Arnita Kehilangan Beasiswa Karena Masuk Islam, Ini Pernyataan IPB dan Ombudsman
Medan, BARABERITA.COM – Rabu 1/8/2018 Belakangan dunia pendidikan diramaikan dengan kasus pencabutan beasiswa mahasiswi Institut Pertanian Bogor (IPB) Arnita Rodelina Turnip. Beasiswa dicabut Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Simalungun, Sumatera Utara lantaran Arnita dikabarkan memilih masuk Islam.
Wakil Rektor Bidang Akademik IPB Dodik Nurrochmat, menceritakan kronologis pencabutan beasiswa Arnita. Persisnya pada awal September 2016.
Ketika itu, IPB menerima surat pemberitahuan dari Dinas Pendidikan Kabupaten Simalungun. Isinya Pemkab Simalungun tidak lagi memberi dana kepada lima mahasiswa IPB penerima Beasiswa Utusan Daerah (BUD) Kabupaten Simalungun di antaranya karena alasan DO. Sementara salah satu mahasiswa yang juga dihentikan beasiswanya adalah Arnita Rodelina Turnip, namun tidak disebutkan alasannya. “Menanggapi surat tersebut, Dr. Ibnul Qayim selaku Ketua Tim BUD IPB saat itu memberikan balasan dengan memberikan rekomendasi agar tidak memutus beasiswa,” ujar Dodik ketika dikonfirmasi JawaPos.com, Selasa (31/7) malam.
Dijelaskan Dodik, sebagai pertimbangan adalah sesuai dengan Surat Perjanjian Kerjasama (SPK) antara IPB dan Pemkab Simalungun Tahun 2015, dimana jangka waktu pelaksanaan pemberian beasiswa adalah dimungkinkan sampai sembilan semester.”Dan nilai Arnita Turnip pada tahun pertama cukup bagus, Indeks Prestasinya 2.71,” jelas Dodik.
Arnita sempat mengisi KRS Online semester ganjil 2016/2017, namun Arnita tidak mengikuti perkuliahan di semester tersebut karena kendala biaya. Pada semester genap 2016/2017, Sekretariat BUD IPB masih belum mendapatkan informasi lebih lanjut tentang Arnita dan yang bersangkutan tidak melakukan proses pengisian Kartu Rencana Studi (KRS) Online semester genap.
“Imbasnya, sehingga status akademik Arnita adalah “Mahasiswa non Aktif”. Ini berarti hingga kini status akademik Arnita adalah “Non Aktif” dan bukan “Drop Out (DO),” ujar Dodik. Dia memastikan bahwa pada prinsipnya Arnita masih tercatat sebagai mahasiswa di IPB dan sedang mengajukan pengaktifan kembali. “IPB sedang memproses permohonan tersebut, Pungkasnya.
Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara meminta klarifikasi dari Pemkab Simalungun yang dilaporkan telah membuat kebijakan bernuansa suku agama ras dan antargolongan (SARA) terkait program Beasiswa Utusan Daerah (BUD). Lembaga negara ini menjadwalkan untuk memintai keterangan Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) setempat. Abyadi menjelaskan laporan ini disampaikan seorang ibu bernama Lisnawati ke Ombudsman RI. Warga Desa Bangun Raya, Kecamatan Raya Kahean, Simalungun ini menilai Pemkab Simalungun telah melakukan kebijakan berbau SARA terhadap putrinya, Arnita Rodelina Turnip, salah seorang peserta BUD Pemkab Simalungun di Institut Pertanian Bogor (IPB).
