13 Agustus 2026

Usut Tuntas PETI di Wilayah Kuansing Riau, Polisi Mulai Bidik Pemodal

0
image

Kuansing – RIAU – Baraberita.com – Penindakan terhadap penambangan emas tanpa izin (PETI) di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Provinsi Riau, tidak berhenti hanya pada pekerja yang berada di lapangan. Sebelumnya sudah tercatat 436 unit rakit penambangan dimusnahkan serta 15 orang ditetapkan sebagai tersangka. Kini aparat kepolisian juga mulai membidik para pemodal yang membiayai seluruh aktivitas pertambangan ilegal tersebut.

Penindakan ini dilaksanakan secara bersama‑sama oleh jajaran Polda Riau dan Polres Kuantan Singingi melalui kegiatan bernama Operasi PETI Merah Putih Kuantan. Operasi berlangsung selama sepuluh hari kalender, di mana petugas menyisir satu demi satu lokasi yang diketahui atau diduga menjadi pusat kegiatan penambangan emas tanpa izin.

Seluruh rangkaian tindakan hukum ini dilakukan sebagai wujud nyata kepedulian serta upaya sungguh‑sungguh menekan kerusakan ekosistem sungai dan lingkungan hidup yang makin parah akibat ulah aktivitas pertambangan tidak bertanggung jawab. Kegiatan ini dilaporkan berlangsung pada Kamis, 13 Agustus 2026.

Semua rakit penambangan yang berhasil ditemukan petugas langsung dibongkar dan dimusnahkan tepat di lokasi kegiatan. Langkah tegas ini diambil agar peralatan tersebut tidak dapat lagi dirakit ulang maupun digunakan kembali oleh pelaku untuk menjalankan aksinya.

Selain fokus melakukan penegakan hukum semata, Kapolda Riau, Irjen Pol. Herry Heryawan, juga mendorong Pemerintah Provinsi Riau untuk turut menyiapkan solusi yang adil bagi masyarakat yang selama ini menggantungkan nasib dan penghasilan dari kegiatan tambang emas tersebut.

Salah satu jalan keluar yang didorong adalah memberikan ruang dan kesempatan bagi kegiatan pertambangan rakyat, namun harus dilakukan melalui tata cara dan izin yang sah, tertib, serta senantiasa memperhatikan kelestarian lingkungan hidup.

Merespons usulan tersebut, Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Riau, Ismon Diondo Simatupang, menyampaikan bahwa pihaknya sedang mempercepat segala proses penerbitan Izin Pertambangan Rakyat di wilayah Kabupaten Kuantan Singingi.

“Untuk IPR kami selalu didorong oleh Pak Kapolda, karena beliau juga memikirkan nasib masyarakat yang bergantung pada tambang emas. Namun demikian, skema ini akan tetap dijalankan dengan cara yang ramah lingkungan,” ujar Ismon di hadapan awak media di Kota Pekanbaru.

Menurut penjelasan Ismon, percepatan pemberian izin pertambangan rakyat ini merupakan bagian dari upaya mencari jalan keluar yang seimbang. Di satu sisi hukum tetap ditegakkan, namun di sisi lain mata pencaharian warga tidak terputus begitu saja.

Dengan demikian diharapkan setelah izin keluar nanti, kegiatan masyarakat yang menggantungkan kehidupan pada sektor pertambangan emas dapat berjalan secara teratur, sah menurut hukum, dan tidak lagi merusak lingkungan sekitar.

Laporan : Tanto Ribowo 

 

follow :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!