Tindaklanjuti Arahan Kapolda Sumbar, Polsek IV Nagari Ungkap Peredaran Sabu, Tiga Pelaku Ditangkap
Sijunjung – SUMBAR – Baranerita.com – Menindaklanjuti arahan pimpinan Kapolda Sumatera Barat terkait penindakan tegas terhadap penyalahgunaan narkotika, Unit Reserse Kriminal Polsek IV Nagari, Polres Sijunjung, berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu. Operasi penindakan dilaksanakan pada Rabu dini hari, 15 Juli 2026, dan berhasil meringkus tiga orang pelaku di wilayah Kecamatan Kupitan, Kabupaten Sijunjung.
Pengungkapan kasus bermula dari informasi yang diterima pihak kepolisian dari masyarakat mengenai adanya aktivitas transaksi narkoba di pinggir Jalan AIC, Jorong Ladang Kapeh, Nagari Padang Sibusuk. Berdasarkan laporan tersebut, tim Unit Reskrim segera melakukan penyelidikan mulai pukul 02.00 WIB.
Dalam pengawasan yang dilakukan, petugas mendapati dua pria berinisial AZR (21) dan YS (34) sedang melakukan transaksi narkotika jenis sabu di lokasi yang dimaksud. Kedua orang tersebut langsung diamankan petugas untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolsek IV Nagari, IPTU Ichsan Ansari, menjelaskan bahwa setelah mengamankan kedua pelaku beserta barang bukti yang ditemukan, pihaknya segera melaksanakan pengembangan kasus. Hasil dari upaya tersebut, berselang dua jam kemudian petugas berhasil menangkap pelaku ketiga berinisial AZEP (40).
Pelaku ketiga tersebut diduga berperan sebagai pemasok atau penjual utama dalam transaksi tersebut, yang diamankan di sebuah kediaman warga di Jorong Kapalo Koto, Nagari Padang Sibusuk.
“Saat ini penyidik masih melakukan pemeriksaan secara mendalam dan intensif terhadap ketiga tersangka. Kami juga terus melaksanakan pengembangan untuk mengungkap keterlibatan pihak lain serta menelusuri jaringan peredaran yang lebih luas di wilayah hukum Polsek IV Nagari,” tegas IPTU Ichsan Ansari.
Sejumlah barang bukti turut disita petugas dari lokasi kejadian dan saat penangkapan, antara lain satu bungkus kecil narkotika jenis sabu, tiga buah kaca pirek, satu alat hisap atau bong, lima buah korek api, dua bungkus rokok, uang tunai sebesar Rp150.000 yang diduga hasil penjualan, serta satu unit sepeda motor Honda Beat berwarna hijau.
Ketiga tersangka beserta seluruh barang bukti yang telah dikumpulkan selanjutnya dilimpahkan ke Satuan Reserse Narkoba Polres Sijunjung untuk menjalani proses penyidikan yang lebih mendalam dan menyeluruh.
Atas perbuatannya, ketiga pelaku disangkakan melanggar Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman yang telah diatur sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Polres Sijunjung menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika di seluruh wilayah hukumnya secara profesional dan transparan. Langkah ini diambil guna mewujudkan lingkungan masyarakat yang aman, tertib, serta benar-benar bersih dari ancaman obat-obatan terlarang.
Laporan : Rajasani
