21 April 2026

DPRD Kota Balikpapan Gelar Rapat Paripurna Ke-4 Masa Sidang I Tahun 2024

0
IMG-20240326-WA0007

 

Balikpapan  –  KALTIM,  Baraberita.com  –  Pada hari Senin 25 Maret 2023 Pukul 13.57 Wita, bertempat di Ruang Rapat Paripurna Kantor DPRD Kota Balikpapan Jln. Jend. Sudirman Kel. Klandasan Ulu Kecamatan Balikpapan Kota, telah dilaksanakan Kegiatan Rapat Paripurna DPRD Kota Balikpapan Ke-4 Masa Sidang I Tahun 2024. Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Balikpapan, Abdulloh. S. Sos, yang dihadiri 50 orang.
Dengan agenda sebagai berikut :

a. Penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Walikota Balikpapan tahun 2023.

b. Penyampaian Nota Penjelasan Rancangan Peraturan Daerah Kota Balikpapan tentang:

1) Perubahan atas Peraturan Daerah nomor 3 tahun 2018 tentang Kawasan Sehat Tanpa Rokok.
2) Kota layak anak.
3) Bantuan hukum bagi masyarakat miskin.

Hadir dalam Rapat Paripurna Sebagai berikut :

Walikota Balikpapan, H. Rahmad Mas’ud, S.E, M.E. Danlanud Dhomber Balikpapan, Kolonel Pnb David Ali Hamzah, S. Sos., M. Han. Danlanal Balikpapan, Kolonel Laut (P) Edy Kuswanto, M.Tr.Hanla., M.M. Kapolresta Balikpapan Kombes Pol Anton Firmanto, S.H.,. SIK., M.Si. Dandim 0905/BPP, Letnan Kolonel Kav. Muhammad Darwis. Kajari Balikpapan, Slamet Riyanto, S.H., M.H.. Ketua Pengadilan Agama Balikpapan, Drs. H. Ahmad Fanani. Kadishub Balikpapan, Adwar S.P.. Sekda Kota Balikpapan, H. Muhaimin, S.T., M.T. Para Wakil Ketua DPRD Kota Balikpapan. Para Asisten Sekdakot Balikpapan. Para Staf Ahli Sekdakot Balikpapan. Para Kepala OPD/Kaban/Kabag Setdakot Balikpapan. Para Tamu Undangan.

Adapun susunan Acara sebagai berikut : Pembukaan,  Menyanyikan Lagu Indonesia Raya, Pembacaan Doa, Kata pengantar Ketua DPRD Kota Balikpapan, Penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Walikota Balikpapan Tahun 2023, Penyampaian Nota Penjelasan Rancangan Peraturan Daerah Kota Balikpapan oleh Walikota Balikpapan, Penandatanganan Berita Acara LKPJ dan Raperda, Penutup.

Sambutan Ketua DPRD Kota Balikpapan, sebagai berikut :

a. Mengacu pada pasal Undang Undang No. 35 tahun 2012 atas perubahan UUD No. 23 tahun 2022, Pemerintah diwajibkan untuk memfasilitasi dan memberi regulasi khusus sehingga membutuhkan kebijakan dari Pemerintah Daerah untuk memenuhi persoalan tersebut. Sebagai negara Hukum berdasarkan Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 setiap orang mempunyai hak hukum dan perlakuan sama di hadapan hukum maka memberikan layanan hukum adalah hal yang harus dilakukan oleh pemerintahan daerah.

Sedangkan penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Walikota Balikpapan tahun 2023, intinya sebagai berikut :

a. Penyampaian laporan keterangan pertanggung jawaban ini, didasarkan pada peraturan pemerintah nomor 13 tahun 2019 tentang laporan dan evaluasi penyelenggaraan pemerintahan daerah, serta peraturan menteri dalam negeri nomor 18 tahun 2020 tentang peraturan pelaksanaan peraturan pemerintah nomor 13 tahun 2019 tentang laporan dan evaluasi penyelenggaraan pemerintahan daerah. Kepala daerah menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) kepada dewan perwakilan rakyat daerah dalam rapat paripurna yang dilakukan 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun paling lambat 3 (tiga) bulan setelah tahun anggaran berakhir.

b. Dalam Laporan Keterangan Pertanggungjawaban ini disampaikan secara garis besar terkait pelaksanaan, realisasi dan capaian tugas-tugas pemerintah daerah yang telah dirumuskan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) kota balikpapan tahun 2021-2026 dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kota Balikpapan tahun 2023, yang memuat visi, misi, arah kebijakan, strategi, pembangunan tahun 2023.

Penyampaian Nota Penjelasan Rancangan Peraturan Daerah Kota Balikpapan oleh Walikota Balikpapan, yang intinya sebagai berikut :

a. Puji syukur kita panjatkan kehadirat allah swt, karena atas izin-nya, hari ini kita dapat menghadiri rapat paripurna dewan perwakilan rakyat daerah kota balikpapan dalam rangka penyampaian nota penjelasan wali kota terhadap tiga Raperda tentang :

1) Kawasan sehat tanpa rokok.
2) Penyelenggaraan kota layak anak.
3) Penyelenggaraan bantuan hukum.

b. Besar harapan kami untuk ketiga rancangan perda dimaksud, akan mendapatkan saran dan masukan pada saat pembahasan bersama dengan perangkat daerah yang terkait, sehingga apabila telah ditetapkan akan aplikatif dalam penerapannya.

Sesuai Rapat, Ketua DPRD Abdulloh memberi keterangan kepada awak media, bahwa Pemerintah Kota wajib menyampaikan LKPJ, maksimal 3 bulan setelah tahun anggaran berakhir.

“Sidang ini sebagai wujud penjabaran aturan perundangan Nomor 22 Tahun 2015, tentang peraturan daerah dan peraturan pemerintah Nomor 13 Tahun 2019, tentang laporan dan evaluasi penyelenggara pemerintah daerah. Walikota selaku kepala daerah wajib menyampaikan laporan pertangungjawaban paling lambat 3 bulan setelah tahun anggaran berakhir,” Ucap Abdulloh nampak serius.

Abdulloh juga menjelaskan bahwa, Penyampaian LKPJ akan menjadi evaluasi atas pelaksanaan rencana pembangunan jangka menengah daerah. Khususnya menyangkut arah kebijakan umum pemerintah daerah, pengelolaan keuangan, penyelenggaraan urusan desentralisasi dan penyelenggaraan pembangunan secara umum.

“Tugas DPRD berikutnya akan mengkaji dan menelaah LKPJ tadi, dan selanjutnya DPRD Balikpapan akan memberikan Rekomendasi kepada Walikota,” Abdulloh menutup wawancara awak media.

Laporan : Ali Borneo 

follow :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *