23 Mei 2026

ETLE hingga SIM Digital: Bukti Korlantas Wujudkan Pelayanan Cepat dan Transparan

0
whatsapp_image_2026-05-22_at_13.50.51_667834

JAKARTA – Baraberita.com – Transformasi digital yang dikembangkan Korlantas Polri, mulai dari ETLE Drone, ETLE Face Recognition, SIM Digital, hingga integrasi layanan berbasis data waktu nyata, menjadi bukti konkret penerapan rekomendasi Komisi Percepatan Reformasi Polri. Langkah ini ditujukan untuk memperkuat tata kelola, meningkatkan transparansi pelayanan publik, mengoptimalkan pengawasan, mendorong digitalisasi, serta mencegah segala bentuk penyimpangan dalam layanan kepolisian.

Hal tersebut disampaikan Wakapolri Komjen Pol. Prof. Dr. Dedi Prasetyo saat membuka Rapat Kerja Teknis Fungsi Lalu Lintas Tahun 2026 di Auditorium PTIK, Jakarta, Jumat, 22 Mei 2026. Dalam kesempatan itu, ia menegaskan bahwa reformasi tidak boleh berhenti sekadar menjadi dokumen, melainkan harus terasa manfaatnya langsung oleh masyarakat luas.

Menurut Wakapolri, perubahan yang diharapkan bukan hanya soal peraturan baru, melainkan sistem pelayanan yang lebih terbuka, cepat, dapat dipertanggungjawabkan, dan mudah dijangkau semua kalangan. Masyarakat berhak merasakan dampak positif dari setiap upaya pembaruan yang dilakukan institusi kepolisian.

“Rekomendasi reformasi tidak boleh berhenti pada dokumen. Masyarakat harus merasakan perubahan nyata dalam pelayanan publik Polri,” tegasnya di hadapan para peserta rapat kerja teknis tersebut.

Salah satu inovasi unggulan yang telah diterapkan adalah ETLE Drone Patroli Presisi. Teknologi ini dirancang khusus untuk memantau dan mendeteksi pelanggaran lalu lintas secara langsung dari udara, mencakup pelanggaran aturan ganjil-genap hingga pelanggaran lain yang terlihat jelas di lapangan.

Kasi Binwas Subdit Dakgar Korlantas Polri AKBP M. Adiel Aristo menjelaskan bahwa sistem ini bekerja secara terhubung dan berurutan. Langkah awalnya adalah drone melakukan penerbangan patroli sambil merekam setiap pelanggaran yang terjadi secara otomatis tanpa campur tangan manusia.

Seluruh data rekaman dan informasi pelanggaran yang diperoleh langsung masuk ke dalam sistem pusat pengelolaan ETLE Nasional. Data tersebut kemudian akan diverifikasi dan diidentifikasi oleh petugas yang bertugas untuk memastikan keakuratan informasi kendaraan maupun pemiliknya.

Setelah proses verifikasi selesai, konfirmasi pelanggaran akan dikirimkan kepada pemilik kendaraan. Pengiriman dapat dilakukan melalui surat resmi maupun pesan notifikasi ke nomor WhatsApp yang terdaftar, sehingga informasi cepat sampai ke tangan yang bersangkutan.

Pemilik kendaraan diberikan kesempatan untuk melakukan klarifikasi jika diperlukan, sekaligus menyelesaikan pembayaran denda secara daring melalui sistem BRIVA. Seluruh proses ini dilakukan tanpa perlu bertatap muka langsung dengan petugas.

Apabila konfirmasi tersebut diabaikan atau tidak ditanggapi dalam waktu yang ditentukan, kendaraan yang bersangkutan berpotensi dikenakan pemblokiran sementara oleh tim pengelola sistem sesuai dengan mekanisme dan aturan yang berlaku.

Sistem ini sengaja dibangun untuk menekan interaksi fisik antara petugas dan masyarakat. Tujuannya agar penindakan hukum menjadi lebih transparan serta meminimalkan risiko terjadinya penyimpangan atau praktik tidak wajar dalam penegakan aturan.