Pemkab Simalungun menghentikan seluruh bantuan BUD diduga karena Arnita Rodelina Turnip pindah agama. Penghentian mahasiswi itu sebagai peserta program BUD Pemkab Simalungun di IPB, disampaikan melalui surat Dinas Pendidikan Simalungun, selaku penanggung jawab program BUD Pemkab Simalungun. Surat Dinas Pendidikan Simalungun itu dikirimkan ke IPB sekitar September 2016. Saat itu Arnita masih duduk di semester dua. Namun dokumen itu tidak menjelaskan alasan Pemkab Simalungun mengeluarkan Arnita dari program BUD Pemkab Simalungun. Sementara Arnita tidak ada melakukan pelanggaran. Indeks Prestasi (IP) mahasiswi ini masih tinggi dan jauh dari batas minimum yang ditetapkan.
Dihentikan dari Program BUD Pemkab Simalungun, Arnita sempat kebingungan dan stres karena hidup tanpa biaya di Bogor, Jawa Barat. Sementara orangtuanya tidak mampu membiayai hidup dan kuliahnya. “Ayahnya hanya bekerja serabutan,” kata Lisnawati. Untungnya ada pihak yang membantu Arnita. Dia difasilitasi kuliah di Universitas Muhammadiyah Prof Dr Hamka (Uhamka) Jakarta.
Lisnawati menjelaskan, keluarganya, termasuk sang ayah yang merupakan pengurus gereja, dapat menerima pilihan Arnita memilih agama Islam. “Dia sudah dewasa, itu pilihannya. Tapi kami berpesan, walaupun beda keyakinan, hubungan keluarga tidak boleh renggang. Dan, sekarang hubungan kami malah semakin dekat,” kata Lisnawati.
Saat ini, Arnita terus dibantu ibunya Lisnawati untuk melawan kebijakan Pemkab Simalungun yang diduga berbau SARA itu. Mereka berharap hak Arnita sebagai peserta program BUD Pemkab Simalungun dikembalikan. Meski sudah berjuang cukup lama, upaya Arnita dan ibunya Lisnawati belum juga dikabulkan Pemkab Simalungun. Arnita belum juga diaktifkan sebagai peserta program BUD Pemkab Simalungun di IPB. Tercatat sudah lima semester uang kuliah dan biaya hidup Arnita Rodelina Turnip tertunggak karena tidak dibayarkan Pemkab Simalungun. Totalnya sekitar Rp 55 juta.
Abyadi mengatakan, setelah menerima laporan dari Lisnawati, Ombudsman RI Perwakilan Sumut langsung menanganinya melalui metode Reaksi Cepat Ombudsman (RCO) dengan segera koordinasi dengan pihak IPB. “Kita komunikasi langsung dengan pihak IPB. Saya telepon langsung Pembantu Rektor (PR). Kita kuatkan dengan mengirim surat resmi ke IPB. Tujuannya, agar Arnita jangan dulu di-DO (drop out) sebab masih dalam penanganan Ombudsman RI Perwakilan Sumut,” jelas Abyadi.
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut, Abyadi Siregar, juga sudah menindaklanjuti dengan mengundang Kadis Pendidikan Simalungun selaku penanggung jawab Program BUD Pemkab Simalungun untuk dimintai klarifikasi pada 9 Juli 2018. Namun, yang hadir hanya Kasubag TU dan Umum Disdik Simalungun Eva Nali Boru Surbakti.
“Karena Ibu Eva mengaku tidak mengetahui banyak persoalan tersebut, akhirnya kita undang kembali Kadisdik Simalungun untuk hadir langsung untuk memberi keterangan. Kita jadwalkan pertemuannya hari Selasa tanggal 31 Juli 2018. Kita berharap Pemkab Simalungun kooperatif,” harap Abyadi.
Abyadi berharap Pemkab Simalungun taat hukum dan koperatif dalam penyelesaian kasus ini. Ombudsman RI masih menangani kasus ini secara persuasif. Sementara Kadisdik Simalungun sudah menyampaikan akan memenuhi panggilan. Dia sudah menghubungi pihak Ombudsma dan menyatakan akan hadir, bahkan meminta agar pertemuan dipercepat. “Jadi, Kadisdik Simalungun kita mintai keterangan besok pukul 9.30 Wib,” jelas Abyadi.
Laporan : Arimin JW