Polres Simalungun Ungkap Tiga Kasus Kejahatan Jalan Raya Selama KRYD
Simalungun — SUMUT — Baraberita.com — Kapolres Simalungun AKBP Hendri Nupia Dinka Barus menggelar penyampaian hasil kegiatan penegakan hukum di halaman Satuan Lalu Lintas setempat, Sabtu (31/10/2026). Kegiatan tersebut dilakukan dalam rangka Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan, dengan fokus penanganan tiga jenis kejahatan yakni pencurian kendaraan bermotor, pencurian dengan kekerasan, dan pencurian biasa.
Acara berlangsung sekira pukul 17.30 WIB di Jalan Asahan Batu 7, Nagori Lestari Indah, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun. Turut hadir Wakapolres Simalungun Kompol Imam Alriyuddin, para pejabat utama, serta para wartawan dari berbagai media.
Kapolres menyampaikan bahwa kegiatan ini dilakukan sebagai bentuk keterbukaan kepada masyarakat. “Kami ingin menyampaikan data dan fakta yang akurat agar tidak terjadi simpang siur informasi,” ujarnya. Komunikasi yang baik juga diharapkan dapat memperkuat kepercayaan publik dan menjaga keamanan serta ketertiban di wilayah tersebut.
Kasus pertama yang diungkap adalah pencurian dua unit telepon genggam milik seorang pengemudi truk yang sedang beristirahat. Peristiwa terjadi pada Selasa pagi, 27 Oktober 2026, di kawasan pintu keluar jalan tol. Korban kehilangan dua buah ponsel dengan total kerugian mencapai sekitar 20 juta rupiah.
Berdasarkan laporan yang diterima, tim penyidik segera menelusuri jejak pelaku. Dalam waktu kurang dari dua hari, petugas berhasil mengamankan kedua orang yang diduga terlibat. Penangkapan dilakukan di dua lokasi berbeda, yaitu di Labuhan Batu dan di wilayah Kota Pematangsiantar.
Kedua pelaku mengakui perbuatannya. Mereka berboncengan menggunakan sepeda motor saat melihat korban tertidur di dalam kendaraannya. Barang bukti yang berhasil disita mencakup sepeda motor yang digunakan, kedua ponsel milik korban, serta satu unit ponsel lain yang diduga hasil kejahatan terpisah.
Kasus kedua berkaitan dengan percobaan pencurian sepeda motor yang terjadi di kawasan Lumban Gambiri pada 29 Oktober 2026. Seorang warga melihat seseorang sedang berusaha mengambil kendaraan milik tetangganya. Pelaku sempat melarikan diri namun berhasil ditangkap berkat bantuan warga sekitar.
Pelaku yang diamankan bernama Chandra Lubis. Saat tertangkap, ia ternyata masih memegang alat yang digunakan untuk membuka kunci kendaraan. Sepeda motor yang hendak dicuri senilai sekitar 6 juta rupiah telah dikembalikan kepada pemiliknya.
Kasus ketiga adalah pencurian sepeda motor yang terjadi di kawasan Kawasan Ekonomi Khusus Sei Mangkei. Kendaraan milik seorang pekerja swasta hilang dari tempat parkir perusahaan pada malam hari, saat kunci masih tertinggal di dalamnya. Pelaku diketahui meninggalkan lokasi dengan menumpang kendaraan lain.
Berdasarkan keterangan saksi, petugas berhasil mengidentifikasi pelaku. Beberapa hari kemudian, pelaku diamankan oleh warga di wilayah Batu Bara karena diduga terlibat dalam pencurian lain, lalu diserahkan kepada pihak berwenang. Tim penyidik kemudian menjemputnya untuk diperiksa terkait kasus di Sei Mangkei.
Ketiga perkara tersebut kini sedang diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Penyidikan mencakup pemeriksaan tersangka, pengelolaan barang bukti, penyusunan berkas perkara, hingga tahap pengiriman ke kejaksaan.
Kapolres menegaskan bahwa penanganan ini merupakan wujud nyata pelayanan kepolisian. “Polisi bersama masyarakat akan terus melindungi, mengayomi, dan melayani segenap lapisan masyarakat,” tegasnya.
Laporan : Yulsa Zena
