4 Agustus 2026

Polsek Bukit Kapur Ungkap Kasus Curat di Dumai, Satu Pelaku Diamankan

0
whatsapp_image_2026-08-03_at_18.11.13_707198

Dumai – RIAU – Baraberita.com – Kepolisian Sektor Bukit Kapur berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan di wilayah hukumnya. Peristiwa tersebut terjadi di sebuah rumah yang terletak di Jalan Soekarno Hatta, RT 010, Kelurahan Bukit Nenas, Kecamatan Bukit Kapur, Kota Dumai. Seorang pria berinisial S.N. (37) telah berhasil diamankan dan saat ini sedang menjalani proses hukum lebih lanjut.

Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan polisi yang diterima dengan nomor LP/B/13/VIII/2026/SPKT/POLSEK BUKIT KAPUR/POLRES DUMAI/POLDA RIAU pada tanggal 3 Agustus 2026. Korban sekaligus pelapor, L.W.S. (43), melaporkan dugaan pencurian yang diketahui terjadi pada Minggu, 2 Agustus 2026, sekitar pukul 04.30 WIB.

Peristiwa bermula ketika seorang saksi yang sedang tertidur terbangun dan melihat seorang pria yang tidak dikenal berusaha mengambil dompet yang berada di samping tempat tidur. Menyadari adanya pencuri yang masuk ke dalam rumah, saksi kemudian berteriak meminta pertolongan.

Mendengar teriakan tersebut, korban bersama saksi lainnya segera bangkit dan langsung mengejar pelaku yang berusaha melarikan diri meninggalkan lokasi kejadian.

Saat hendak melarikan diri, pelaku diketahui telah menunggu rekannya menggunakan sepeda motor di pinggir jalan. Namun, keduanya sempat terjatuh dari kendaraan sehingga pelaku meninggalkan sepeda motor beserta sejumlah barang yang diduga hasil kejahatan sebelum akhirnya berhasil melarikan diri.

Dari lokasi kejadian, korban berhasil mengamankan satu unit sepeda motor serta tiga unit telepon genggam milik korban dan saksi. Akibat peristiwa tersebut, korban mengalami kerugian yang diperkirakan mencapai sekitar Rp.3.650.000.

Menindaklanjuti laporan yang masuk, personel Unit Reserse Kriminal Polsek Bukit Kapur segera bergerak menuju lokasi kejadian. Operasi pengamanan dipimpin oleh Ipda Wan Boby Dharmawan, bersama personel Unit Reserse Kriminal serta anggota piket yang bertugas.

Di lokasi kejadian, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial S.N. (37) yang diduga sebagai pelaku pencurian. Setelah korban membuat laporan resmi, penyidik segera melakukan pemeriksaan terhadap para saksi, tersangka, serta meneliti barang bukti yang ditemukan. Berdasarkan alat bukti yang cukup, penyidik menetapkan S.N. (37) sebagai tersangka dan menahannya di Rumah Tahanan Polsek Bukit Kapur guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Barang bukti yang berhasil diamankan dalam peristiwa ini antara lain satu unit sepeda motor Yamaha Vixion, satu tongkat berwarna perak, satu tas selempang berwarna hitam, serta tiga unit telepon genggam, yaitu masing-masing jenis Vivo Y27, OPPO A17k, dan OPPO A9 2020. Atas perbuatannya tersebut, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 477 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Polsek Bukit Kapur menyatakan terus berkomitmen memberikan perlindungan dan rasa aman kepada masyarakat dengan menindak tegas setiap pelaku tindak pidana yang terjadi di wilayah hukumnya. Masyarakat juga diimbau untuk senantiasa meningkatkan kewaspadaan terhadap lingkungan tempat tinggal dan segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui atau mengalami tindak kejahatan.

Laporan : Hartono KS

 

follow :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!