Satuan Samapta Polresta Pati Sita 42 Botol Miras Ilegal dalam Operasi Pekat II Candi 2026
Pati – JATENG – Baraberita.com – Satuan Samapta Polresta Pati kembali melaksanakan Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) dalam rangka Operasi Pekat II Candi 2026. Sasaran utama kegiatan ini adalah penindakan peredaran minuman keras tanpa izin di wilayah Kabupaten Pati, yang dilaksanakan pada Selasa malam, 14 Juli 2026.
Dalam operasi tersebut, petugas berhasil menyita sebanyak 42 botol minuman keras dari tiga tempat usaha yang diduga menjual barang beralkohol tanpa memiliki izin resmi.
Kegiatan pemantauan dan penindakan ini dipimpin oleh Kepala Urusan Pembinaan Operasi Satuan Samapta Polresta Pati, Ipda Priyono, didampingi Pelaksana Tugas Kepala Sub Unit 1 Pengamanan Aiptu Suroso serta lima personel dari Unit Pengamanan.
Operasi ini dilakukan sebagai upaya nyata untuk menekan potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat yang kerap muncul akibat peredaran minuman keras yang tidak memiliki izin edar.
Lokasi pertama yang disambangi petugas adalah warung milik AS, 40 tahun, yang berlokasi di Desa Winong, Kecamatan Gunungwungkal. Dari tempat tersebut, petugas menyita lima botol anggur merah berukuran 620 mililiter dengan kadar alkohol 19,7 persen, serta 10 botol arak putih berukuran 1.500 mililiter.
Penindakan kemudian dilanjutkan ke Desa Lumbungmas, Kecamatan Pucakwangi. Di warung milik SW, 42 tahun, petugas mengamankan 12 botol arak dalam kemasan plastik berukuran 1.500 mililiter dengan kadar alkohol mencapai 40 persen.
Masih di desa yang sama, petugas kembali menemukan 15 botol arak putih berukuran 1.500 mililiter dengan kadar alkohol 40 persen yang diperjualbelikan di warung milik ST, 52 tahun. Seluruh barang bukti yang diperoleh langsung diamankan untuk proses penanganan lebih lanjut.
Kapolresta Pati melalui Kasat Samapta Polresta Pati, Kompol Ali Mahmudi, menyatakan operasi ini merupakan bagian dari komitmen pihaknya untuk menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang aman serta kondusif melalui pelaksanaan Operasi Pekat II Candi 2026.
Peredaran minuman keras tanpa izin menjadi salah satu fokus utama penindakan karena kegiatan tersebut berpotensi memicu berbagai tindak kriminal maupun gangguan ketertiban umum di tengah masyarakat.
Ia menjelaskan bahwa seluruh penjual yang terjaring dalam operasi telah didata secara lengkap, diberikan pembinaan, serta dikenakan proses hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pihak kepolisian juga telah menyita seluruh barang bukti dan membuat Laporan Polisi atas pelanggaran yang ditemukan.
Selain penegakan hukum yang tegas, pihaknya juga mengedepankan langkah yang bersifat edukatif. Para penjual yang terjaring diminta untuk membuat surat pernyataan agar tidak lagi mengedarkan minuman keras tanpa izin di kemudian hari. Kompol Ali menegaskan bahwa Operasi Pekat II Candi 2026 akan terus dilaksanakan secara berkelanjutan di seluruh wilayah hukum Polresta Pati. Ia juga mengimbau masyarakat untuk tidak menjual maupun mengonsumsi minuman keras ilegal, serta segera melaporkan apabila mengetahui adanya peredaran barang tersebut melalui Call Center Polri 110 atau kantor kepolisian terdekat. Peran aktif seluruh lapisan masyarakat dinilai sangat penting untuk menjaga keamanan dan ketertiban bersama di Kabupaten Pati.
Laporan : Agus Nugroho
