Dalam Kurun Dua Hari, Polres Batu Bara Bongkar Enam Kasus Narkotika, Tujuh Orang Diamankan
Batu Bara – SUMUT – Baraberita.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Batu Bara kembali menunjukkan komitmen tegas dalam memberantas peredaran maupun penyalahgunaan narkotika di seluruh wilayah hukumnya.
Dalam kurun waktu hanya dua hari, yakni 12 hingga 13 Agustus 2026, jajaran kepolisian berhasil mengungkap sebanyak enam perkara tindak pidana narkotika sekaligus mengamankan tujuh orang tersangka.
Dari rangkaian pengungkapan tersebut, petugas menyita barang bukti berupa narkotika jenis sabu dengan berat bruto mencapai 5,05 gram, serta 18 butir pil ekstasi seberat bruto 6,12 gram.
Selain narkotika, turut diamankan pula berbagai peralatan yang diketahui berkaitan langsung dengan penggunaan maupun peredaran barang terlarang tersebut.
Kapolres Batu Bara AKBP Dony Satria Wicaksono, melalui Satresnarkoba, menjelaskan seluruh rangkaian keberhasilan ini bermula dari informasi yang disampaikan masyarakat lalu ditindaklanjuti penyelidikan.
“Setiap informasi dari masyarakat terkait dugaan peredaran maupun penyalahgunaan narkotika akan kami tindak lanjuti secara profesional. Hal ini merupakan bagian dari komitmen Polres Batu Bara untuk menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang aman serta bersih dari peredaran narkotika,” ujar Kapolres.
Pengungkapan pertama dilakukan Rabu, 12 Agustus 2026 sekitar pukul 12.00 WIB di Dusun II, Desa Perjuangan, Kecamatan Sei Balai. Di sana diamankan pria berinisial SA (45) yang terbukti menyimpan sabu berat bruto 3,65 gram.
Bersama SA juga diamankan pria berinisial OR, yang hasil tes urinnya menyatakan positif mengandung zat metamfetamin; terhadapnya masih dilakukan pemeriksaan serta pendalaman fakta perkara.
Masih di hari yang sama sekitar pukul 16.05 WIB, petugas kembali bertindak di Dusun II, Desa Tanjung Mulia, Kecamatan Nibung Hangus, mengamankan MR (33) beserta satu plastik klip berisi sabu 0,23 gram dan alat hisap atau bong.
Malam harinya sekitar pukul 19.00 WIB giliran lokasi Dusun I, Desa Kuala Indah, Kecamatan Sei Suka. Tersangka JF (36) digerebek dengan dua plastik sabu berat bruto 0,74 gram, plastik kosong, kotak rokok, dompet, serta satu telepon genggam.
Pengungkapan berlanjut dini hari Kamis, 13 Agustus 2026 sekitar pukul 00.10 WIB di Desa Perjuangan, Kecamatan Sei Balai, polisi menangkap dua orang sekaligus: EP (27) dan DTA (25).
Dari pasangan itu disita tiga butir pil ekstasi warna merah muda berat bruto 1,14 gram, satu lembar pembungkus serta dua unit telepon genggam; narkotika ini diduga siap dijualbelikan kepada pembeli lain.
Berdasarkan pengembangan kasus tersebut, petugas berhasil melacak dan menangkap DTC (28) di Dusun IX, Desa Gajah, Kecamatan Meranti, Kabupaten Asahan. Diperoleh 15 butir pil ekstasi kuning berat bruto 4,98 gram, satu telepon pintar serta sepeda motor milik pelaku.
Penindakan tak hanya dilakukan personel Satresnarkoba, karena Rabu pukul 22.00 WIB, tim Polsek Lima Puluh juga berhasil membongkar kasus di Dusun III, Desa Sumber Padi, Kecamatan Lima Puluh.
Di lokasi itu diamankan BH (47) bersama dua plastik sabu berat bruto 0,43 gram, pecahan kaca bekas pemakaian, serta alat hisap buatan sendiri; FR (25) yang ada bersamanya juga diamankan dan dinyatakan positif narkoba.
Kapolres Batu Bara menegaskan bahwa operasi ini belum selesai dan kepolisian akan terus menggali keterlibatan pihak lain yang lebih luas lagi.
“Pengungkapan ini tidak berhenti pada para pelaku yang telah diamankan. Kami akan terus melakukan pengembangan untuk mengungkap sumber barang, jaringan peredaran, maupun pihak lain yang terlibat,” tegasnya kembali.
Seluruh tersangka lengkap beserta barang bukti kini sudah diserahkan ke Satresnarkoba guna menjalani proses hukum selanjutnya, dan masyarakat tetap diharapkan aktif melaporkan segala hal yang mencurigakan agar wilayah tetap bersih dari narkoba.
Laporan : Rajasani
