Penggeledahan di Sentul, Polri Sita Emas dan Uang Tunai Bernilai Ratusan Miliar Rupiah
Bogor – JABAR – Baraberita.com – Penggeledahan dilaksanakan oleh Tim Koordinasi Khusus (Kortas) Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Polri bersama jajaran Polda Metro Jaya di kawasan Parahyangan Golf 2, Sentul, Kabupaten Bogor, pada Rabu (08/07/2026). Kegiatan ini dilakukan dalam rangka proses penyidikan kasus dugaan korupsi, suap, gratifikasi, serta tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Dari salah satu rumah di kawasan tersebut, tim penyidik berhasil menyita 74 kilogram emas batangan beserta uang tunai dalam berbagai jenis mata uang. Nilai keseluruhan barang berharga yang diamankan diperkirakan mencapai Rp.476 miliar.
Kepala Kortas Tipidkor Polri, Irjen Pol. Totok Suharyanto, menyampaikan bahwa seluruh aset tersebut ditemukan di dalam sebuah brankas yang awalnya dalam keadaan terkunci rapat. Brankas itu baru dapat dibuka setelah melalui prosedur yang berlaku.
“Ditemukan brankas dalam keadaan terkunci. Setelah dibuka, isinya berupa tujuh koper. Di dalamnya terdapat 74 kilogram emas batangan, kemudian uang dolar Amerika Serikat sebesar USD4.767.300, dolar Singapura sebesar SGD14.083.800, serta uang rupiah sebesar Rp100. Jika dihitung secara keseluruhan dan dikonversikan ke dalam mata uang rupiah, nilainya diperkirakan mencapai Rp.476 miliar,” jelas Irjen Totok pada Kamis (09/07/2026) dini hari saat memberikan keterangan pers.
Selain emas dan uang tunai, penyidik juga mengamankan sejumlah dokumen penting, perangkat telepon genggam, serta sejumlah foto keluarga. Barang-barang itu diduga memiliki keterkaitan dengan pemilik rumah maupun aset yang tersimpan di dalam brankas tersebut.
Hingga saat ini, pihak kepolisian masih merahasiakan identitas pemilik rumah dan pihak yang diduga sebagai pemilik aset bernilai sangat besar itu. Kerahasiaan ini dijaga demi kelancaran jalannya proses penyelidikan lebih lanjut.
“Selain emas dan uang, kami juga melakukan penyitaan terhadap sejumlah dokumen, telepon genggam, serta foto keluarga yang diduga berkaitan dengan pemilik rumah dan pemilik barang dalam brankas. Semua barang yang diamankan akan dicatat secara resmi sebagai barang bukti,” tambahnya dalam keterangan pers yang sama.
Setelah melalui proses pendataan dan pencatatan yang rinci, seluruh barang bukti akan disimpan di tempat penyimpanan khusus yang memenuhi standar keamanan. Hal ini dilakukan untuk menjaga keutuhan dan keabsahan barang bukti selama proses hukum berlangsung.
Penyidik akan melanjutkan pengembangan kasus untuk melacak asal usul dan aliran dana yang menjadi sumber kekayaan tersebut. Langkah ini bertujuan membuktikan dugaan keterkaitan dengan tindak pidana yang sedang diselidiki.
Polri menegaskan bahwa penggeledahan dan penyitaan ini dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Seluruh proses didokumentasikan secara tertulis dan berbasis bukti yang sah agar dapat dipertanggungjawabkan di pengadilan nantinya.
Laporan : Hartono KS.
