11 Desember 2024

Efek Politik Uang, Terhadap Partisipasi Rakyat Dalam Pemilu

0
IMG-20230723-WA0013

🟢🟡🔴

Oleh : dr. Mas’ud Ruga Idris, M.Si

Fakta bahwa musuh utama dalam setiap penyelenggaraan pesta demokrasi, baik nasional maupun lokal di Indonesia adalah praktek politik uang.
Nah…
Istilah politik uang dapat digambarkan sebagai praktek pembelian suara terhadap pemilih atau Pemilik Hak Suara oleh peserta pemilu
Biasanya dilakukan oleh tim sukses (TS), baik TS resmi maupun tidak resmi yang diserahkan menjelang pemungutan suara dilakukan.
Kita tahu bahwa :
Melalui politik uang maka kita sebagai pemilih akan kehilangan otonomi, karena tak ada lagi Pertimbangan rasional, seperti pertimbangan rekam jejak, kinerja, program maupun janji kampanye, tapi memilih kandidat karena pemberian uang belaka, sungguh menyedihkan..!
Namun….
Disisi lain ada penelitian bahwa ternyata Politik Uang telah sukses meningkatkan Partisipasi rakyat dalam pesta demokrasi..
Wah benarkah..??
Baik, Penelitian ini dilakukan oleh Laia M. Kusmanto H. & Warjio W. (2021). Pengaruh Politik Uang dan Status Sosial Ekonomi terhadap Partisipasi Masyarakat dalam Pemilihan Legislatif 2019.
Berdasarkan hasil penelitian mereka pada Pemilu serentak 2019 yang diselenggarakan di seluruh Indonesia, bahwa tingkat partisipasi masyarakat di kecamatan Lolomatua Kabupaten Nias Selatan khususnya pada pemilu legislatif mencapai 76% yang telah menggunakan hak pilihnya.
Adapun tujuan penelitian yang mereka lakukan untuk menganalisis PENGARUH POLITIK UANG & STATUS SOSIAL EKOMOMI TERHADAP PARTISIPASI..
Teori yang mereka gunakan untuk menjelaskan permasalahan dalam penelitian ini yaitu politik uang, pertukaran politik, perilaku politik, pilihan rasional, status sosial ekonomi dan partisipasi.
Selanjutnya metode penelitian yang mereka gunakan yaitu metode kuantitatif dengan pendekatan deskriptif yang bermaksud menjelaskan hubungan sebab akibat dan pengaruh antar variabel melalui pengujian hipotesis.
Adapun jumlah sampelnya dalam penelitian ini adalah 100 responden dengan margin kesalahan (error margin) sebesar 10%.
Hasilnya…
Pada pemilu legislatif tahun 2019 khususnya di kecamatan Lolomatua, politik uang dan tingkat partisipasi masyarakat berpengaruh POSITIF dan berpengaruh SIGNIFIKAN
Begitu pula terhadap status sosial ekonomi dan tingkat partisipasi berpengaruh POSITIF dan Signifikan…
Mereka juga mendeskripsikan bahwa besarnya pengaruh politik uang dan status sosial ekonomi secara bersama-sama/serentak adalah SEBESAR 57%..
Oh my God..!!
Ini artinya bahwa Politik Uang telah berpengaruh kuat terhadap tingkat partisipasi masyarakat dalam memilih
Padahal Pidana & Sanksi atas praktek politik uang ada dalam Pasal 515 Undang-Undang No. 7 Tahun 2017, yakni sebagai berikut :
“Setiap orang yang dengan sengaja pada saat pemungutan suara menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada Pemilih supaya tidak menggunakan hak pilihnya atau memilih Peserta Pemilu tertentu atau menggunakan hak pilihnya dengan cara tertentu sehingga surat suaranya tidak sah, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp.36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah)”.
By the way..
Ini menjadi tantangan buat BAWASLU, KPU dan lembaga lainnya agar ke depan, lebih giat lagi untuk mengajak partisipasi rakyat terhadap pemilu tahun 2024..
Dan..
Jangan sampai akan kalah cepat ataupun kalah hebatnya dengan mereka yg menggunakan Praktek Politik Uang. Begitu..!!
Terima Kasih..
==============
Penulis : Tim Seleksi Calon Anggota Bawaslu Provinsi Kalteng Zona II periode 2023-2028

Loading

follow :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *