14 Juli 2026

Buntut Laporan Pengancaman dan Pengrusakan, Polres Minahasa Amankan Lima Terduga Pelaku

0
e20c805e-02ca-4932-9f4f-92183eb7f735_998240

Minahasa – SULUT – Baraberita.com – Tim URC Resmob Satreskrim Polres Minahasa berhasil mengamankan lima orang yang diduga terlibat dalam kasus tindak pidana pengancaman dan pengrusakan pada Senin (13/07/2026) dini hari.

Penindakan ini dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/366/VII/2026/SPKT/Polres Minahasa/Polda Sulawesi Utara yang diajukan warga terkait dugaan perbuatan melanggar hukum tersebut.

Tim URC Resmob menerima informasi mengenai peristiwa itu sekira pukul 22.30 WITA.

Segera setelah laporan diterima, petugas mengumpulkan berbagai bahan keterangan, melakukan penyelidikan mendalam, serta menelusuri keberadaan pihak-pihak yang diduga terlibat.

Sekitar pukul 02.00 WITA, tim berhasil mengamankan kelima terduga pelaku di dua lokasi berbeda, yaitu wilayah Kelurahan Wawalintouan dan Kelurahan Papakelan, Kabupaten Minahasa.

Setelah proses pengamanan, kelima orang tersebut langsung dibawa ke Markas Polres Minahasa guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Kelima terduga pelaku yang telah diamankan berinisial K.K. (16 tahun), C.U. (24 tahun), A.R. (19 tahun), N.M. (20 tahun), dan G.K. (17 tahun).

Operasi pengamanan ini dipimpin langsung oleh AIPDA Hendra Mandang bersama sejumlah personel lain dari tim URC Resmob Polres Minahasa.

Saat ini, penyidik Satreskrim Polres Minahasa masih terus melakukan pemeriksaan terhadap seluruh terduga pelaku.

Penyidik juga tengah mendalami peran masing-masing dalam peristiwa tersebut serta melengkapi alat bukti yang dibutuhkan untuk proses penyidikan selanjutnya.

Pihak kepolisian menegaskan bahwa setiap pelanggaran hukum yang terjadi akan diproses secara tegas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Polisi pun mengimbau seluruh masyarakat untuk menyelesaikan setiap permasalahan melalui jalur hukum yang sah dan menghindari tindakan yang dapat merugikan diri sendiri maupun orang lain. (Humas Polres)

Laporan : Romin Djuma

 

follow :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!