Jelang Nataru, Polda Jabar Tangkap 55 Orang Tersangka Penyalahgunaan Narkoba Dalam Operasi Pekat
Bandung – JABAR – Baraberita.com – Polresta Bandung berhasil mengamankan 55 orang tersangka terkait kasus penyalahgunaan Narkotika selama Operasi Pekat (Penyakit Masyarakat) yang berlangsung dua pekan, sejak 26 Oktober hingga 17 Desember 2024.
Kegiatan ini merupakan komitmen Kapolresta Bandung dalam memerangi peredaran Narkoba di wilayahnya, sebagaimana Asta Cita Presiden RI Jendral Prabowo Subianto.
Kapolresta Bandung, Kombes Pol. Kusworo Wibowo, menjelaskan operasi tersebut digelar menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru untuk mencegah gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.
“Kami ingin liburan akhir tahun berjalan aman dan tertib, bebas dari kejahatan jalanan, Narkoba, dan Miras,” ujar Kapolresta Bandung, Selasa kemarin (17/12/2024).
Dari hasil kegiatan operasi, petugas berhasil mengamankan barang bukti yang cukup signifikan, antara lain, 83 paket Sabu-sabu (213 gram), 20 paket Ganja (103 gram), 8 paket Gorila sintetis (390,4 gram), 2.499 butir obat keras (Tramadol dan Triheksifenidil) dan 320 butir obat psikotropika.
Total nilai barang bukti diperkirakan mencapai Rp.200 – 250 juta. Petugas juga memasang garis polisi di 15 warung yang menjadi tempat peredaran obat-obatan terlarang.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 111, 112, dan 114 Undang-Undang (UU) Narkotika Nomor 35 Tahun 2009 dengan hukuman pidana paling singkat 6 tahun, paling lama 20 tahun, dan pidana denda Rp.10 miliar.
“Ada juga yang dikenakan UU Kesehatan Pasal 60, lalu UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, dan UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan,” Jelasnya.
Kapolresta Bandung menambahkan bahwa Polresta Bandung masih terus melakukan pendalaman kasus. Sebagian besar tersangka yang ditangkap merupakan pengedar Narkoba.
Keberhasilan operasi ini menunjukkan komitmen aparat dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polresta Bandung.
Laporan : Eny Fajriani
