15 Januari 2026

Curi Besi Milik PT Wijaya Karya Beton, Ricky R (32) Berhasil Diringkus Tim Pegasus Polsek Sunggal

0
TSK

Deliserdang Sumut, BARABERITA.COM Selasa, 26/03/2019 Ricky Ramadhan alias Benget (32), diringkus Tim Pegasus Polsek Sunggal, di sekitar kediamannya, di Dusun II, Desa Sei Semayang, Kecamatan Sunggal, Deliserdang, Selasa (26/3/2019), sekira pukul 04.00 Wib.

Pria itu sebelumnya kepergok mencuri besi di Gudang PT Wijaya Karya Beton, Jalan Medan-Binjai KM 16, Desa Sei Semayang, Minggu (10/2/2019), sore itu sekira pukul 18.00 Wib. Namun, saat itu dia berhasil melarikan diri.

Informasi yang diperoleh, polisi meringkus Ricky berdasarkan laporan Kustito (41), sekuriti PT Wijaya Karya Beton, saksi mata yang melihat pria itu beraksi di Gudang PT Wijaya Karya.

Kanit Reskrim Polsek Sunggal, Iptu M Syarif Ginting mengatakan Benget mendatangi gudang milik PT Wijaya Karya. Disitu Benget memotong Besi dibantu temannya yang masih DPO.

“Tersangka mencuri besi milik PT Wijaya Karya, namun aksinya diketahui oleh petugas sekuriti yang sedang melakukan patroli,” ungkap Syarif Ginting, Selasa (26/3/2019).

Saat itu, pihak keamanan gudang yang melihat aksi kedua Ricky dan temannya, coba mengejar kedua orang itu. Namun mereka berhasil melarikan diri. Peristiwa itu kemudian dilaporkan ke Mapolsek Sunggal.

“Petugas sekuriti mengenali tersangka dan langsung membuat laporan ke Polsek Sunggal,” sebut Syarif.

Dari hasil penyelidikan, Selasa (26/3/2019) subuh, polisi akhirnya berhasil mengendus keberadaan Benget. Tak membuang waktu, petugas segera bergerak dan berhasil mengamankan Benget di seputaran kediamannya.

“Pelaku kita amankan sekitar jam 04.00 WIB. Saat ini masih kita kembangkan untuk menangkap rekannya,” ucap Syarif.

Berikut penangkapan Benget, polisi juga mengamankan barang bukti berupa dua buah tas sandang warna hitam dan cokelat, dompet warna coklat, plat nomor polisi BK 2216 XB, sebilah pisau potong daging, kunci pas, satu unit handphone merk Smartfren warna hitam dan 28 besi ulir yang sudah dipotong.

“Dari pengakuannya, pelaku sudah dua kali melakukan aksi serupa di PT Wijaya Karya Beton. Pelaku kita kenakan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman 7 tahun,” pungkasnya.(humas)

Laporan : Yulianus

 

Loading

follow :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *