DPO Kasus Narkotika Sejak Februari 2026 Diamankan Polres Bengkalis Bersama Dua Rekannya
Bengkalis – RIAU – Baraberita.com – Seorang pria yang telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang kasus narkotika sejak bulan Februari akhirnya berhasil diamankan. Penangkapan dilakukan Tim Operasional Satuan Reserse Narkoba Polres Bengkalis bersama dua orang rekannya, dalam rangka pengungkapan kasus dugaan peredaran gelap narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Bathin Solapan.
Kapolres Bengkalis menyampaikan hal tersebut melalui Kasat Reserse Narkoba Polres Bengkalis. Pengungkapan kasus ini berlangsung pada Kamis, 30 Juli 2026, sekitar pukul 18.45 WIB. Lokasi penangkapan berada di sebuah pondok di Jalan Tegal Sari Kilometer 4, Desa Pematang Obo, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis.
Dalam operasi yang dilakukan tersebut, petugas kepolisian berhasil mengamankan tiga orang pria. Mereka masing-masing berinisial S.A.D., berusia 48 tahun, B.I., berusia 34 tahun, serta J.S., berusia 36 tahun. Ketiga orang tersebut diduga terlibat dalam tindak pidana peredaran gelap narkotika jenis sabu.
Salah seorang dari ketiga terduga pelaku diketahui merupakan orang yang sejak bulan Februari telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang terkait perkara narkotika. Keberhasilan pengamanannya sekaligus mengakhiri upaya pelacakan yang telah berlangsung cukup lama.
Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi yang diterima pihak kepolisian dari masyarakat. Warga melaporkan bahwa lokasi tersebut kerap dijadikan tempat berlangsungnya transaksi narkotika. Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Operasional Satuan Reserse Narkoba segera melakukan penyelidikan.
Berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan, petugas kemudian melakukan pengamanan terhadap ketiga orang yang berada di lokasi. Saat itu pula dilakukan penggeledahan guna menemukan barang bukti yang diduga kuat berkaitan dengan peristiwa tersebut.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan satu paket kecil yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,15 gram. Barang bukti tersebut ternyata disimpan di dalam sebuah kotak rokok yang berada di lokasi kejadian.
Selain narkotika, turut diamankan pula sejumlah barang bukti lainnya. Barang-barang tersebut meliputi plastik klip bening, dua sendok sabu, gunting, kaca pyrex, korek api, kotak telepon genggam yang berisi perlengkapan penyalahgunaan narkotika, serta tiga unit telepon genggam.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal yang dilakukan, salah seorang terduga pelaku mengaku bahwa sabu tersebut diperoleh dari seorang pemasok. Pemasok yang dimaksud saat ini masih dalam tahap penyelidikan dan diketahui telah berhasil melarikan diri. Sementara itu, hasil tes urine terhadap ketiga terduga pelaku menunjukkan hasil positif mengandung zat metafetamin.
Saat ini, ketiga terduga pelaku beserta seluruh barang bukti yang berhasil diamankan telah dibawa ke Markas Kepolisian Resor Bengkalis. Mereka menjalani proses penyidikan lebih lanjut guna mengungkap seluruh fakta yang berkaitan dengan perkara tersebut. Penyidik juga terus melakukan pengembangan perkara untuk mengungkap jaringan pemasok narkotika yang terlibat.
Para terduga pelaku dipersangkakan melanggar ketentuan Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Selain itu, mereka juga disangkakan melanggar ketentuan pidana lainnya yang berlaku dalam perkara ini.
Kapolres Bengkalis menegaskan kembali komitmen kepolisian dalam memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di wilayah Kabupaten Bengkalis. Masyarakat pun diimbau untuk turut mendukung Program Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dengan tidak terlibat dalam penyalahgunaan narkotika serta segera melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba.
Kasat Reserse Narkoba juga menyampaikan bahwa laporan dari masyarakat sangat membantu pihak kepolisian dalam mengungkap tindak pidana narkotika. Polres Bengkalis membuka layanan pengaduan melalui Pusat Panggilan 110 maupun layanan pesan singkat guna menerima informasi dari masyarakat. Setiap informasi yang diterima akan segera ditindaklanjuti sesuai prosedur yang berlaku, dengan tetap menjaga kerahasiaan identitas pelapor.
Laporan : Agus Nugroho
