DPRD Adakan RDP Mediasi Atas Sengketa Tanah Warga RT. 14 Kelurahan Telaga Sari Dengan PT. Pertamina di Kota Balikpapan

Balikpapan – Kaltim, Baraberita.com – Pada hari Rabu tanggal 17 Januari 2024 pukul 10.50 WITA bertempat di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Balikpapan, telah dilaksanakan Kegiatan Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait Menindaklanjuti Permohonan Mediasi atas Sengketa Tanah Warga RT. 14 Kelurahan Telaga Sari dengan PT. Pertamina, yang dihadiri 25 orang.
Dalam RDP tersebut hadir antara lain :
Dari DPRD Kota Balikpapan, Wakil Ketua III DPRD Kota Balikpapan, H. Laisa Hamisa, Ketua Komisi I Bidang Pemerintahan dan Hukum DPRD Kota Balikpapan, Edi Alfonso Mambang, S.E. Wakil Ketua Komisi I Bidang Pemerintahan dan Hukum DPRD Kota Balikpapan, Simon Sulean, S.E., M.M, Anggota Komisi I Bidang Pemerintahan dan Hukum DPRD Kota Balikpapan, Sri Hana, S., Anggota Komisi I Bidang Pemerintahan dan Hukum DPRD Kota Balikpapan, Ardianto, S.Sos, Anggota Komisi I Bidang Pemerintahan dan Hukum DPRD Kota Balikpapan, H. Iwan Wahyudi, S.Kom.
Dari Pemerintah Kota Balikpapan, Kabid Pertanahan Kota Balikpapan, Hendriyono, Sekretaris Kelurahan Telaga Sari, Kamsani. Dari PT. Pertamina RU V, Manager Comm Rell & CSR RU V, Elly Chandra Perangin Angin, Pjs. Manager Legal RU V, Royal Amalia, Spv. Optimizat & Land Affair RU V, Yudi. Tim Land Affair, Gandhur. Tim Legal RU V, Ibu Lilis
ADVOKAT, A. Sari D, S.H., M.H. M. Taupikkulrahman, S.H. Muhammad Ambran A. S.H, Astra Nurdah H, S.H., M.H
Dari Warga RT. 14 Kelurahan Telaga Sari antara lain, Fudji Aty N. Riska, Endang Astuti. Ety). Royen. Ariep. Ketua RT. 14, Iwan Edward A.
Kata Pengantar Ketua Komisi I Bidang Pemerintahan dan Hukum DPRD Kota Balikpapan, Edi Alfonso Mambang, S.E,
“Bahwa pada dasarnya kita berkumpul disini agar kiranya masalah yang saat ini terjadi antara Warga RT. 14 Kelurahan Telaga Sari dan PT. Pertamina bisa diselesaikan secara kekeluargaan yang mana kita nantinya bisa kita dapatkan solusi atau kata kesepakatan yang tidak merugikan kedua belah pihak.”
Penyampaian – Penyampaian ;
Penyampaian Advokat, A. Sari D, S.H. M.H, Sebagai berikut, “Bahwa kami sebagai advokat sebagaimana telah menerima surat warga RT 14 Kelurahan Telaga Sari pada tanggal 25 November 2023. Sesuai dengan surat konsolidasi dan mediasi kemarin saya sudah sampaikan pada RDP pertama dan di tindaklanjuti dengan RDP kedua. Dengan penyampaian kami disini bahwa warga RT 14 Kelurahan Telaga Sari mendapatkan dari pihak Pertamina turun kelapangan untuk melaksanakan pengukuran yang mana dari hasil RDP pertama tidak ada kepastian apa alasan Pertamina dengan aset mereka sedangkan warga RT. 14 belum menerima kepastian. Oleh karena itu kami meminta kembali kepastiannya yang dalam hal ini saya meminta klarifikasi dasar agar kiranya warga juga dapat melihat dasar hukumnya sebelum ada rencana relokasi selanjutnya.”
