28 September 2026

Remaja 17 Tahun Diamankan Polres Konawe Selatan Terkait Dugaan Pencabulan

0
picsart_26-09-27_06-05-09-875_706161

Konawe Selatan — SULTRA — Baeaberita.com — Polres Konawe Selatan melalui Tim Unit Reaksi Cepat Alpha mengamankan seorang remaja berinisial OS, berusia 17 tahun, yang diduga terlibat dalam perkara tindak pidana pencabulan di wilayah Kecamatan Laeya.

Pengamanan terhadap OS dilakukan pada Sabtu, 26 September 2026, sekitar pukul 22.30 WITA, tepatnya di Desa Laeya, Kecamatan Laeya.

Langkah tersebut diambil setelah Tim URC Alpha menerima informasi dari masyarakat mengenai keberadaan terduga pelaku di lokasi tersebut.

Perkara ini merupakan tindak lanjut dari laporan polisi terkait dugaan tindak pidana pencabulan yang terjadi pada Minggu, 31 Mei 2026, sekitar pukul 22.00 WITA, di Kelurahan Punggaluku, Kecamatan Laeya.

Berdasarkan hasil penyelidikan, peristiwa bermula ketika korban berinisial RA meminta izin kepada keluarganya untuk bermalam di rumah kerabat.

Pada malam yang sama, keluarga korban justru menerima kabar bahwa korban berada bersama seorang laki-laki di rumah tersebut.

Keluarga korban segera mendatangi lokasi untuk memastikan keberadaan korban. Setelah ditemukan, keluarga pun menanyakan keterangan mengenai peristiwa yang berlangsung malam itu.

Dari keterangan yang disampaikan korban kepada keluarganya, diketahui korban berada bersama OS di salah satu kamar rumah kerabat. Korban juga menyampaikan adanya dugaan tindakan pencabulan yang dilakukan terhadap dirinya oleh OS.

Peristiwa tersebut kemudian dilaporkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu Polres Konawe Selatan pada 3 Juni 2026. Laporan tercatat dengan nomor: LP/B/45/VI/2026/SPKT/POLRES KONSEL/POLDA SULTRA.

Menindaklanjuti laporan tersebut, penyidik melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya memperoleh informasi keberadaan OS. Tim URC Alpha pun segera bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan OS tanpa perlawanan.

Penyidik menyatakan telah memiliki bukti permulaan yang cukup untuk memproses perkara ini. Terhadap OS, penyidik menerapkan sangkaan berdasarkan Pasal 415 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Dalam perkara ini terdapat dua orang tersangka. Satu tersangka lainnya telah lebih dahulu diamankan dan saat ini sedang menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Kapolres Konawe Selatan AKBP Daeng Riandika Mahardani menegaskan pihaknya berkomitmen memberikan perhatian serius pada setiap perkara yang berkaitan dengan tindak pidana terhadap perempuan dan anak.

Setiap laporan yang masuk akan ditindaklanjuti melalui jalur penyelidikan dan penyidikan sesuai ketentuan hukum, dengan tetap menjaga hak serta kepentingan korban.

Ia juga mengingatkan masyarakat agar tidak mengambil tindakan sendiri saat menghadapi persoalan hukum. Setiap dugaan pelanggaran hendaknya segera dilaporkan kepada kepolisian agar ditangani sesuai mekanisme yang berlaku.

Kepolisian tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah terhadap setiap pihak yang berhadapan dengan hukum. Di sisi lain, identitas serta privasi korban dijaga dan tidak disebarluaskan demi kepentingan proses hukum.

Masyarakat pun diimbau tidak menyebarkan informasi pribadi maupun foto yang dapat mengganggu privasi korban. Proses hukum terhadap kedua tersangka saat ini masih berjalan di Polres Konawe Selatan.

Laporan : Suprianto Ali

 

follow :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!