DPRD Kota Balikpapan Gelar Rapat Paripurna Ke-16 Masa Sidang II Tahun 2023

Balikpapan – Kaltim, Baraberita.com – Senin, 28/08/2023 – Pada hari Senin tanggal 28 Agustus 2023 pukul 11.00 Wita, bertempat di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Balikpapan Jln. Jend. Sudirman Kel. Klandasan Ulu Kec. Balikpapan Kota, telah dilaksanakan Rapat Paripurna DPRD Kota Balikpapan ke-16 masa Sidang II Tahun 2023, tentang :
a. Pemandangan Umum Walikota Balikpapan terhadap Nota Penjelasan DPRD Kota Balikpapan atas Rancangan
Peraturan Daerah tentang :
1) Penyelenggaraan Pembangunan Ketahanan Keluarga
2) Kedaruratan Bahan Berbahaya dan Beracun dan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun
b. Pandangan Akhir Fraksi-Fraksi DPRD Terhadap Jawaban Wali Kota atas Rancangan Perturan Daerah Kota Balikpapan tentang Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2012 tentang Administrasi Kependudukan dan Penandatangan Berita Acara TK. II
c. Pengumuman Pembentukan Panitia Khusus DPRD Kota Balikpapan, yaitu :
1) Panitia Khusus Pengawasan Aset Tetap Tanah dan Bangunan serta Lanjutan Penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas pada Kawasan Perumahan.
2) Panitia Khusus Piutang Pajak Daerah
Rapat di pimpin oleh Ketua DPRD Kota Balikpapan, H. Abdulloh. S.Sos. Di hadiri ± 100 orang
Sambutan – Sambutan :
Sambutan Ketua DPRD Kota Balikpapan, H. Abdulloh, S.Sos, Sebagai berikut :
Terima kasih, dengan dihadiri oleh 37 orang dari 45 orang anggota dprd, maka sesuai Dengan peraturan DPRD Kota Balikpapan Nomor 1 Tahun 2022 tentang perubahan atas peraturan DPRD Kota Balikpapan Nomor 1 tahun 2020 tentang Tata tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Jumlah tersebut telah mencapai kuorum
Untuk itu, rapat paripurna DPRD Kota Balikpapan Pada hari ini, senin, tanggal 28 agustus 2023, dengan agenda pemandangan umum Walikota Balikpapan Atas rancangan peraturan Daerah Daerah Kota Balikpapan tentang :
a). Penyelenggaraan pembangunan ketahanan Keluarga
b). Kedaruratan bahan berbahaya dan beracun dan limbah bahan berbahaya dan beracun
Segala puji dan syukur marilah kita Panjatkan ke hadirat Allah SWT, Tuhan Yang maha Esa, berkat limpahan kasih dan karunia-nya kita masih diberikan kesempatan untuk menghadiri
Rapat paripurna pada hari ini dalam keadaan Sehat wal afiat.

Pertama-tama, saya ingin mengucapkan terimakasih yang tak terhingga, atas upaya
Seluruh pihak dalam rangka memeriahkan, hari Ulang tahun Republik Indonesia yang ke 78, baik pada tingkat Kota, Kecamatan, Kelurahan, RT, hingga komunitas-komunitas. Hal ini mencerminkan bahwa semangat juang masyarakat Kota Balikpapan masih membara dan akan terus berkobar, khususnya untuk terus berbenah, demi terwujudnya balikpapan sebagai Kota terkemuka yang nyaman dihuni, modern, dan sejahtera dalam bingkai madinatul iman.
Pada hari ini, kita akan mendengarkan pemandangan umum wali kota balikpapan,
Atas rancangan peraturan daerah kota Balikpapan tentang :
a). Penyelenggaraan pembangunan ketahanan Keluarga, dan
b). Kedaruratan bahan berbahaya dan beracun dan limbah bahan berbahaya dan beracun yang mana, nota penjelasan atas kedua raperda tersebut, telah disampaikan oleh ketua badan pembentukan Peraturan Daerah, DPRD Kota Balikpapan, pada tanggal 27 september 2022 dan 13 februari.