Selain berbasis udara, Korlantas juga mengembangkan ETLE Face Recognition yang sudah terhubung langsung dengan data kependudukan milik Direktorat Jenderal Dukcapil. Teknologi ini kini sudah beroperasi di berbagai wilayah Indonesia.

Teknologi pengenalan wajah ini akan bekerja secara otomatis dalam kondisi tertentu. Misalnya saat nomor kendaraan tidak terbaca jelas, kendaraan belum terdaftar, data kendaraan tidak sesuai, atau saat dibutuhkan identifikasi tambahan terhadap pelaku pelanggaran.

Adanya integrasi data ini membuat proses penegakan hukum lalu lintas menjadi jauh lebih akurat. Identifikasi menjadi lebih tepat sasaran karena didukung data resmi, sehingga sistem hukum berbasis data yang andal dapat terwujud sepenuhnya.

Inovasi lain yang sangat membantu masyarakat adalah kehadiran SIM Digital. Melalui aplikasi resmi Digital Korlantas, masyarakat kini bisa memiliki dan menggunakan Surat Izin Mengemudi dalam bentuk digital tanpa wajib membawa kartu fisik ke mana-mana.

AKBP Randy Asdar menjelaskan, secara hukum kedudukan SIM Digital sama persis dengan SIM fisik, sebagaimana tertuang dalam Pasal 85 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009. Keamanannya pun sangat ketat.

Fitur utamanya adalah kode batang dinamis yang berubah setiap sepuluh detik sekali. Cara ini dilakukan untuk mencegah pemalsuan, karena kode tidak bisa disalin, diambil gambar layar, maupun dipindahtangankan ke orang lain.

Sistem ini juga sudah mendapatkan sertifikasi keamanan data dari Badan Siber dan Sandi Negara. Saat diperiksa petugas, data pemilik akan muncul otomatis melalui alat pemindai khusus untuk memastikan keaslian dokumen tersebut.

Di dalam aplikasi yang sama, tersedia pula fitur pengingat masa berlaku, perpanjangan SIM secara daring, hingga layanan administrasi lainnya. Semua kebutuhan layanan lalu lintas kini dapat diakses dalam satu genggaman tangan.

“Masyarakat tidak perlu lagi datang ke kantor pelayanan hanya untuk memperpanjang SIM. Seluruh proses dapat dilakukan melalui aplikasi,” jelas AKBP Randy.

Selain kedua sistem besar itu, perluasan layanan digital terus dilakukan. Ada SIGNAL atau Samsat Digital Nasional yang sudah terhubung ke 1.324 kantor Samsat atau sekitar 93,7 persen dari seluruh wilayah Indonesia.

Ada juga SINAR yakni SIM Nasional Presisi yang beroperasi di 153 unit pelayanan, penerbitan lebih dari 780 ribu E-BPKB, serta penguatan jaringan pusat pengendali lalu lintas berbasis data waktu nyata.

Korlantas juga memperbanyak penggunaan kamera tubuh untuk akuntabilitas personel, serta mengintegrasikan jaringan kamera pengawas dan kecerdasan buatan dalam pengelolaan lalu lintas agar lebih efektif.

Wakapolri menyebutkan bahwa seluruh inovasi ini adalah bagian dari reformasi tata kelola. Inti dari perubahan besar ini adalah menempatkan pelayanan publik sebagai pusat dan tujuan utama pembaruan institusi kepolisian.

“Digitalisasi bukan sekadar modernisasi sistem, tetapi upaya menghadirkan pelayanan publik yang lebih cepat, transparan, akuntabel dan mudah diakses masyarakat,” tambahnya.

Meski sistem canggih telah dibangun, Wakapolri mengingatkan bahwa keberhasilan transformasi ini sangat bergantung pada kualitas sumber daya manusia. Integritas dan kemampuan petugas menjadi kunci utama.

“Sebaik apa pun sistem yang dibangun, faktor utama tetap manusia yang menjalankannya,” tutup Wakapolri dalam arahannya di akhir kegiatan tersebut.

Laporan : Arimin Imin

 

follow :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!