6 September 2026

Polda Jambi Ungkap Pembobolan Bank Jambi, Kerugian Capai Rp.144,82 Miliar

0
image

JAMBI – Baraberita.com – Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jambi berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pembobolan sistem pada PT Bank Pembangunan Daerah Jambi atau Bank Jambi. Kejahatan ini diduga menimbulkan kerugian materiil mencapai Rp.144,82 miliar.

Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol. Erlan Munaji, menyampaikan bahwa pelaku dalam kasus ini merupakan bagian dari jaringan tindak pidana siber. Penyidik telah menetapkan tiga orang tersangka yang berinisial DD, TAS, dan AA dengan peran masing-masing dalam memfasilitasi aksi kejahatan tersebut.

Ketiga tersangka diduga menjadi bagian dari jaringan yang menyiapkan puluhan rekening bank serta akun aset kripto. Seluruh akun tersebut kemudian diserahkan kepada pelaku utama yang merupakan warga negara asing asal Bulgaria untuk menampung sekaligus menyamarkan dana hasil pembobolan rekening nasabah.

Berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan, persiapan aksi kejahatan ini sudah dimulai sejak tahun 2025. Pelaku diduga merekrut puluhan orang untuk membuka rekening bank dan akun aset kripto di berbagai platform yang telah ditentukan.

“Seluruh akun yang telah dibuat tersebut kemudian diserahkan kepada pelaku utama yang berada di Jakarta. Akhirnya akun-akun itu digunakan pada 22 Februari 2026 untuk menampung dana hasil pembobolan rekening milik 6.609 nasabah Bank Jambi,” ujar Erlan saat memberikan keterangan pada Rabu (15/07/2026).

Dirreskrimsus Polda Jambi, Kombes Pol. Taufik Nurmandia, menambahkan bahwa dana senilai Rp.144,82 miliar itu langsung dikonversi menjadi aset kripto. Dalam waktu hitungan jam, dana tersebut sudah dialihkan ke dompet aset kripto yang berada di luar wilayah Indonesia.

Pengungkapan perkara ini merupakan hasil kerja keras penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Jambi yang dilakukan secara intensif. Penyidikan mengutamakan pembuktian ilmiah, forensik digital, serta melakukan koordinasi erat dengan berbagai instansi terkait maupun penyedia layanan aset kripto.

“Kasus ini termasuk kejahatan siber yang dilakukan secara terstruktur dan dipersiapkan jauh sebelum aksi dieksekusi. Para tersangka berperan merekrut orang lain untuk membuka rekening dan akun aset kripto guna diserahkan kepada pelaku utama warga negara asing,” jelas Taufik.

Rekening dan akun yang telah disiapkan itu berfungsi sebagai sarana penampungan dana sekaligus penyamaran aliran uang hasil kejahatan. Dari hasil pengembangan penyidikan, penyidik juga berhasil membekukan aset senilai kurang lebih Rp.18,94 miliar yang diduga berasal dari hasil tindak pidana tersebut.

Selain aset yang berhasil dibekukan, penyidik juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa perangkat digital, data transaksi elektronik, serta hasil pemeriksaan forensik digital. Seluruh barang bukti itu akan dijadikan dasar pembuktian dalam proses peradilan nanti.

Saat ini penyidikan masih terus dilakukan untuk menelusuri aliran dana yang belum terungkap. Penyidik juga tengah berupaya mengejar pelaku lain yang masih berada di luar negeri serta mengoptimalkan upaya pemulihan aset atau asset recovery.

“Kami berkomitmen menuntaskan perkara ini secara profesional, transparan, dan sepenuhnya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Taufik. Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 32 ayat (2) juncto Pasal 48 ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 67 ayat (3) Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi, serta ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun dan atau denda paling banyak Rp.5 miliar.

Laporan : Hartono KS

 

follow :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!