Bapemperda DPRD Balikpapan Godok Perlindungan Tenaga Kerja Lokal Balikpapan
Balikpapan – KALTIM, Baraberita.com – Rabu, 18/10/2023 – Sumber daya manusia Balikpapan harus siap menjadi warga penyanggah Ibu Kota Negara (IKN). Masyarakat Balikpapan tidak boleh hanya menjadi penonton, namun harus ikut bermain dan menjadi pemenang. Motivasi ini terus digelorakan untuk menjadikan semua pihak bisa meraih kesempatan sukses, dengan tetap menggunakan potensi sumber daya lokal. Setiap perusahan yang beroperasi di Balikpapan diwajibkan merekrut tenaga kerja lokal.
Untuk merealisasikan harapan itu, Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD kota Balikpapan, segera membuat Peraturan Daerah (Perda) agar setiap perusahaan di Balikpapan wajib menggunakan tenaga lokal sebanyak 75 persen. Hal ini disampaikan Anggota Bapemperda DPRD Balikpapan Pantun Gultom.
“Dua kali pertemuan rapat Paripurna lagi, Perda itu mungkin sudah bisa disyahkan. Saya ingat betul kata-kata ketua Bapemperda (Andi Arif Agung) mudahan ini bisa menjadi amal jariyah sebelum mengakhiri masa jabatan,” ucap Pantun Gultom kepada awak media, Rabu 18 Oktober 2023 di kantor DPRD Balikpapan.
Raperda tersebut saat ini sudah dalam pemeriksaan oleh Provinsi Kaltim. Saat dikonfirmasi apakah bisa mencapai target, Pantun mengatakan, apabila tahun 2023 ini tidak bisa terealisasi, kemungkinan tahun 2024 mendatang, sebelum masa jabatan berakhir wajib bisa terealisasi.
Selain peningkatan Sumber Daya Manusia (SDM) di Kota Balikpapan, juga perlu dipermudah lagi untuk mendapatkan sertifikasi untuk melamar pekerjaan.
“Saya percaya orang Balikpapan ini hebat-hebat, tapi kendalanya di sertifikasi. Dulu saat membangun welder di kilang minyak itu banyak orang Balikpapan, tetapi dulu gak pake sertifikasi,” sambungnya.
Untuk menyiapkan tenaga kerja yang memiliki skill, peran Balai Latihan Kerja (BLK) di Balikpapan juga harus difasilitasi, sehingga bisa meningkatkan skill putra daerah, sesuai bidang pekerjaannya.
Laporan : Yulsa Zena
![]()
