21 September 2026

Buat Laporan Curas Palsu, Pria di Garut Jabar Berpotensi Jadi Tersangka

0
polres-garut-bongkar-fakta-lap-1790000543472

Garut — JABAR — Baraberita.com – Polres Garut mengungkap laporan dugaan pencurian dengan kekerasan di Jalan Cilopang, Desa Rancabango, Kecamatan Tarogong Kaler, Kabupaten Garut, yang ternyata tidak sesuai dengan kejadian sebenarnya.

Pengungkapan tersebut disampaikan pihak kepolisian dalam konferensi pers yang digelar pada Senin (21/09/2026).

Laporan yang dibuat seorang pria berinisial GM (24) tersebut dinyatakan palsu setelah dilakukan penyelidikan secara menyeluruh.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Hendra Rochmawan menjelaskan, GM sebelumnya melaporkan dirinya menjadi korban pencurian dengan kekerasan yang dilakukan tiga orang menggunakan dua sepeda motor.

Dalam keterangan awalnya, GM mengaku didatangi para pelaku saat melintas di sekitar Café Balong. Tas yang dibawanya ditarik hingga terlepas, sementara salah satu pelaku mengayunkan senjata tajam mengenai pundak dan tangan kirinya.

Ia juga menyebut telepon genggam Samsung A07 yang terpasang di dudukan stang dirampas. Jok sepeda motornya disebut mengalami kerusakan akibat peristiwa tersebut.

GM kemudian melaporkan kehilangan tas berisi uang tunai sekitar Rp2 juta, kartu ATM BCA, serta perangkat telepon genggam itu sendiri. Ia juga mengaku menderita luka akibat senjata tajam.

Kasat Reskrim Polres Garut AKP Herman Saputra menyampaikan, menindaklanjuti laporan tersebut, tim langsung turun ke lapangan pada Jumat (18/09/2026).

“Kami melakukan pengecekan TKP, penyisiran, serta pemeriksaan rekaman CCTV di sekitar lokasi,” ujar AKP Herman dalam konferensi pers Senin kemarin.

Hasil penyelidikan menemukan sejumlah kejanggalan. Fakta di lapangan sama sekali tidak sejalan dengan keterangan yang disampaikan GM.

Petugas kemudian memanggil GM untuk pemeriksaan lebih mendalam. Di hadapan penyidik, ia akhirnya mengakui peristiwa curas yang dilaporkannya tidak pernah terjadi.

“Pelapor mengaku luka pada lengan kirinya dibuat sendiri menggunakan silet yang dibelinya di dekat tempat tinggalnya,” tambah AKP Herman.

Telepon genggam yang dilaporkan dirampas ternyata telah digadaikan sehari sebelum laporan dibuat. Surat bukti gadai ditemukan di salah satu tempat gadai di wilayah Jayaraga, Kecamatan Tarogong Kidul.

Uang tunai sekitar Rp2,1 juta yang disebut hilang juga telah digunakan sendiri untuk keperluan pribadi. Tas selempang yang diklaim dirampas dibuang sendiri di sekitar Jalan Letjen Ibrahim Adjie, Kecamatan Tarogong Kaler.

Kini GM diamankan sementara di Mako Polres Garut dan berpotensi ditetapkan sebagai tersangka. Polisi mengingatkan agar masyarakat menyampaikan laporan berdasarkan kenyataan yang sebenarnya.

Laporan : Na’ila Abraara

 

 

follow :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!