Dalam nota penjelasan, disampaikan bahwa penyusunan rancangan Peraturan Daerah Kota Balikpapan, tentang penyelengaraan pembangunan ketahanan keluarga, memiliki dua Landasan, sebagai upaya pencegahan perilaku pelecehan seksual, diantaranya :
a). Pertama, untuk mewujudkan Kota Balikpapan agar mampu :
(1). Meminimalisasi persoalan ketertiban umum;
(2). Meminimalisasi konflik sosial; dan
(3). Meminimalisasi kasus kekerasan, khususnya Terhadap pelecehan dan kekerasan seksual.
b). Kedua, untuk mewujudkan pembangunan manusia Kota Balikpapan agar mampu :
(1). Mewujudkan aspek kesejahteraan, yaitu Peningkatan kesejahteraan yang bersifat
Multidimensi; dan
(2). Mewujudkan aspek pembangunan manusia, yaitu Peningkatan kualitas pembangunan manusia yang berkelanjutan.

Kedua landasan tersebut merupakan satu kesatuan, untuk mewujudkan kondisi lingkungan Kota Balikpapan, yang tertib dan aman, serta pembangunan manusia yang mencakup berbagai dimensi, tangguh, sejahtera dan berkelanjutan Berbasis ketahanan keluarga sebagai fondasi, bagi pencegahan perilaku pelecehan dan kekerasan seksual.
Kota balikpapan merupakan daerah yang mempunyai potensi kedaruratan bahan berbahaya dan beracun (b3) dan limbah bahan berbahaya dan beracun (b3) cukup tinggi, yang berdampak pada masyarakat, makhluk hidup lain, dan lingkungan. Terbukti pada data yang dimiliki dinas lingkungan hidup Kota Balikpapan, pada Tahun 2021, jumlah perusahaan di Kota Balikpapan yang sudah mengelola b3 sebanyak 12 (dua belas) Perusahan, yang 11 (sebelas) Perusahaan diantaranya bergerak pada sektor
Pertambangan, Energi Dan Migas, dan 1 (satu) Perusahaan bergerak pada sektor penyedia air bersih.
Agar b3 dan limbah b3 tersebut dapat terkelola dengan baik dan optimal, maka perlu adanya peraturan daerah yang mengatur Pengelolaan b3 dan limbah b3 untuk mencegah terjadinya pencemaran dan/atau kerusakan Lingkungan hidup.
Sambutan Walikota Balikpapan yang di bacakan oleh Sekda Kota Balikpapan, H. Muhaimin, S.T, M.T, Sebagai berikut :
Puji dan syukur kita panjatkan kehadirat allah swt, karena atas berkah dan rahmatnya, kita semua berada dalam keadaan sehat wal afiat dapat menghadiri Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Balikpapan, pada penyampaian pendapat akhir fraksi DPRD, yang dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara persetujuan bersama, terhadap raperda pencabutan perda Kota Balikpapan Nomor 5 Tahun 2012 tentang administrasi kependudukan.
Dalam kesempatan yang berbahagia ini, perkenankan saya menyampaikan ucapan terima kasih kepada seluruh Anggota DPRD dan masyarakat Kota Balikpapan, yang senantiasa mendukung penyelenggaraan pemerintahan sehingga dapat berjalan dengan baik, tertib dan kondusif.
Masih dalam suasana Peringatan Hari Ulang Tahun Kemerdekaan RI Ke 78, maka mari kita rayakan hari bersejarah ini dengan penuh rasa syukur, dan bersama-sama kita bangun indonesia yang lebih baik, selamat Hari Kemerdekaan yang ke-78, terus melaju untuk indonesia maju.
