Pengungkapan Narkotika di Sungai Barito: Satresnarkoba Polres Barito Utara Amankan Pengedar Sabu
Barito Utara — KALTENG — Baraberita.com — Satuan Reserse Narkoba Polres Barito Utara kembali menunjukkan komitmen kuat dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Kabupaten Barito Utara.
Upaya tersebut membuahkan hasil setelah petugas berhasil mengungkap dugaan tindak pidana narkotika jenis sabu dengan total barang bukti mencapai 7,33 gram berat bruto.
Pengungkapan berlangsung pada Senin, 21 September 2026, sekitar pukul 14.28 WIB, di atas kapal penyeberangan yang melintas di aliran Sungai Barito, tepatnya di lingkungan RT 002, Kelurahan Lahei II, Kecamatan Lahei, Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah.
Dalam kegiatan tersebut, personel mengamankan seorang laki-laki berinisial TE, berusia 48 tahun, yang berada di kapal saat pemeriksaan dilakukan.
Sebelum melakukan penggeledahan, petugas terlebih dahulu mengumpulkan saksi umum yang ada di sekitar lokasi guna menjaga transparansi prosedur.
Petugas juga telah memperlihatkan surat perintah tugas serta surat perintah penggeledahan badan dan barang bawaan kepada yang bersangkutan sebelum memeriksa barang-barang miliknya.
Hasil penggeledahan menemukan satu plastik klip berisi serbuk kristal putih diduga sabu seberat 4,86 gram bruto, serta delapan plastik klip kecil berisi serupa dengan berat 2,47 gram bruto.
Selain narkotika, turut diamankan barang bukti lain berupa plastik klip kosong, korek api, bong, kotak bertuliskan PAGODA, dompet, timbangan digital, pipet kaca, sendok takar, tas selempang, telepon genggam, uang tunai sebesar Rp.2.805.000, dan satu unit sepeda motor.
Kasubsipenmas Sihumas Polres Barito Utara menyampaikan bahwa pengungkapan ini bagian dari langkah berkelanjutan untuk menekan peredaran narkotika di wilayah tersebut.
“Satresnarkoba terus berkomitmen menindak peredaran gelap narkotika. Ini bukti keseriusan kami menjaga masyarakat Barito Utara dari ancaman narkotika,” ujarnya.
Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di kantor Polres Barito Utara untuk proses hukum selanjutnya. Pelaku dipersangkakan Pasal 114 Ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau ketentuan terkait dalam KUHP serta undang-undang penyesuaian pidana.
Laporan : M. Andi Fikry
