Aiptu N, Anggota Polres Tegal Kota Ditahan Terkait Dugaan Penganiayaan
Semarang – JATENG – Baraberita.com – Menindaklanjuti laporan adanya dugaan tindak pidana kekerasan yang melibatkan seorang anggota Kepolisian Republik Indonesia yang bertugas di Polres Tegal Kota, Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Jawa Tengah segera mengambil langkah tegas. Laporan resmi disampaikan korban kepada Bareskrim Polri pada Kamis, 2 Juli 2026.
Perkara ini bermula dari laporan dugaan penganiayaan yang diduga dilakukan oleh Aiptu N, anggota Polres Tegal Kota. Korban dalam peristiwa itu adalah seorang perempuan berinisial MAN, berusia 30 tahun, yang berdomisili di Kecamatan Harjamukti, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat.
Berdasarkan keterangan korban, yang juga diakui sebagai istri siri pelaku, dugaan penganiayaan telah berlangsung sejak Desember 2023. Tindakan tersebut diduga dipicu oleh adanya perselisihan yang terjadi antara korban dengan terduga pelaku selama kurun waktu tersebut.
Menyikapi peristiwa yang dialaminya, korban kemudian melaporkan kasus ini ke Bareskrim Polri tepat pada Kamis, 2 Juli 2026. Langkah ini diambil agar peristiwa yang dialami dapat ditelusuri dan diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.
Sejalan dengan proses hukum pidana yang berjalan, Bidpropam Polda Jawa Tengah juga melakukan pemeriksaan mendalam terhadap Aiptu N. Pemeriksaan ini ditujukan untuk meneliti dugaan pelanggaran disiplin serta pelanggaran Kode Etik Profesi Polri yang diduga dilakukannya.
Saat ini, Aiptu N telah ditahan oleh pihak Bidpropam. Penahanan tersebut dilakukan guna mendukung kelancaran jalannya pemeriksaan lebih lanjut terkait dugaan tindak pidana dan pelanggaran etika yang dibebankan kepadanya.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Artanto, menegaskan bahwa pihaknya memiliki komitmen kuat untuk menindak tegas setiap anggota yang terbukti melanggar aturan maupun hukum. Pernyataan itu disampaikannya di Mapolda Jawa Tengah pada Jum’at, 3 Juli 2026.
“Polda Jawa Tengah tidak memberikan toleransi terhadap segala bentuk pelanggaran yang dilakukan oleh anggotanya. Begitu informasi diterima, Bidpropam langsung bergerak melakukan pemeriksaan, dan saat ini yang bersangkutan telah ditahan untuk menjalani proses sesuai ketentuan,” ujar Kombes Pol Artanto.
Ia memastikan bahwa seluruh rangkaian penanganan dilakukan secara profesional, objektif, transparan, serta dapat dipertanggungjawabkan. Di sisi lain, proses penyelidikan pidana yang dilaporkan korban sepenuhnya menjadi kewenangan penyidik Bareskrim Polri.
“Proses hukum pidananya sedang berjalan di Bareskrim Polri. Siapa pun anggota Polri yang terbukti melakukan tindak pidana atau melanggar kode etik akan diproses tegas sesuai hukum dan peraturan yang berlaku tanpa pandang bulu,” tutupnya.
Laporan : Agus Nugroho