Ditengah kita sedang bersuka cita merayakan HUT RI ke 78, kita juga diliputi suasana keprihatinan dan turut berduka dimana 6 rumah keluarga masyarakat kita yang bermukim di RT. 8 Kelurahan Margomulyo pada tanggal 21 agustus 2023 mengalami kebakaran, dan sebanyak 5 rumah di RT. 28 Kelurahan Sepinggan pada tanggal 24 agustus juga mengalami kebakaran, serta menelan korban jiwa 1 orang meninggal dunia. Selain itu juga pada beberapa lokasi terjadi kebakaran hutan dan lahan meskipun dalam skala yang relatif kecil.
Oleh karena itu, pada kesempatan yang baik ini, izinkan saya untuk mengingatkan dan menghimbau, kepada seluruh warga kota balikpapan, untuk tetap waspada menghadapi cuaca panas saat ini, dan tetap pula menjaga kondusifitas kota balikpapan yang bersih, indah, aman dan nyaman dihuni.
Raperda tentang pencabutan Peraturan Daerah Kota Balikpapan Nomor 5 tahun 2012 tentang administrasi kependudukan, yang telah disusun ini, sudah dilakukan fasilitasi oleh pemerintah provinsi kalimantan timur, sebagai bentuk tahapan dalam penyusunan produk hukum daerah, sebagai pelaksanaan dari ketentuan peraturan menteri dalam negeri Nomor 80 tahun 2015 tentang pembentukan produk hukum daerah, sehingga dengan fasilitasi tersebut, dapat menghasilkan perda yang tertib secara prosedur, tertib regulasi dan dapat dilaksanakan.
Berdasarkan hasil fasilitasi yang dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, sebagai wakil pemerintah pusat di daerah terhadap raperda tersebut, disebutkan bahwa rancangan peraturan daerah, tentang pencabutan Peraturan Daerah Kota Balikpapan Nomor 5 tahun 2012 tentang administrasi kependudukan, sudah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Selanjutnya Pemerintah Kota Balikpapan dan DPRD, dapat melanjutkan proses penetapan rancangan peraturan daerah ini menjadi peraturan daerah.
Raperda yang baru kita tetapkan ini merupakan tindak lanjut dari diterbitkannya, Peraturan Presiden Nomor 96 tahun 2018 tentang persyaratan dan tata cara pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil, yang didalamnya telah mengatur secara rinci, dan lebih mempermudah masyarakat dalam mendapatkan pelayanan administrasi kependudukan dan pencatatan sipil, dengan memangkas dan menyederhanakan prosedur pelayanan, sehingga pelayanan yang diberikan lebih mudah, efektif dan efisien.
Dapat disampaikan bahwa, penyelenggaraan pelayanan administrasi kependudukan dan pencatatan sipil di kota balikpapan, akan dilakukan sesuai dengan ketentuan dan persyaratan, sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 96 tahun 2018, serta seluruh ketentuan peraturan menteri dalam negeri yang mengatur tentang ketentuan teknis pelayanan administrasi kependudukan.
Selanjutnya dengan dilakukannya penandatanganan persetujuan bersama, antara Pemerintah Kota Balikpapan dan DPRD Kota Balikpapan, terhadap rancangan peraturan daerah pada hari ini, maka berarti raperda tersebut telah mendapatkan kesepakatan dan persetujuan bersama untuk ditetapkan.
Terkait pelayanan data kependudukan kita, dengan kegiatan pemilu tahun 2024, maka dapat saya laporkan bahwa dari hasil koordinasi kpu kota balikpapan, dengan Pemerintah Kota melalui disdukcapil terdapat data pemilih pemula usia 17 pada tahun 2024 sebanyak 4.464 jiwa yang belum melakukan perekaman ktp elektronik.
Menindaklanjuti data tersebut, saat ini disdukcapil telah memprogramkan pelayanan keliling perekaman KTP elektronik, bagi penduduk usia 16 dan 17 tahun di SMA dan SMK se Kota Balikpapan, maupun di Kelurahan dan Kecamatan Se Kota Balikpapan.
