Ditresnarkoba Polda Banten Gelar Operasi Sarang Narkoba, Satu Pengunjung Positif Narkoba Diamankan
Tangerang — BANTEN — Baraberita.con — Direktorat Reserse Narkoba Polda Banten kembali melaksanakan Operasi Sarang Narkoba secara serentak di sejumlah tempat hiburan malam di wilayah hukum Polda Banten. Kegiatan berlangsung pada Sabtu, 17 Oktober 2026 malam hingga Minggu dini hari.
Ini merupakan pelaksanaan pada hari ke-8 dari rangkaian operasi yang direncanakan berjalan berkelanjutan. Petugas yang terlibat langsung melakukan pemeriksaan kesehatan terhadap pengunjung yang berada di lokasi.
Sebanyak 70 pengunjung tempat hiburan malam menjalani pemeriksaan urine guna mendeteksi adanya kandungan zat terlarang dalam tubuh. Pemeriksaan dilakukan secara tertib dan menyeluruh di lokasi kegiatan.
Dari seluruh pengunjung yang diperiksa, ditemukan satu orang berinisial AF yang menunjukkan hasil positif menggunakan narkoba. Identitas dan keterangan lebih lanjut sedang dikumpulkan oleh petugas penyidik.
Selain menemukan pengunjung yang positif narkoba, petugas juga mengamankan barang bukti berupa 914 botol minuman keras dari berbagai merek yang beredar di lokasi. Barang bukti tersebut langsung disita untuk keperluan penyelidikan.
Operasi ini melibatkan 42 personel gabungan yang telah disiapkan sebelumnya. Jumlah tersebut terdiri dari 36 personel Ditresnarkoba Polda Banten dan 3 personel Bidang Pengawasan dan Pembinaan Profesi serta Perilaku Polda Banten.
Direktur Reserse Narkoba Polda Banten Kombes Pol Wiwin Setiawan menjelaskan bahwa Operasi Sarang Narkoba merupakan langkah berkelanjutan untuk menekan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di tengah masyarakat.
Kegiatan ini juga bertujuan menciptakan lingkungan masyarakat yang aman, nyaman, dan bersih dari ancaman bahaya narkoba. Penindakan dilakukan secara tegas namun tetap berlandaskan hukum yang berlaku.
“Operasi Sarang Narkoba ini merupakan bentuk komitmen Polda Banten dalam memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika. Kami tidak hanya melakukan penindakan, tetapi juga mendorong upaya pemulihan bagi para penyalahguna agar dapat kembali menjalani kehidupan secara sehat dan produktif,” ujar Kombes Pol Wiwin Setiawan pada Minggu, 18 Oktober 2026.
Ia menambahkan bahwa pemberantasan narkoba tidak dapat dilakukan sendirian oleh kepolisian saja, melainkan membutuhkan sinergi yang kuat antara kepolisian, pemerintah daerah, dan seluruh elemen masyarakat.
Oleh karena itu, masyarakat diharapkan turut berperan aktif dalam memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di lingkungan tempat tinggal masing-masing.
“Sejalan dengan semangat Pulihkan Pengguna, Lumpuhkan Bandar, Wujudkan Kampung Bersinar, Polisi Bersama Masyarakat, kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkoba. Dengan kolaborasi dan kepedulian bersama, kita dapat mewujudkan lingkungan yang lebih aman dan bebas dari narkoba,” terang Kombes Pol Wiwin.
Terduga penyalahguna narkotika berinisial AF beserta seluruh barang bukti yang berhasil diamankan kemudian dibawa ke Markas Polda Banten untuk menjalani pemeriksaan dan penanganan lebih lanjut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Polda Banten menegaskan akan terus melaksanakan upaya pencegahan dan pemberantasan narkoba secara berkelanjutan. Langkah tersebut mencakup pelaksanaan operasi rutin, penyebaran edukasi kepada masyarakat, serta peningkatan peran serta masyarakat dalam mewujudkan Provinsi Banten yang bersih dari narkoba.
Laporan : Rosi Naswa Putri
