20 Mei 2026

Gerebek Kamar Hotel di Manado, Ditresnarkoba Polda Sulut Amankan Empat Pengedar Sabu 180 Gram

0
IMG-20260519-WA0006

Manado – SULUT – Baraberita.com – Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulawesi Utara terus menunjukkan komitmennya memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah Bumi Nyiur Melambai. Operasi penindakan terbaru berhasil dilakukan dengan menggerebek sebuah kamar hotel yang dijadikan basis jaringan pengedar di Kota Manado.

Dalam penggerebekan tersebut, tim operasional berhasil mengamankan empat orang pria yang diduga kuat terlibat dalam jaringan peredaran narkotika jenis sabu. Penangkapan ini menjadi bukti nyata keseriusan kepolisian menekan laju peredaran barang haram di tengah masyarakat.

Direktur Reserse Narkoba Polda Sulut, Kombes Pol Arie Fadlani, secara resmi mengonfirmasi keberhasilan pengungkapan kasus ini. Ia menyebutkan operasi berlangsung pada Senin malam, 18 Mei 2026, tepatnya sekitar pukul 20.35 WITA.

“Benar, tim kami telah mengamankan empat orang terduga tersangka beserta barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat kotor mencapai 180 gram,” ungkap Kombes Arie dalam keterangannya. Ia merinci lokasi penggerebekan berada di salah satu hotel dalam kompleks Pertokoan Bahu Mall, Kecamatan Malalayang, Kota Manado.

Kombes Arie menjelaskan, operasi ini bermula dari laporan masyarakat yang mulai resah dengan maraknya aktivitas peredaran sabu di wilayah Manado. Menindaklanjuti aspirasi warga, pihaknya segera mengerahkan tim untuk melakukan pendalaman informasi dan penyelidikan intensif.

Setelah identitas dan pergerakan tersangka terkuak, petugas bergerak cepat menuju lokasi yang ditargetkan. Empat pria yang diduga sebagai pengedar berhasil diamankan tanpa hambatan berarti di area kompleks Bahu Mall tersebut.

Keempat tersangka diketahui berinisial JR (23), DA (28), GR (28), dan AR (19). Seluruhnya merupakan warga lokal yang berdomisili di wilayah Kota Manado dan telah teridentifikasi terlibat dalam jaringan peredaran narkotika.

Petugas kemudian melakukan penggeledahan menyeluruh di dalam kamar hotel yang digunakan para tersangka. Di atas meja ruangan tersebut, tim menemukan empat paket besar yang diduga berisi sabu, lengkap dengan timbangan digital, ratusan plastik klip, serta alat hisap atau bong.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal dan interogasi, terungkap fakta bahwa barang haram tersebut dijemput oleh tersangka JR dan DA dari wilayah Tondano, Kabupaten Minahasa. Rencananya, sabu itu akan dipecah kemasan untuk kemudian diedarkan kembali di sejumlah titik di Kota Manado.

Selain narkotika seberat 180 gram, sejumlah barang bukti lain turut disita, antara lain sekitar 300 plastik klip kemasan kecil, gunting, korek api, isolasi, sedotan, serta empat unit ponsel milik para pelaku. Semua barang itu diduga digunakan untuk mendukung kegiatan kejahatan mereka.

Keempat tersangka beserta seluruh barang bukti kini sudah dibawa ke markas Ditresnarkoba Polda Sulut untuk menjalani serangkaian pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik juga akan mendalami jaringan yang lebih luas agar peredaran narkoba dapat terputus total.

Pihak kepolisian menjerat para tersangka dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 609 ayat (1) huruf a UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 132 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Penyidik berjanji kasus akan segera dilimpahkan ke kejaksaan setelah proses hukum dan gelar perkara rampung.

Laporan : Melky Hunawa

 

follow :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!