Implementasi Asta Cita Poin 7, Sat Narkoba Polres Gorontalo Amankan E (39) Warga Sulawesi Tengah Bawa Sabu-sabu

Limboto – GORONTALO – Baraberita.com – Sebagai bentuk Implementasi dari program asta cita Presiden Republik Indonesia Bapak Prabowo Subianto pada poin 7 terkait pemberantasan Narkoba, Kepolisian Resor Gorontalo amankan warga asal Provinsi Sulawesi Tengah yang membawa setengah Ons diduga Narkotika jenis shabu-shabu.
Saat dikonfirmasi diruang kerja (18/11/2024), Kapolres Gorontalo AKBP Deddy Herman, SIK., MKP, melalui Kasat Reskrim Narkoba Iptu Sucipto Amboy, S.H mengungkapkan bahwa Narkotika jenis Shabu-Shabu tersebut diamankan dari seorang berinisial E (39), warga Kecamatan Palu Selatan Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng).
“Terduga E (39), kami amankan pada Selasa (05/11)/2024), setelah adanya informasi dari masyarakat bahwa terdapat mobil mini bus warna merah bernomor polisi wilayah Sulawesi Tengah diduga membawa narkotika jenis shabu” Ucap Iptu Sucipto.
Lebih lanjut dijelaskan oleh Kasat Narkoba bahwa setelah dilakukan pemantauan, mobil tersebut pun berhasil diberhentikan oleh petugas tepatnya di jalur Trans Sulawesi Desa Pulubala Kecamatan Pulubala Kabupaten Gorontalo sekitar jam 21.34 wita, yang kemudian dilakukan penggeledahan dengan disaksikan oleh aparat Desa setempat.
dari penggeledahan itu, petugas menemukan masing-masing :
– 2(dua) kip plastik besar yang di duga butiran sabu-sabu ;
– 3(tiga) kip plastik kecil yang di duga butiran sabu-sabu yang terdapat didalam bungkus rokok;
– 1(satu) kip plastik bekas pakai;
– 1(satu) pack kip plastic;
– 1(satu) buah kaca pirex dan 2(dua) potong sedotan plastik yang terbungkus dengan tisu;
– 2(dua) sedotan plastik dan 1(satu) buah penutup botol air mineral yang sudah dimodifikasi yang terdapat didalam tas kresek warna hitam kecil.
– Kemudian satu buah Sling bag warna hitam yang berada didalam sebuah dus kardus berisi 1(Satu) buah dompet warna hitam terdapat uang sejumlah Rp.1.321.000, serta 1(satu) buah handphone warna hitam.
“adapun barang bukti dan terduga pelaku, kami lakukan tindakan selanjutnya dengan mengamankannya di Mapolres Gorontalo” jelas Kasat Narkoba.
Ditambahkan pula oleh Iptu Sucipto bahwa berdasarkan pengakuan dari pelaku bahwa dirinya sudah berulang kali melakukan pengantaran atau kurir barang haram tersebut dari Palu Provinsi Sulawesi Tengah menuju wilayah Minahasa Selatan Provinsi Sulawesi Utara.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, saat ini pelaku E dilakukan penahanan di rumah tahanan Polres Gorontalo, yang dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subs pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika mengatur tentang tindak pidana menawarkan untuk dijual, menjual, membeli menjadi perantara dalam jual beli serta memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman ancaman pidana paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara.
Laporan : Femmy ES Gubali