Polres Pekalongan Sita 146,4 Liter Minuman Keras Ilega Dari Sejumlah Tempat l
Pekalongan — JATENG — Baraberita.com — Satuan Reserse Narkoba Polres Pekalongan berhasil menyita sebanyak 146,4 liter minuman keras ilegal dari empat lokasi di wilayah Kabupaten Pekalongan, pada Minggu (01/11/2026).
Penyitaan tersebut merupakan hasil kegiatan razia yang dilakukan untuk menindaklanjuti perintah penindakan terhadap peredaran minuman keras ilegal dan oplosan. Kegiatan ini dilaksanakan sebagai bagian dari upaya kepolisian menjaga keamanan, ketertiban, dan ketenteraman masyarakat di wilayah hukum Polres Pekalongan.
Dalam pelaksanaannya, petugas menyasar empat rumah warga yang tersebar di tiga kecamatan, yaitu Kecamatan Doro, Kecamatan Kesesi, dan Kecamatan Bojong.
Dari hasil kegiatan tersebut, petugas mengamankan berbagai jenis minuman beralkohol. Di antaranya sebanyak 44 botol arak Bali berukuran 600 mililiter dan 25 botol ciu murni berukuran 600 mililiter.
Selain itu, petugas juga menyita 56 botol ciu murni berukuran 1.500 mililiter. Terdapat pula 10 botol ciu fermentasi varian melon serta 10 botol ciu fermentasi varian matcha, masing-masing berukuran 1.500 mililiter.
Total keseluruhan barang bukti yang berhasil diamankan mencapai 146,4 liter. Barang bukti tersebut kemudian disita untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
Kasat Resnarkoba Polres Pekalongan Iptu R. Yonanta Edy Pranawa menyatakan, kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam menekan peredaran minuman keras ilegal dan oplosan yang berpotensi menimbulkan gangguan keamanan serta membahayakan kesehatan masyarakat.
“Penindakan terhadap peredaran minuman keras ilegal dan oplosan akan terus kami lakukan. Kami berupaya menjaga situasi keamanan di wilayah Kabupaten Pekalongan tetap aman dan kondusif,” ujarnya.
Ia juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif membantu kepolisian dengan memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas penyimpanan, penjualan, maupun peredaran minuman keras ilegal di lingkungan masing-masing.
Menurut dia, kerja sama antara kepolisian dan masyarakat sangat diperlukan untuk mencegah berbagai potensi gangguan keamanan sejak dini.
Laporan : Agus Nugroho