Sampai dengan saat ini, jumlah penduduk usia 17 tahun yang telah melakukan perekaman KTP elektronik sebanyak 1.908 jiwa, dan masih tersisa 2.556 jiwa yang menjadi target pelayanan perekaman keliling oleh disdukcapil.
Dalam rangka mensukseskan pemilu tahun 2014, disdukcapil juga telah memberikan himbauan/pemberitahuan melalui pelayanan online disdukcapil, kepada penduduk yang melakukan perubahan alamat baik dalam wilayah Kota Balikpapan, maupun pindah ke luar kota, serta pendatang yang masuk ke Kota Balikpapan, untuk mengurus pindah memilih, dengan menghubungi PPS, PPK maupun KPU Kota Balikpapan, dengan menginformasikan link nomor telpon PPS/PPK/KPU tersebut yang dapat dihubungi masyarakat.
Demikianlah yang dapat saya sampaikan pada kesempatan yang baik ini, dan marilah kita senantiasa memohon kepada allah swt, tuhan yang maha esa, untuk selalu diberikan bimbingan, perlindungan dan petunjuk dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab kita bersama dalam membangun Balikpapan sebagai kota beriman beranda Ibu Kota Nusantara.
Penyampaian Pandangan Umum Walikota Balikpapan yang di bacakan oleh Sekda Kota Balikpapan, H. Muhaimin, ST, MT, Sebagai berikut :
a. Puji dan syukur kita panjatkan kehadirat Allah SWT Karena atas izin-nya pada hari ini, kita dapat menghadiri rapat paripurna dewan perwakilan rakyat daerah Kota Balikpapan, dalam rangka pandangan umum Walikota Terhadap rancangan peraturan daerah inisiatif DPRD yaitu:
1). Raperda tentang penyelenggaraan pembangunan Ketahanan keluarga
2). Raperda tentang kedaruratan bahan berbahaya Dan beracun (B3) dan limbah bahan berbahaya dan Beracun (limbah B3).
b. Dalam kesempatan ini pula, izinkan saya menyampaikan Himbauan kepada masyarakat untuk tetap waspada Terhadap potensi cuaca ekstrem khususnya potensi Dampak dari fenomena elnino yang melanda di beberapa Wilayah indonesia. Mari kita tetap waspada sehingga kita Semua dapat terhindar dari bencana dan terbebas dari Dampak fenomena tersebut.
c. Hadirin yang saya hormati, Selanjutnya pergunakanlah saya memberikan Tanggapan Terhadap nota penjelasan yang telah disampaikan oleh Anggota Dewan yang terhormat atas raperda tentang Penyelenggaraan pembangunan ketahanan keluarga Sebagai berikut:
1). Bahwa pemerintah kota balikpapan mengucapkan Banyak terima kasih, atas inisiasi DPRD Kota Balikpapan Yang mengusulkan rancangan peraturan daerah ini. Diharapkan dengan adanya raperda ini, akan menjadi Instrumen yang sangat penting untuk menjawab pengaruh Globalisasi dan perkembangan di bidang sosial, Ekonomi, budaya serta teknologi informasi. Selain itu juga Raperda ini memberikan kesempatan kepada masyarakat, Untuk lebih aware terhadap perkembangan dalam era Globalisasi yang sangat cepat, yang dapat berdampak Kepada perubahan dan pergeseran tatanan ketahanan Keluarga.
