10 Februari 2026

Andi Arif Agung, Perda Pemberian Insentif & Kemudahan Berusaha Wujud Semangat UU Cipta Kerja

0
IMG-20230908-WA0014

Balikpapan  –  Kaltim,  Baraberita.com  –  Sebagai wujud implementasi dari UU Cipta Kerja, dan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dan peningkatan investasi, Pemerintah Kota Balikpapan berencana memberikan insentif bagi para pelaku usaha di kota Balikpapan.

Rencana pemberian insentif ini akan dituangkan dalam Rancangan Peraturan Daerah, yang saat ini masih dalam proses pembahasan di Legislatif.

Kepala Bidang penanaman modal DPMPTSP (Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu) Kota Balikpapan Elok Selvia mengatakan, bahwa dengan adanya Perda pemberian insentif dan kemudahan berusaha, ini diharapkan dapat menumbuhkan minat investor dan dunia usaha di Balikpapan.

“ Salah satu cara menumbuhkan investasi, harus ada insentif. Ibarat berjualan itu kita beri diskon, atau kita kasih bonus, supaya jualannya lebih laku. Kita juga seperti itu, bagaimana kita mendorong investasi bisa terus tumbuh, salah satunya kita beri fasilitas, insentif, dan kemudahan berusaha,” kata Elok kepada wartawan, Kamis 7 September 2023.

Elok menjelaskan, untuk pemberian insentif tersebut akan diberikan pada kebijakan fiskal, seperti pemberian modal, fasilitasi bunga rendah, pembebasan pajak, pengurangan pajak, pembayaran pajak dan sebagainya.
Sedangkan untuk kemudahan berusaha akan diberikan lebih pada kebijakan non fisikal, seperti memberikan pelatihan kepada pelaku usaha mikro, kemudian membantu packaging UMKM lokal, kemudian membantu memasarkan produk-produk di UMKM lokal.

Sementara itu, Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Balikpapan Andi Arief Agung menjelaskan, bahwa rencana pembuatan Perda Insentif dan Kemudahan Berusaha ini merupakan semangat dari undang-undang cipta kerja. Ini sebenarnya merupakan Perda revisi dari Perda Nomor 11 tahun 2015.

“Sebenarnya ini merupakan turunan dari undang-undang nomor 23 tahun 2014, tentang Pemerintah Daerah, yang memberikan kemudahan dan insentif bagi pelaku usaha. Ini yang kemudian kita revisi sebagai semangat dari undang-undang cipta kerja,” pungkas Andi Arif Agung yang akrab disapa A3.

Laporan : Yulsa Zena

Loading

follow :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *