18 Juli 2026

Satresnarkoba Polresta Mamuju Ungkap Dua Kasus Narkotika dan Obat Berbahaya, Empat Orang Diamankan

0
e08aff17-48c3-42bf-a67a-6da807696b35_462463

Mamuju – SULBAR – Baraberita.com – Satuan Reserse Narkoba Polresta Mamuju menggelar konferensi pers terkait pengungkapan dua kasus tindak pidana sekaligus, yaitu penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan peredaran obat berbahaya tanpa izin edar.

Dalam pengungkapan kedua kasus tersebut, kepolisian berhasil mengamankan empat orang tersangka. Rinciannya, tiga orang tersangka terkait kasus penyalahgunaan sabu, sedangkan satu orang lainnya tersangka kasus penjualan obat berbahaya tanpa izin.

Konferensi pers tersebut dilaksanakan di Markas Polresta Mamuju pada Jumat, 17 Juli 2026. Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kepala Satuan Reserse Narkoba Polresta Mamuju, AKP Sigit Purnomo, dan didampingi Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Polresta Mamuju, Ipda Herman Basir.

AKP Sigit Purnomo menjelaskan bahwa pengungkapan kasus penyalahgunaan narkotika pertama terjadi pada 7 Juli 2026. Lokasi penindakan berlangsung di salah satu rumah warga di Kelurahan Karema, Kecamatan Mamuju, Kabupaten Mamuju.

Penangkapan bermula dari informasi yang diterima pihak kepolisian dari masyarakat. Laporan tersebut menyebutkan adanya aktivitas penyalahgunaan narkotika yang mencurigakan di alamat yang dimaksud.

Menindaklanjuti laporan warga tersebut, personel Satresnarkoba segera menurunkan tim untuk melakukan penyelidikan mendalam. Setelah cukup bukti, tim melaksanakan penggerebekan di lokasi kejadian.

Saat penggerebekan berlangsung, petugas mendapati tiga orang sedang melakukan penyalahgunaan narkotika. Mereka masing-masing berinisial AM, FD, dan seorang perempuan berinisial SD.

“AM dan SD diketahui merupakan pasangan calon pengantin yang dijadwalkan menikah pada 1 Agustus 2026. Sementara FD adalah calon adik ipar dari pasangan tersebut,” ungkap AKP Sigit Purnomo.

Dari dalam rumah tempat kejadian, petugas mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya narkotika jenis sabu dengan berat bruto sekitar 3 gram, dua alat hisap atau bong, serta dua unit telepon genggam.

Kedua telepon genggam itu diduga kuat digunakan tersangka untuk berkomunikasi dalam aktivitas penyalahgunaan maupun perolehan narkotika yang mereka gunakan.

Dalam kasus terpisah, Satresnarkoba juga mengamankan satu tersangka berinisial SM. Pelaku diduga melakukan penjualan obat berbahaya tanpa memiliki izin edar dari pihak berwenang.

Dari tangan tersangka SM, petugas berhasil menyita sebanyak 612 butir obat berbahaya jenis “boje”. Barang bukti tersebut kini disimpan untuk keperluan penyidikan.

Berdasarkan pengakuan salah satu tersangka kasus narkotika, sabu yang digunakan diperoleh dari jaringan di Kota Palu, Sulawesi Tengah. Transaksi dilakukan dengan sistem tempel tanpa pertemuan langsung.

“Pelaku mengaku mendapatkan sabu dari Palu lewat sistem tempel. Setelah pembayaran selesai, bandar memberikan titik lokasi penyimpanan barang, baru kemudian pelaku mengambilnya,” jelas AKP Sigit Purnomo.

Saat ini tim masih mendalami kasus untuk mengungkap jaringan pemasok utama. Ketiga tersangka narkotika sudah ditahan di Rutan Polresta Mamuju dan dijerat UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Tersangka obat berbahaya juga diproses sesuai aturan berlaku.

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat turut aktif membantu pemberantasan narkoba. Segera laporkan ke kepolisian jika menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing.

Laporan : Mohammad Yunus 

 

follow :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!