2). Seiring dengan peningkatan jumlah penduduk di Kota Balikpapan, yang dapat terdampak dari pembangunan, Serta adanya penetapan Kalimantan Timur sebagai Ibu Kota Negara, dan Balikpapan berada pada posisi wilayah Terdekat, maka hal tersebut tentu saja akan Mempengaruhi pada peningkatan permasalahan sosial, Diantaranya angka perceraian, penyalahgunaan napza, Kejahatan seksual pada anak, pergaulan seks bebas pada Anak, akses situs pornografi yang tidak terbendung dan Terawasi, pernikahan anak, penelantaran anak, human Trafficking, eksploitasi ekonomi, yang bermuara pada
Buruknya pola asuh di dalam keluarga, serta lemahnya Ketahanan keluarga akibat pembangunan keluarga yang Kurang berkualitas
d. Berdasarkan data yang diperoleh melalui sistem Informasi data kasus kekerasan terhadap perempuan dan Anak, atau disebut dengan sidak ketempat, sampai dengan Tanggal 31 juli 2023, diperoleh informasi sebanyak 80 Kasus dengan pembagian berdasarkan usia dan jenis Kelamin yaitu :
1). Perempuan dibawah usia 18 tahun sebanyak 46 Kasus
2). Perempuan diatas usia 18 tahun sebanyak 18 tahun
3). Laki-laki dibawah usia 18 tahun sebanyak 16 kasus.
e. Dengan adanya fakta empiris tersebut, maka sudah Tentu perlu dilaksanakan penguatan ketahanan keluarga, Yang melibatkan seluruh masyarakat melalui 8 fungsi Keluarga berkualitas, yaitu, keluarga yang dibentuk Berdasarkan atas perkawinan yang sah, bercirikan Sejahtera, sehat, maju, mandiri, berwawasan ke depan, Bertanggung jawab, harmonis dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
f. Sejalan dengan itu, pemerintah Kota Balikpapan Memberikan apresiasi dan menyambut baik adanya Rancangan peraturan daerah, tentang penyelenggaraan Pembangunan ketahanan keluarga, hal ini sejalan Dengan Visi Kota Balikpapan yaitu terwujudnya balikpapan Sebagai kota terkemuka yang nyaman dihuni, modern, dan Sejahtera dalam bingkai Madinatul Iman, yang Mengandung makna :
1). Suatu sistem sosial yang tumbuh dan berkembang, Yang berasaskan pada prinsip moral
2). Menjamin kebebasan perorangan dengan tetap Memperhatikan kestabilan masyarakat
3). Mendorong daya usaha dan inisiatif individu di Segala bidang penyelenggaraan pemerintahan Dengan mengacu pada peraturan perundangan- Undangan
4). Tatanan masyarakat yang beriman, sejahtera,. Religius dan berperadaban maju.
g. Dengan adanya raperda tentang penyelenggaraan Pembangunan ketahanan keluarga ini, agar dapat Diterapkan secara masif dan menjadi pedoman bagi Pemerintah, keluarga, masyarakat dan para Pemangku kepentingan, sehingga terwujud sumber daya Manusia yang berkualitas.
h. Saudara ketua, para Wakil Ketua, dan Anggota DPRD serta Hadirin yang berbahagia, Selanjutnya pergunakanlah saya memberikan tanggapan, Terhadap nota penjelasan yang telah disampaikan oleh Anggota Dewan yang terhormat, atas raperda tentang Kedaruratan B3 dan limbah B3 sebagai berikut Pemerintah Kota Balikpapan memberikan apresiasi Kepada DPRD Kota Balikpapan, yang memberikan perhatian Khusus mengenai kedaruratan limbah B3 di Kota Balikpapan, dengan mengusulkan raperda tentang kedaruratan dan Bahan berbahaya dan beracun, dan limbah bahan Berbahaya dan beracun.
Jika mereview kembali kejadian pada tahun 2018, Telah terjadi peristiwa kedaruratan B3 di Kota Balikpapan,Yaitu adanya tumpahan minyak mentah (Crude Oil) di Teluk Balikpapan, yang mengakibatkan jatuhnya korban Jiwa, kerugian materiel dan kerusakan lingkungan.
