Polda Banten Ungkap Praktik Penyalahgunaan Solar Subsidi, Dua Orang Ditetapkan Tersangka
Serang — BANTEN — Baraberita.com — Polda Banten melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) mengungkap dugaan tindak pidana penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar bersubsidi. Kegiatan ilegal tersebut terjadi di Kampung Salira, Desa Salira, Kecamatan Pulo Ampel, Kabupaten Serang, Banten.
Dalam pengungkapan perkara ini, penyidik telah mengamankan sekaligus menetapkan dua orang tersangka. Keduanya berinisial NS dan GJ.
Pengungkapan bermula pada Kamis (24/09/2026) sekitar pukul 02.00 WIB. Saat itu, petugas menemukan adanya kegiatan penyalahgunaan BBM bersubsidi di lokasi PT Yasa Mitra Karya (YAMIKA), Kampung Salira.
Berdasarkan hasil penyelidikan, para pelaku membeli solar bersubsidi di sejumlah SPBU wilayah Serang hingga Merak menggunakan mobil truk tronton. BBM yang sudah dibeli kemudian dikeluarkan dari tangki kendaraan, ditampung, lalu dijual kembali dengan harga industri.
Tersangka NS selaku pemilik kegiatan memberikan uang kepada GJ untuk diserahkan kepada para sopir sebagai modal pembelian BBM. Setiap sopir menerima dana sebesar Rp.1.000.000 melalui transfer, dengan pembelian dilakukan menggunakan barcode Pertamina milik masing-masing.
Setelah membeli BBM, para sopir kembali ke lokasi PT YAMIKA untuk menurunkan bahan bakar tersebut. Di tempat itu, RH yang merupakan karyawan NS bertugas memindahkan BBM dari tangki truk ke dalam jerigen berkapasitas 35 liter. Setiap kendaraan menurunkan sebanyak tiga jerigen.
Selanjutnya, BBM dipindahkan ke kempu berkapasitas satu ton. Bahan bakar tersebut kemudian dijual kepada pembeli dengan harga Rp11.000 per liter.
Kepala Bidang Humas Polda Banten Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea menyatakan, pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya kepolisian menindak tegas penyalahgunaan BBM bersubsidi yang dilakukan secara melawan hukum.
“Polda Banten akan terus melakukan penegakan hukum terhadap setiap bentuk penyalahgunaan BBM bersubsidi. Kami mengimbau masyarakat untuk menggunakan BBM bersubsidi sesuai peruntukannya dan tidak melakukan kegiatan yang melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Kombes Pol Maruli pada Minggu (27/09/2026).
Kombes Pol Maruli menjelaskan bahwa penyidik telah menempuh berbagai tahapan penanganan perkara, mulai dari penyelidikan, penyidikan, penetapan tersangka, penyitaan barang bukti, hingga penangkapan dan penahanan. Motif utama para tersangka adalah memperoleh keuntungan secara melawan hukum. Barang bukti yang diamankan meliputi empat unit truk tronton, satu kempu berisi sekitar 1.000 liter BBM, 22 jerigen berisi solar, pompa listrik, selang, serta corong. Para tersangka kini dijerat dengan pasal yang ancaman hukumannya dapat mencapai pidana penjara enam tahun dan denda hingga Rp.60.000.000.000.
Laporan : Na’ila Abraara
