi barang yang sebenarnya.

Laporan : Indra Meidi Palantu

 

follow :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!