i. Pemulihan lingkungan akibat kejadian ini, membutuhkan Biaya yang besar dan waktu yang panjang. Peristiwa ini Menjadi perhatian banyak pemerhati lingkungan, sehingga Untuk menghindari kejadian berulang, dalam rangka Menindaklanjuti keputusan pengadilan, atas perkara Tumpahan minyak beberapa tahun yang lalu, DPRD Menginisiasi menyusun program kedaruratan Pengelolaan B3 dan/atau limbah B3, dengan berkolaborasi Dan bersinergi bersama perangkat daerah yang Membidangi lingkungan hidup.
j. Raperda kedaruratan pengelolaan B3 dan/atau Limbah B3, akan menjadi instrumen untuk mewujudkan Penanganan kedaruratan B3 dan/atau limbah B3 oleh Perangkat daerah terkait, juga perusahaan-perusahaan Khususnya yang bergerak di bidang pengelolaan minyak Dan gas bumi. Dengan demikian setiap pengelolaan Lingkungan hidup, dari setiap kegiatan dan/atau usaha Di Bidang minyak dan gas bumi, telah siap untuk Mengantisipasi terhadap kedaruratan B3 dan/atau Limbah B3, yang dilakukan melalui pembinaan dan Pengawasan yang efektif secara berkelanjutan, sehingga Berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, serta Sistem yang telah ditetapkan, termasuk pemenuhan Terhadap aspek infrastruktur, dan sarana prasarana. Penyusunan raperda kedaruratan pengelolaan B3 Dan/atau limbah B3, diharapkan menjadi acuan bagi Pemerintah daerah, dan multi Stakeholder di Kota Balikpapan, agar menyiapkan dan menerapkan sistem Tanggap darurat, sehingga dapat mencegah, menangani dan mengurangi risiko serta dampak akibat kejadian Kedaruratan B3 dan/atau limbah B3.
k. Saudara Ketua, para Wakil Ketua, dan anggota DPRD serta Hadirin yang berbahagia, Demikian pandangan umum Pemerintah Kota Balikpapan terhadap nota penjelasan DPRD, atas raperda Inisiatif DPRD Kota Balikpapan tentang penyelenggaraan Pembangunan ketahanan keluarga, dan raperda tentang Kedaruratan B3 dan limbah B3, selanjutnya masih Ada beberapa tahapan pembahasan lagi yang harus Dilakukan dengan bapemperda DPRD kota Balikpapan, Sehingga Raperda yang kita hasilkan, dapat Meningkatkan kualitas pelayanan dan perlindungan Kepada masyarakat.
Semoga Tuhan Yang Maha Esa senantiasa Melimpahkan rahmat dan karunianya kepada kita semua dan memberikan bimbingan, perlindungan serta petunjuk Kepada kita dalam melaksanakan tugas dan tanggung Jawab, dalam membangun balikpapan sebagai Kota Beriman.
Penyampaian Fraksi-Fraksi DPRD Kota Balikpapan :
a. Penyampaian Fraksi Partai Golkar include Hanura, Fadillah, S.H, Sebagai berikut :
1). Bahwa kami ingin menyampaikan beberapa hal sbb :
a). Fraksi kami berharap jika pencabutan Peraturan Daerah Walikota Balikpapan Nomor 5 tahun 2012 tentang administrasi kependudukan untuk pencatatan sipil bagi masyarakat Kota Balikpapan
b). Dengan terbitnya Peraturan Presiden Nomor 96 tahun 2018 justru akan mempermudah dan efektif untuk pelayanan dengan transparan dan akuntabel
c). Untuk di ingat kembali bagi Pemerintah Kota Balikpapan untuk terus melakukan sosialisasi dan koordinasi dengan instansi terkait melalui media cetak dan elektronik agar dapat di ketahui masyarakat kota balikpapan
b. Penyampaian Fraksi PDI Perjuangan, H. Haris. S.IP, Sbb :
