Ditreskrimsus Polda Babel Gerbek Gudang Pengolahan dan Penampungan Timah Illegal di Bangka Barat
Bangka Barat – BABEL – Baraberita.com – Ditreskrimsus Polda Bangka Belitung (Babel) melakukan penggerebekan terhadap lokasi pengolahan balok timah serta penampungan pasir timah yang beroperasi secara ilegal di wilayah Kabupaten Bangka Barat.
Kegiatan penggerebekan tersebut berlangsung di sebuah gudang yang berlokasi di Jalan Tempilang Raya, Kecamatan Kelapa, Kabupaten Bangka Barat.
Pengamanan lokasi tersebut dipimpin langsung oleh Dirreskrimsus Polda Babel Kombes Pol. Nanang Haryono bersama dengan anggota penyidiknya pada hari Rabu (04/03/2026).
Kabid Humas Polda Babel Kombes Pol. Agus Sugiyarso mengkonfirmasi berhasilnya upaya penindakan tersebut. “Ya benar. Ditreskrimsus Polda Babel telah berhasil mengungkap kasus terkait aktivitas pengolahan atau penampungan balok timah dan pasir timah ilegal di Kecamatan Kelapa Kabupaten Bangka Barat,” ujarnya.
Dalam operasi tersebut, tim dari Ditreskrimsus Polda Babel berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa puluhan unit balok timah beserta peralatan yang digunakan untuk aktivitas penampungan dan pengolahan.
Selain mengamankan barang bukti, sejumlah orang yang dianggap terkait dengan kasus ini juga diamankan oleh pihak kepolisian.
Para tersangka telah dibawa dan ditempatkan di Markas Polda Babel untuk dimintai keterangan guna mendukung proses penyidikan kasus.
Hingga saat ini, tim penyidik masih melakukan tahapan proses lebih lanjut terkait kasus tersebut.
Salah satu tahapan yang sedang berlangsung adalah proses perhitungan secara detail terhadap seluruh barang bukti yang telah diambil dari lokasi gudang yang digerebek.
“Hasilnya nanti akan kita sampaikan kembali secara resmi melalui keterangan pers dalam waktu dekat,” pungkas Agus Sugiyarso.
Laporan : Ilham Nur
