Satresnarkoba Polres Sumbawa Amankan Pelaku Peredaran Sabu 5,18 Gram
Sumbawa – NTB – Baraberita.com – Jajaran Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Sumbawa, Polda Nusa Tenggara Barat, berhasil mengungkap dugaan tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika jenis sabu. Dalam operasi tersebut, aparat mengamankan seorang pria berinisial BR alias S, berusia 33 tahun, di Desa Uma Beringin, Kecamatan Unter Iwes.
“Terduga diamankan pada Minggu, 19 Juli 2026, sekitar pukul 23.30 WITA saat diduga hendak melakukan transaksi narkotika di pinggir Jalan Gang Hijrah III,” jelas Kasat Reserse Narkoba Polres Sumbawa, IPTU Harirustaman, saat dikonfirmasi awak media pada Senin, 20 Juli 2026.
Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi yang diterima pihak kepolisian dari masyarakat. Warga melaporkan adanya aktivitas yang mencurigakan dan diduga berkaitan dengan peredaran narkoba di kawasan tersebut, yang kemudian langsung ditindaklanjuti dengan penyelidikan mendalam.
“Berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan, petugas berhasil mengamankan terduga pelaku beserta sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika,” ujar IPTU Harirustaman.
Sebelum melakukan penangkapan, petugas terlebih dahulu melakukan pemantauan ketat terhadap keberadaan terduga pelaku yang saat itu berada di dalam sebuah mobil di lokasi kejadian. Setelah identitas dan situasi di lapangan dipastikan aman, aparat segera melaksanakan tindakan kepolisian sesuai prosedur yang berlaku.
“Guna menjamin proses penegakan hukum berlangsung transparan dan akuntabel, penggeledahan dilakukan dengan disaksikan Ketua RT setempat, Safar, serta warga sekitar bernama Toyo sebagai saksi,” ungkap Kasat Narkoba.
Dari hasil pemeriksaan badan dan kendaraan, petugas menemukan satu poket sabu di genggaman tangan kanan terduga. Selain itu, ditemukan pula tiga poket sabu lainnya yang disembunyikan di dalam lipatan uang tunai sebesar Rp441.000 yang tersimpan di tas selempang berwarna hijau milik pelaku.
Aparat juga menyita sebuah kotak berwarna hijau berisi perlengkapan yang diduga digunakan untuk penyalahgunaan narkotika. Barang-barang tersebut meliputi alat hisap atau bong, pipet, kaca pireks, korek gas, skop plastik, serta satu bendel plastik klip kosong.
“Berdasarkan hasil penimbangan yang dilakukan, total barang bukti narkotika jenis sabu yang diamankan memiliki berat bruto 5,18 gram,” terang IPTU Harirustaman.
Penyidik kemudian melanjutkan pengembangan perkara dengan menggeledah kamar kos yang ditempati terduga di Kelurahan Lempeh, Kecamatan Sumbawa. Namun, tidak ditemukan barang bukti tambahan yang berkaitan dengan kasus ini pada pemeriksaan di lokasi tersebut.
Dalam pemeriksaan awal, BR alias S mengakui bahwa barang bukti berupa narkotika tersebut adalah miliknya. Ia juga mengaku memperoleh barang itu dari seseorang yang identitasnya masih sedang dalam proses pendalaman oleh penyidik.
Saat ini, terduga pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Markas Polres Sumbawa untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Petugas juga menyita satu unit mobil Toyota Avanza yang digunakan saat penangkapan serta dua unit telepon genggam yang diduga berkaitan dengan aktivitas pelaku.
Pihak kepolisian terus mengembangkan kasus ini guna mengungkap identitas pemasok narkotika dan memutus rantai peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Sumbawa.
Laporan : Bambang Hermanto
