Buser Polres Sijunjung Tangkap RA (20) Pelaku Perkosaan Anak Di Bawah Umur
Sijunjung – SUMBAR. Baraberita.com – RA (20), seorang pemuda asal Kecamatan Sumpur Kudus diamankan petugas kepolisian dari Satreskrim Polres Sijunjung, Kamis (04/01/2024) malam. Pasalnya pemuda pengangguran itu diduga telah melakukan perbuatan pidana yaitu persetubuhan terhadap anak di bawah umur.
RA diamankan petugas setelah polisi menerima laporan dari orang tua korban. Polisi lalu bekerja sama dengan tim UPTD PPA dan Peksos Kabupaten Sijunjung, orang tua korban, saksi pelapor dan saksi-saksi yang berhubungan dengan perkara tersebut diterima di ruangan Unit IV Satreskrim Polres Sijunjung untuk menggali keterangan dari korban.
“Didapatkan kesimpulan bahwa benar telah terjadi dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang masih duduk di bangku SMP kelas 7, yang terjadi pertama kali pada hari Sabtu, 22 Oktober 2022 lalu,” ujar Kapolres Sijunjung AKBP Andre Anas melalui Kasatreskrim, AKP Muhammad Yasin.
Menurut RA, terakhir kali ia melakukan perbuatan tersebut adalah pada hari Sabtu 22 April 2023 sekira pukul 00.30 Wib di kebun karet di Kecamatan Sumpur Kudus, Kabupaten Sijunjung. Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) Perbuatan persetubuhan tersebut sudah sering dilakukan oleh RA terhadap korban minimal dalam 2 kali dalam 1 minggu di tempat yang sama.
Setelah dilakukan penyelidikan, pelaku RA diamankan di sebuah warung di Kecamatan Sumpur Kudus, Kabupaten Sijunjung, pada hari Kamis tanggal 04 Januari 2024 malam. Pelaku RA langsung dibawa ke Mapolres Sijunjung guna proses lebih lanjut.
“Perbuatan tersebut dilakukan rata-rata dalam 1 minggu sebanyak 2 kali yang berakibat sekarang ini korban berhenti sekolah dan sekarang dalam keadaan hamil 8 bulan,” pungkasnya.
Pelaku melanggar pasal 76 D Jo pasal 81 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun maksimal 15 tahun penjara.
Laporan : Ilham Nur