Gara-gara Menagih Utang 25 Ribu Nyawa “ H “ Melayang ! Pelaku Penikaman Ditangkap di Wangurer Barat Bitung

Bitung, BARABERITA.COM Senin, 17/12/2018 Kasus penikaman yang memakan korban jiwa, menggegerkan warga kelurahan Wangurer Barat, kecamatan Madidir, kota Bitung, Minggu (16/12/2018). Pelakunya, AS alias Adin (22), dan korbannya adalah H (18), keduanya warga Wangurer Barat.
Pelaku yang ditangkap beberapa saat usai kejadian mengatakan, siang itu sekitar pukul 11.00 WITA, ia berada di rumah seorang temannya, R, menikmati miras jenis cap tikus sambil mendengarkan musik.
Tak lama kemudian, pelaku menerima pesan melalui aplikasi messenger dari korban, yang berisi ajakan untuk bertemu.
Pelaku ditemani oleh R lalu menemui korban, yang sedang berada di rumah salah seorang warga kelurahan Wangurer Barat. Setelah bertemu, pelaku meminta korban agar keluar rumah untuk menyelesaikan permasalahan diantara mereka.
Korban awalnya menolak, namun akhirnya mendatangi pelaku yang sudah menunggunya di luar pagar rumah tersebut. Keduanya terlibat percakapan serius. Singkatnya, korban lalu mengajak pelaku ke tempat lain untuk menyelesaikan masalah agar tak diketahui teman-temannya.
Keduanya lalu menuju ke belakang masjid setempat, dan terjadilah perdebatan yang cukup alot. Pasalnya, pelaku merasa tidak terima karena korban sering menagih hutang kepadanya, sekitar Rp 25 ribu.
Perdebatanpun semakin panas dan korban mengajak pelaku untuk duel. Merasa dirinya akan diserang oleh korban, pelaku langsung mencabut sebilah pisau badik yang terselip di pinggangnya.
Pelaku lalu menikam dada kiri korban. Melihat korban tak berdaya, pelaku mencabut pisau yang telah berlumuran darah kemudian melarikan diri. Pelaku sempat dikejar oleh seorang teman korban yang melihat kejadian ini.
Korban dengan sisa-sisa tenaga berusaha menyusul temannya tersebut, namun sekitar 20 meter dari TKP, korban jatuh tersungkur dan akhirnya meregang nyawa.
Kasubbag Humas Polres Bitung, AKP Idris Musa membenarkan adanya kejadian tersebut. “Kasus ini sudah ditangani oleh Satreskrim Polres Bitung dengan mengamankan pelaku, yang saat ini menjalani proses penyidikan,” ujarnya.
Usai menikam, lanjut Kasubbag Humas, pelaku sempat melarikan diri sambil membuang barang bukti, namun akhirnya berhasil ditemukan oleh petugas. “Pelaku dijerat pasal 338 KUHP sub pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” tandasnya.
Laporan : Atriani Luas