Penyampaian Manager Comm Rell & CSR RU V. Elly Chandra Perangin Angin, “Bahwa ini bener apa yang telah disampaikan oleh Advokat dengan pelaksanaan RDP ke 2 pada hari ini. Pada prinsipnya kami di lapangan ingin mencari penyelesaian yang terbaik yang mana sesuai dengan tupoksi kami untuk mengembalikan aset-aset kami yang memang menjadi milik Pertamina. Dan kami pada dasarnya tidak akan mengambil alih bila hak tersebut bukan milik Pertamina dimana di lapangan ada beberapa gejolak yang mana kami pahami sebagai proses.”
Penyampaian Pjs. Manager Legal RU V, Royal Amalia, “Pada saat RDP Pertama kita sudah ceritakan kronologisnya yang mana kita sampaikan secara lisan, Dalam hal ini Pertamina memperoleh dari perusahaan Belanda dimana tahun 1965 perusahaan Shell Indonesia terah menyerahkan kepada Pemerintah dalam hal ini perusahaan Permina dan yang saat ini berganti menjadi Pertamina. Pada prosesnya ada dokumen peralihannya yang mana ada isu rasionalisasi perusahaan asing ke perusahaan pemerintah melalui cq Pertamina dan PT. Shell Indonesia menyerahkan semua aset-asetnya yang di Balikpapan kepada pihak Pertamina mulai titik kilang, fasilitas umum dan termasuk rumah dinas yang ada di Balikpapan. Secara sejarah memang betul dari PT. Shell Indonesia Balikpapan meminta pengamanan kepada Brimob untuk bisa mengamankan kilang yang mana mereka mendapat fasilitas tempat tinggal di area perkampungan Perapatan Sentosa sampai dengan rasionalisasi pengalihan dari PT. Shell kepada Pertamina.
Akhirnya kami memikirkan kembali aset-aset yang mana ini merupakan kebijakan pusat dimana kami agar kiranya mengamankan dan mengembalikan kembali aset Pertamina yang diduduki oleh pihak ke 3. Pada tahun 2022 kami mencoba melakukan survey dan mendata di lapangan dan akhirnya kami mengadakan sosialisasi terhadap dasar-dasar kepemilikan kami terhadap warga setempat. Dimana saat sosialisasi kami sampaikan paparan dan kami belum menunjukkan dokumennya. Namun demikian kami tidak menutup kemungkinan bahwa pada dasarnya Inging melihat secara gamblang. Oleh karena itu kami meminta kepada BPN untuk melaksanakan pengukuran terkait batasan dan akhirnya nanti warga dapat mengetahui karena selama ini warga banyak yang belum tahu tentang batasan tanah tersebut. Dalam pelaksanaan pengukuran kami mendapatkan kendala sehingga kami harus berhenti yang mana kami laksanakan hanya ingin mengetahui batasan milik Pertamina. Pada saat pengukuran yang dilakukan pihak BPN namun ada kendala dari beberapa warga yang menolak. Memang ada beberapa warga yang menolak dan juga ada warga yang bersedia untuk dilakukan pengukuran.”
Penyampaian Wakil Ketua Komisi I Bidang Pemerintahan dan Hukum DPRD Kota Balikpapan, Simon Sulean, S.E., M.M, “Dengan permasalahan ini apa tidak sebaiknya dengan mengetahui batas-batas milik Pertamina dengan bersama-sama warga kiranya dapat bersama-sama dengan mengetahui titik koordinat. Seandainya ada warga yang menolak pengukuran mau sampai kapan masalah ini tidak akan selesai tentunya kalaupun hal ini sampai ke meja Hijau akan kembali pastinya di lakukan peninjauan dan pengukuran oleh pihak Pengadilan. Kenapa kita tidak dari awal untuk melakukan pengukuran supaya kita betul-betul menyelesaikan permasalahan ini dan kalaupun saya membaca surat pencabutan hak bahwa disini ada pelaporan dari warga kalau ada penekanan dari pihak Pertamina ataupun Kejaksaan. Dan saya pernah dengar bahwa ada warga yang setuju akan diberikan tali asih oleh pihak Pertamina dan bilamana ada masyarakat yang mau direlokasi dan itu sudah ada tanggungjawab sosialnya dari Perusahaan yang mana perusahan ini adalah milik Negara. Tentunya kita harapkan kepada Pertamina agar dapat melakukan pendekatan secara persuasif dan humanis dimana kami selaku anggota DPRD hanya bisa memfasilitasi mediasi dan kami bukanlah pengadilan yang mana kami bisa memberikan solusi sepanjang masalah itu diselesaikan secara kekeluargaan.”
