5 Agustus 2026

Temukan Lokasi Penyulingan Miras Ilegal, Tim Saber Miras Polres Halmahera Selatan Musnahkan Ratusan Liter Bahan Baku

0
img-20260804-wa0003_305902

Halmahera Selatan – MALUT – Baraberita.com – Tim Saber Miras Polres Halmahera Selatan kembali menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran minuman keras ilegal di wilayah hukumnya. Upaya nyata tersebut ditunjukkan dengan penemuan sekaligus pemusnahan satu lokasi penyulingan miras tradisional jenis Cap Tikus yang tersembunyi di areal perkebunan Desa Wayamiga, Kecamatan Bacan Timur, pada Selasa (04/08/2026).

Langkah ini merupakan bagian dari rangkaian upaya berkelanjutan yang dilakukan kepolisian guna menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat agar tetap aman, tertib, dan kondusif dari dampak buruk peredaran minuman keras ilegal.

Operasi penindakan tersebut dipimpin langsung oleh Aiptu Muh. La Impi selaku Pelaksana Tugas Kepala Satuan Tindak Tindak Pidana Tertentu Polres Halmahera Selatan. Sebelum melakukan penindakan, tim terlebih dahulu menyisir wilayah hingga menjangkau kawasan perkebunan yang cukup jauh ke pedalaman, yang berdasarkan informasi masyarakat diduga menjadi lokasi berlangsungnya aktivitas penyulingan minuman keras secara ilegal.

Setelah lokasi berhasil dipastikan keberadaannya, personel segera turun melakukan pembongkaran dan pemusnahan terhadap seluruh fasilitas serta peralatan penyulingan yang ditemukan di tempat tersebut.

Dalam kegiatan tersebut, petugas memusnahkan tempat penyulingan dengan menumpahkan sebanyak 225 liter bahan baku saguer (Nira) yang sedang dalam proses pematangan di dalam drum maupun yang masih tersimpan di dalam jerigen. Selain itu, petugas juga memusnahkan 1 liter miras jenis Cap Tikus yang telah dalam kondisi siap diedarkan kepada masyarakat.

Para petugas juga memotong cerobong penyulingan dan merusak jerigen yang digunakan sebagai wadah penampungan bahan baku saguer. Seluruh peralatan penyulingan yang ditemukan turut dirusak agar tidak dapat digunakan kembali oleh para pelaku untuk memproduksi minuman keras ilegal di kemudian hari.

Tindakan tegas yang diambil kepolisian ini menjadi bukti keseriusan Polres Halmahera Selatan dalam memutus mata rantai produksi minuman keras ilegal yang selama ini dianggap sebagai salah satu faktor pemicu meningkatnya tindak pidana serta gangguan keamanan dan ketertiban di tengah masyarakat. Pihak kepolisian menegaskan bahwa operasi serupa akan terus dilaksanakan secara berkelanjutan di seluruh wilayah hukumnya.

Kepala Kepolisian Resor Halmahera Selatan melalui Kepala Seksi Hubungan Masyarakat, Ipda Hermansyah, menyampaikan bahwa pemberantasan peredaran minuman keras ilegal menjadi salah satu prioritas utama kepolisian dalam menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat.

“Kami tidak akan memberikan ruang sedikit pun bagi pelaku produksi maupun peredaran minuman keras ilegal di wilayah Halmahera Selatan. Kegiatan penindakan akan terus dilakukan secara rutin sebagai bentuk komitmen Polri dalam melindungi masyarakat dari dampak negatif minuman keras,” tegas Ipda Hermansyah.

Pihak kepolisian juga mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat agar turut berperan aktif mendukung upaya yang telah dilakukan. Masyarakat diharapkan tidak memproduksi, mengedarkan, maupun mengonsumsi minuman keras ilegal. Masyarakat juga diminta untuk segera melaporkan kepada pihak berwenang apabila mengetahui adanya aktivitas penyulingan atau peredaran minuman keras ilegal di lingkungannya, sehingga bersama-sama dapat mewujudkan Halmahera Selatan yang aman, tertib, dan bebas dari peredaran minuman keras ilegal.

Laporan : Atriani Luas

 

follow :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!