20 Januari 2025

Curi HP Majikan, FT (18) ART Diamankan Team Rajawali Polres Gorontalo Kota

0
TSK

Gorontalo Kota, Baraberita.com – Kamis, 02/06/2022 – Seorang warga Desa Tingkohubu Kecamatan Suwawa Kabupaten Bone Bolango diamanan oleh team Rajawali Polres Gorontalo Kota atas dugaan pencurian sebuah handphone di rumah Yayasan Setya Asih Mandiri kelurahan Tanggidaa Kecamatan Kota Utara Kota Gorontalo, Rabu (01/06/2022)

Kapolres Gorontalo Kota Akbp Suka Irawanto, SIK., M.Si melalui Kasat Reskrim Iptu Mohammad Nauval Seno, STK., SIK menjelaskan bahwa Pelaku yang diamankan oleh team Rajawali tersebut adalah seorang remaja berinisial FT (18).

Lebih lanjut Iptu Nauval mengatakan bahwa pelaku dan korban saling kenal,dimana FT merupakan ART (Asisten Rumah Tangga) di Rumah Yayasan Setya Asih Mandiri (STAMA) Gorontalo, yang sehari harinya mengurus suami korban YM (44) yang sedang sakit.

“Jadi selama kurang lebih dua bulan FT bekerja di rumah YM, sudah 3 unit HP yang dicuri, kemudian dijual lewat forum jual beli”,ujar Iptu Nauval

Adapun pelaku FT sudah dimintai keterangan dan sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rumah Tahanan Polres Gorontalo Kota. Selain menahan FT, Polisi juga menyita barang bukti 4 buah handphone dari tangan pelaku. Tutup Iptu Nauval

Laporan : Nenang Mustapa

Loading

follow :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *