24 Agustus 2026

Berhasil Dikejar Hingga Aceh, Pelaku Curanmor Diamankan Polsek Gunung Malela

0
1006488415_700965

Simalungun – SUMUT – Baraberita.com – Kegigihan personel Polsek Gunung Malela membuahkan hasil nyata setelah berhasil mengamankan seorang pelaku tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang sempat melarikan diri hingga ke Provinsi Aceh. Pengungkapan tersebut disampaikan langsung oleh Kapolsek Gunung Malela AKP Hengky B. Siahaan saat dikonfirmasi wartawan pada Senin, 24 Agustus 2026, sekira pukul 17.38 WIB.

Keberhasilan penanganan kasus ini merupakan bentuk nyata kehadiran Polri di tengah masyarakat, khususnya jajaran Polres Simalungun, Polda Sumatera Utara, yang senantiasa berupaya hadir, berintegritas, dan humanis dalam melayani masyarakat, terutama dalam menuntaskan laporan tindak pidana yang meresahkan warga.

Pelaku yang berhasil diamankan bernama Rendi Syahputra alias Kedi. Ia dijerat dengan Pasal 477 Subsider Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, ujar AKP Hengky B. Siahaan.

Kasus ini bermula dari laporan yang diterima pihaknya dengan Nomor LP/B/175/VII/2026/SPKT/Polsek Gunung Malela/Polres Simalungun/Polda Sumut, tertanggal 30 Juli 2026. Peristiwa pencurian sendiri berlangsung pada Rabu, 29 Juli 2026, sekira pukul 04.00 WIB, di rumah milik korban Muhammad Sugito, yang berlokasi di Huta III Rabuhit, Nagori Rabuhit, Kecamatan Gunung Maligas, Kabupaten Simalungun.

Berdasarkan keterangan pelapor, saat itu istri pelapor mendapati satu unit sepeda motor merek Honda Mega Pro dengan nomor polisi BK 6745 TX warna hitam, yang sebelumnya diparkir di dalam dapur rumah, sudah tidak ada lagi di tempatnya.

Tak hanya sepeda motor, korban juga mendapati satu unit ponsel merek Vivo Y02 warna biru yang sebelumnya diletakkan di atas tempat tidur di dalam kamar turut raib. Saat memeriksa kondisi rumah, korban mendapati pintu belakang dalam keadaan terbuka, yang diduga menjadi jalur masuk pelaku.

Korban kemudian mengecek lingkungan sekitar tempat tinggalnya dan berjumpa dengan sejumlah saksi. Menurut keterangan para saksi, mereka sempat melihat sepeda motor milik korban dibawa oleh dua orang pelaku yang tidak dikenal.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Kanit Reskrim Polsek Gunung Malela Ipda Roy Rumapea bersama tim operasional dan penyidik langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), serta mengumpulkan sejumlah alat bukti guna mengidentifikasi pelaku pencurian.

Setelah identitas pelaku diketahui atas nama Rendi Syahputra alias Kedi, tim terus melakukan penelusuran dan pencarian hingga akhirnya berhasil menangkap yang bersangkutan dari tempat pelariannya di Kecamatan Lhoknga, Kabupaten Aceh Besar, Provinsi Aceh, pada Minggu, 23 Agustus 2026, sekira pukul 18.00 WIB.

Saat dilakukan interogasi, pelaku yang diketahui berusia 40 tahun dan beralamat di Pasar 3, Nagori Naga Jaya 1, Kecamatan Bandar Masilam, Kabupaten Simalungun, mengakui perbuatannya. Barang bukti yang berhasil disita antara lain satu unit ponsel merek Vivo Y02 warna biru serta satu unit sepeda motor Honda Mega Pro warna hitam bernomor polisi BK 6745 TX.

Total kerugian yang dialami korban akibat aksi pencurian ini ditaksir mencapai Rp.10.000.000. Pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan dan saat ini tengah menjalani proses hukum lebih lanjut. Pihaknya akan segera menyerahkan pelaku kepada penyidik untuk pemeriksaan lebih mendalam, dilanjutkan dengan gelar perkara serta penahanan terhadap tersangka sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat, khususnya di wilayah hukum Polsek Gunung Malela, agar senantiasa waspada dan meningkatkan keamanan lingkungan tempat tinggal masing-masing, guna mencegah terjadinya tindak pidana curanmor maupun kejahatan lainnya, tutup Kapolsek Gunung Malela AKP Hengky B. Siahaan.

Laporan : Waysul Qarani

 

follow :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!