Penyampaian Anggota Komisi I Bidang Pemerintahan dan Hukum DPRD Kota Balikpapan, Sri Hana, S.E, “Bahwa dalam hal ini sudah pernah diadakan mediasi yang mana mediasi tersebut pihak Pertamina sudah mengatakan sudah ada kesepakatan bahwa ada beberapa warga yang mengatakan lahan tersebut benar merupakan aset Pertamina. Dimana ada beberapa warga yang tidak terima dimana mereka sudah puluhan tahun meningalin lahan tersebut. Maka dalam hal ini diperlukan klarifikasi dalam meyatuan persepsi dan jangan sampai ada dari pihak Pertamina ada kata sepakat nantinya bisa menimbulkan masalah baru. Selama 6 bulan sudah pernah melaksanakan mediasi dan untuk itu saya minta kepada Pertamina dan konsultan serta BPN ketika turun ke lapangan untuk pengukuran agar kiranya anggota DPRD diikut sertakan atau dilibatkan dalam hal tersebut. Tentunya hal ini butuh waktu yang mana tahun ini tahun politik. Dengan adanya masalah intimidasi dimana kami harapkan kepada Pertamina agar jangan sampai hal ini terjadi, diharapkan warga jangan sampai terjadi di dzolimi. Dalam pertemuan ini diharapkan ada satu poin yang bisa kita buat kesepakatan setelah kita melakukan beberapa kali RDP, maka hal ini betul yang disampaikan bapak Sulean, kita harus terjun langsung kelapangan bersama Pertamina untuk menyaksikan untuk dapat memastikan kebenaran keberadaan aset Pertamina kepada warga RT. 14. Dengan dasar kepemilikan sertifikat secara hukum memang sudah resmi kepemilikan tanah ini nantinya bisa di pilih, maka dalam pertemuan ini bisa memperoleh poin-poin untuk warga yang mana nantinya ada relokasi warga dan saya meminta kepada Pertamina untuk langkah-langkah selanjutnya bahwa nantinya penggantian ataupun relokasi bila kesepakatan sampai kearah sana.”
Penyampaian Ketua RT. 14, Iwan Edward A, “Sebenarnya dari pihak warga RT. 14 yang mana semua pernyataan dan data-data sudah kami serahkan kepada kuasa hukum kami untuk detailnya. Saya hanya bisa menjelaskan kejadian kami pertama kali mendapatkan surat undangan yang berisi sosialisasi akan tetapi fakta di lapangan di sana hadir kejaksaan, kepolisian dimana ada penggiringan pengakuan aset Pertamina tanpa memberikan kami waktu untuk musyawarah. Dimana dalam sosialisasi oleh Pertamina sudah menyiapkan surat beserta materai dan dimana surat tersebut ada kata-kata yang harus mengakui. Maka kami minta tolong ketika ada hal-hal seperti itu kita bicarakan atau komunikasikan yang baik di lapangan. Untuk mengantisipasi hal itu saya sudah berbuat pada tanggal 10 Oktober 2023 berusaha menyatukan warga dan mengundang Pertamina untuk bisa memberikan kejelasan atas kepemilikan Pertamina dan kepemilikan warga. Bahwa pada dasarnya kami tidak keberatan dengan hal tersebut untuk berganti fungsi akan tetapi alangkah baiknya kalaupun kita melaksanakan dialog.”
Karena dalam RDP ini belum ada kesepakatan maka bahwa nantinya akan dilakukan atau dijadwalkan kembali kegiatan RDP dengan mengundang Instasi-Instasi terkait guna bersama-sama menunjukkan data hak kepemilikan (Jadwal akan dikonfirmasi selanjutnya).
Laporan : OBID S.
![]()
