Operasi PETI Kuantan Merah Putih Presisi 2026: 17 Tersangka Diamankan, Emas Ratusan Gram dan Dana Hampir Rp.1 Miliar Disita
Kuantan – RIAU – Baraberita.com – Upaya Polda Riau bersama Polres Kuantan Singingi terus memperkuat langkah penindakan terhadap aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin yang marak terjadi di wilayah tersebut. Aparat tidak hanya menertibkan aktivitas tambang ilegal yang berlangsung, tetapi juga berupaya membongkar seluruh mata rantai kejahatan hingga mencapai pihak pemodal serta penampung hasil tambang.
Seluruh rangkaian hasil operasi tersebut kemudian diungkap dalam konferensi pers yang digelar secara terbuka. Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Wakapolda Riau, Brigjen Pol Hengki Haryadi, dan turut didampingi oleh Karo Ops, Kabid Humas, Kabid TIK, Dirpolairud, Karorena, serta Dirsamapta Polda Riau. Konferensi pers berlangsung di kawasan Tepian Narosa, yang berada di samping Astaka Teluk Kuantan, Kabupaten Kuantan Singingi.
Wakapolda Riau, Brigjen Pol Hengki Haryadi, menerangkan bahwa Operasi PETI Kuantan Merah Putih Presisi 2026 dilaksanakan selama kurun waktu 14 hari berturut-turut. Periode pelaksanaan operasi berlangsung mulai tanggal 1 hingga 14 Agustus 2026.
Pelaksanaan operasi ini melibatkan gabungan kekuatan personel dari lingkungan Polda Riau, Polres Kuantan Singingi, unsur TNI, serta perangkat dari pemerintah daerah setempat. Sinergi antarinstansi ini dibangun agar penindakan dapat berjalan menyeluruh dan mencapai sasaran yang diharapkan.
Menurut penjelasan Hengki, operasi yang digelar tidak hanya menyasar para pekerja yang beraktivitas di lokasi tambang. Penyidik juga melakukan pengembangan perkara guna mengungkap pihak-pihak yang memerintahkan, mengendalikan kegiatan, menjadi pemodal, hingga pihak yang menampung hasil pertambangan secara ilegal.
“Penindakan yang dilakukan tidak semata-mata menyasar para pelaku yang berada di lapangan. Kami berupaya mengungkap mata rantai kejahatan secara menyeluruh, mulai dari pelaku lapangan, pihak yang memerintahkan atau mengendalikan kegiatan, pemodal, hingga pihak yang menampung atau menerima hasil pertambangan ilegal tersebut,” tegas Hengki dalam keterangannya.
Selama berlangsungnya operasi, aparat telah melakukan penindakan di 55 lokasi yang teridentifikasi menjadi tempat aktivitas tambang ilegal. Sebanyak 17 orang tersangka berhasil diamankan dan tercantum dalam delapan laporan polisi yang telah dibuat. Selain itu, sebanyak 525 unit rakit atau dompeng yang digunakan untuk aktivitas PETI juga dimusnahkan di tempat.
Polisi juga memasang papan larangan atau plang larangan di 56 lokasi yang telah ditertibkan. Langkah ini diambil sebagai upaya pencegahan agar aktivitas pertambangan ilegal tidak kembali berlangsung di tempat yang sama di masa mendatang.
Sementara itu, Kapolres Kuantan Singingi, AKBP Hidayat Permana, menyampaikan bahwa penindakan dilakukan secara menyeluruh dengan menyasar berbagai pihak yang berada dalam rantai aktivitas PETI. Sasaran meliputi pekerja, pemilik rakit, pemodal, penampung hasil, hingga pihak yang terlibat dalam proses pemurnian emas.
“Dari rangkaian penindakan tersebut, telah diamankan 17 tersangka, mulai dari pekerja, penampung, hingga pihak yang terlibat dalam proses pemurnian emas,” jelas Hidayat.
Pengembangan perkara yang dilakukan penyidik kemudian mengarah pada Toko Safira yang beralamat di Pasar Syariah Ulul Albab, Jalan Pasir Putih, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar. Dari lokasi tersebut, penyidik berhasil mengamankan berbagai jenis perhiasan emas dengan kadar 22 karat yang mencapai berat total 395,71 gram.
Rincian barang bukti berupa emas tersebut meliputi 33 gelang seberat 78,64 gram, 22 kalung seberat 57,26 gram, 130 cincin seberat 200,17 gram, 39 anting seberat 31,51 gram, 14 liontin seberat 13,72 gram, serta sembilan perhiasan berbagai model dengan berat 14,51 gram.
Tak hanya perhiasan emas, polisi juga mengamankan uang tunai sebesar Rp.30 juta. Selain itu, turut disita pula alat pompa bakar emas, alat pengaduk emas atau tembikar, buku tabungan, serta buku pencatatan penjualan yang mencakup periode tahun 2025 hingga 2026.
Pengembangan yang ditujukan kepada pemodal sekaligus pemilik rakit berinisial DI juga membuahkan sejumlah barang bukti berupa benda berharga. Barang yang diamankan antara lain mesin diesel, karpet, selang, pipa, telepon seluler, serta satu unit mobil pikap.
Polisi juga menyita sejumlah dana yang tersimpan di dalam rekening atas nama DI. Apabila digabungkan dengan uang tunai yang telah diamankan sebelumnya, total nilai uang yang berhasil disita mencapai angka Rp.972,8 juta. Seluruh barang bukti yang terkumpul kini menjadi bagian dari proses penyidikan guna mengungkap aliran dana serta keterkaitan antara aktivitas PETI dengan pihak-pihak yang memperoleh keuntungan dari pertambangan ilegal tersebut.
Laporan : Agus Jumantoro
