29 Juli 2026

Ditres PPA dan PPO Polda NTT Amankan Pelaku Pencabulan Anak di Kupang

0
image

Kupang – NTT – Baraberita.com – Komitmen Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Ditres PPA dan PPO) Polda Nusa Tenggara Timur dalam memberikan perlindungan hukum kepada kelompok rentan kembali dibuktikan. Tim khusus yang tergabung dalam Tim Zero berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencabulan terhadap seorang anak yang terjadi di wilayah Kecamatan Amarasi, Kabupaten Kupang.

Penangkapan terduga pelaku berinisial T.N. (43) dilakukan pada Selasa (28/07/2026) sekitar pukul 19.00 WITA. Operasi berlangsung di RT 007/RW 004, Desa Ponain, Kecamatan Amarasi, Kabupaten Kupang, berdasarkan hasil penyelidikan yang matang dari tim penyidik.

Penindakan tersebut dipimpin langsung oleh AKP Djafar A. Alkatiri bersama personel Tim Zero Ditres PPA dan PPO Polda NTT. Usai proses pengamanan di lokasi, terduga pelaku langsung dibawa ke Markas Polda NTT untuk menjalani pemeriksaan pendalaman guna memastikan seluruh fakta kasus terungkap secara tuntas.

Direktur Reserse PPA dan PPO Polda NTT, Kombes Pol. Dr. Nova Irone Surentu, menegaskan bahwa pihaknya memprioritaskan perlindungan maksimal bagi perempuan dan anak sebagai kelompok yang paling rentan menjadi sasaran kekerasan seksual. Ia menekankan bahwa setiap laporan masyarakat akan ditangani dengan cepat, profesional, dan berlandaskan prosedur hukum yang berlaku.

“Setiap laporan terkait dugaan kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak akan kami tangani secara cepat, profesional, dan sesuai prosedur hukum. Perlindungan terhadap korban menjadi prioritas kami, sekaligus memastikan setiap proses penyidikan berjalan secara objektif dan transparan,” tegas Kombes Pol. Dr. Nova Irone Surentu.

Saat ini, tim penyidik masih terus melakukan pendalaman perkara untuk melengkapi kekurangan alat bukti. Berbagai langkah diambil, termasuk memeriksa para saksi yang berkaitan dengan kejadian guna memastikan seluruh fakta di lapangan terungkap dengan jelas.

Pihak kepolisian juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam menjaga keamanan lingkungan. Masyarakat diminta untuk tidak ragu melapor apabila mengetahui atau menjadi saksi adanya tindak kekerasan yang menimpa perempuan maupun anak-anak di sekitar mereka.

“Kami mengajak masyarakat untuk tidak ragu melaporkan apabila mengetahui atau mengalami tindak kekerasan terhadap perempuan maupun anak. Peran aktif masyarakat sangat penting agar setiap kasus dapat segera ditangani dan korban memperoleh perlindungan serta pendampingan yang dibutuhkan,” ujarnya lagi.

Selain itu, Dirres PPA dan PPO mengingatkan pentingnya menjaga etika dalam penyebaran informasi di ruang publik. Masyarakat dilarang menyebarkan data yang belum terverifikasi maupun mengungkap identitas korban, sejalan dengan amanat peraturan perundang-undangan yang melindungi privasi anak.

Polda NTT menegaskan seluruh proses penyidikan akan berjalan secara profesional dan akuntabel dengan tetap menjunjung tinggi hak asasi manusia. Terduga pelaku tetap berstatus tersangka dan berhak atas asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Pengungkapan kasus ini menjadi bukti nyata kehadiran kepolisian demi mewujudkan lingkungan yang aman dan bebas kekerasan di wilayah Nusa Tenggara Timur.

Laporan : Melkyanus Rearaja

 

follow :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!