1). Terkait pencabutan peraturan daerah tentang administrasi kependudukan dan dengan diberlakukan Peraturan Presiden Nomor 96 tahun 2018 diharapkan pelayanan administrasi kependudukan dan pencatatan sipil kota balikpapan dapat lebih maksimal dan lebih baik lagi dengan pelayanan mudah, efektif dan efisien, sehingga dapat memudahkan hak-hak masyarakat untuk memperoleh data kependudukan dan catatan sipil
2). Mendorong agar kebutuhan peran dan prasarana untuk pelayanan agar terbukti dengan baik dan peningkatan dalam pelayanan kependudukan dan catatan sipil serta mengembangkan informasi terupdate
3). Meminta kepada Pemerintah Kota Balikpapan untuk dapat mensosialisasikan secara maksimal, sehingga masyarakat dapat menerimanya informasi terupdate tentang kependudukan dan catatan sipil
c. Penyampaian Fraksi Gerindra, H. Siswanto Budi Utomo, Sbb :
1). Dengan ini Fraksi Gerindra setuju dengan apa yang sebelumnya disampaikan oleh Fraksi lain setuju dengan penyederhanaan dalam pelayanan kependudukan dan catatan sipil
2). Maka pendapat akhir dari Fraksi Gerindra tentang pencabutan Perda Nomor 5 tahun 2012 adalah sejalan dengan Peraturan Presiden Nomor : 96 tahun 2018, dimana agar masyarakat mendapat kemudahan dalam kepengurusan kependudukan dan catatan sipil.
d. Penyampaian Fraksi PKS, Jafar Sidik, S.E, Sebagai berikut :
1). Dengan ini Fraksi PKS mengingatkan tentang kependudukan terkait posisi Kota Balikpapan Sebagai kota penyangga IKN yang mana penambahan jumlah penduduk kota balikpapan akan naik dengan signifikan dimana jumlah akan bertambah dengan perkiraan jumlah mencapai 1,5 juta jiwa di tahun 2024
2). Tentu saja ini akan menjadi permasalahan di kependudukan kota balikpapan dan juga kemacetan lalu lintas khususnya di kota balikpapan dan mungkin bukan saja permasalahan itu akan tetapi akan bisa terjadi masalah tentang perekonomian dan stok kebutuhan pokok terutama kebutuhan gas yang mana saat ini untuk memperoleh gas 3 kg harus menggunakan KTP
e. Penyampaian Fraksi Demokrat, Asrori, Sebagai berikut :
• Fraksi Partai Demokrat dapat menerima rancangan tentang Pencabutan Perda Nomor 5 tahun 2012 untuk dijadikan peraturan daerah dengan catatan kepada pemerintah daerah untuk selalu fokus kepada fungsi pelayanan dan fungsi pengawasan dalam pembangunan kota balikpapan sesuai dengan fungsi-fungsi yang lain
f. Penyampai Fraksi Gabungan PPP dan Perindo, H. Iwan Wahyudi, S. Kom, Sebagai berikut :
1). Untuk itu pemerintah kota balikpapan melalui dinas kependudukan dan catatan sipil dapat memberikan keabsahan identitas secara hukum kepada masyarakat kota balikpapan
2). Dengan pelayan yang telah dilaksanakan dengan 41 titik jemput pelayanan di seluruh kota balikpapan agar kiranya dapat lebih ditingkatkan lagi terkait pelayanan ini
3). Dengan telah terjadinya kerjasama disdukcapil dengan instansi terkait agar mampu mengintegrasikan serta mengakselerasikan update data sampai tingkat kelurahan agar masyarakat dapat menerima informasi terupdate
g. Penyambutan Fraksi Gabungan Nasdem dan PKB, Puryadi, Sebagai berikut :
• Dengan ini Fraksi Gabungan Nasdem dan PKB menerima tentang Pencabutan Perda Nomor 5 tahu 2012 yang merupakan penyesuaian dan perkembangan kondisi di masyarakat dengan tujuan terciptanya pelayanan yang maksimal
Rapat berakhir Pukul 13.15 Wita. Selama kegiatan berlangsung situasi aman dan tertib.
Laporan : Yulsa Zena
![]()
