Aksinya Terekam CCTV, RDK (17) Pelaku Pencurian Sepeda Motor Masih Di Bawah Umur Diamankan Polres Gorontalo Kota
Gorontalo Kota, Baraberita.com – Rabu, 11/05/2022 – Polres Gorontalo Kota,Residivis pelaku Pencurian Sepeda motor (curanmor) yang masih di bawah umur dengan identitas RDK (17) dibekuk aparat Polres Gorontalo Kota, Sabtu (08/04/2022)
Kapolres Gorontalo Kota Akbp Suka Irawanto, SIK., M.Si melalui kasat reskrim Iptu Mohammad Nauval Seno, STK., SIK pada press realese (Rabu,11/05) menjelaskan bahwa pelaku RDK diamankan di kelurahan talumolo saat akan menjual motor curian tersebut
Lebih lanjut Iptu Nauval menjelaskan bahwa kronologi pencurian yakni RDK yang saat itu menaiki bentor dari kota Gorontalo menuju kecamatan batudaa melihat ada sepeda motor yang terpakir di teras rumah dengan posisi kunci kontaknya masih tergantung diatas motor dan seketika RDK turun dari bentor dan mengamati keadaan sekitar,ketika dipastikan aman RDK masuk keteras rumah dan mendorong motor sampai di jalan raya kemudian bergegas pergi.
“Jadi saat menarik sepeda motor aksinya terekam cctv dan kemudian di unggah di beberapa akun media sosial sehingga memudahkan aparat kepolisian mengenali RDK,Ujar Iptu Nauval
Iptu Nauval mengatakan jika Rdk diamankan saat hendak menjual sepeda motor di kelurahan talumolo,dimana masyarakat yang curiga dengan RDK yang menjual sepeda motor dengan harga murah,langsung menghubungi aparat kepolisian,dan setelah di interogasi benar motor tersebut adalah hasil curian
Saat ini Rdk dan barang bukti 1 unit sepeda motor honda scoopy warna hitam sudah ditahan dan dijerat dengan pasal 363 ayat 1 ke 3 KUHPidana dengan ancaman 7 tahun penjara.
Untuk proses penyidikan terhadap RDK mengacu pada Sistem peradilan Pidana Anak,dimana yang bersangkutan belum berusia 18 tahun.Saya menghimbau pada masyarakat untuk lebih memperhatikan kenderaannya karena kejahatan terjadi bukan hanya karna ada niat akan tetapi juga ada kesempatan tutup Iptu Nauval.
Laporan : Nenang Mustapa