28 Agustus 2026

Kemen ESDM dan Polri Tetapkan 26 Tersangka Penambangan Ilegal di Gunung Botak

0
image (2)

JAKARTA – Baraberita.com – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) bersama Kepolisian Republik Indonesia menetapkan sebanyak 26 orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana penambangan tanpa izin di wilayah Gunung Botak, Kabupaten Buru, Provinsi Maluku.

Direktur Jenderal Penegakan Hukum ESDM Jeffri Huwae menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang melaporkan adanya kegiatan penambangan tanpa izin tersebut. Laporan tersebut menjadi dasar bagi pihak berwenang untuk melakukan tindak lanjut berupa proses penindakan hukum. Pernyataan itu disampaikan pada Jum’at, 26 Juni 2026.

Menurut Jeffri, para tersangka diduga memiliki peran aktif dalam mendukung jalannya kegiatan penambangan yang tidak memiliki izin resmi. Peran tersebut meliputi pembangunan akses jalan menuju lokasi tambang, pembuatan kolam penampungan air, serta pendirian fasilitas pengolahan dan penyulingan emas.

Selain itu, para tersangka juga diduga terlibat dalam pendirian laboratorium pengolahan hasil tambang, pelaksanaan proses pengolahan bahan galian, serta pembangunan berbagai sarana pendukung lain yang menunjang operasi kegiatan tersebut.

Dari keseluruhan jumlah tersangka, dua orang di antaranya adalah warga negara Indonesia, sedangkan 24 orang lainnya berstatus sebagai warga negara asing yang terlibat dalam kegiatan tersebut.

Sampai saat ini, satu orang warga negara Indonesia telah ditahan di Rumah Tahanan Bareskrim Polri. Satu orang warga negara Indonesia lainnya belum dikenakan penahanan sementara menunggu proses hukum selanjutnya.

Sementara itu, dua belas orang warga negara asing telah ditahan di Rumah Tahanan Kota Ambon. Sebanyak dua belas orang warga negara asing lainnya saat ini berada di luar wilayah hukum Indonesia dan telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang.

Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Ketentuan ini telah mengalami perubahan terakhir melalui Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025.

Selain itu, mereka juga disangkakan melanggar Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana yang berlaku saat ini.

Dalam proses penegakan hukum, Tim Penyidik Pegawai Negeri Sipil dari Direktorat Jenderal Penegakan Hukum ESDM didampingi Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri. Tim telah memeriksa sejumlah saksi dan ahli dari berbagai instansi terkait.

Pemeriksaan melibatkan unsur Pemerintah Provinsi Maluku, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Ambon, serta perwakilan dari Komando Daerah Militer XV/Pattimura guna melengkapi bahan bukti perkara.

Tim penyidik juga telah melakukan penyegelan lokasi dan penyitaan barang bukti yang ditemukan di beberapa tempat. Lokasi tersebut meliputi wilayah Gunung Botak, Kota Namlea, Kota Ambon, dan juga beberapa titik di Kota Jakarta.

Penetapan status tersangka dilakukan setelah penyidik meningkatkan tahap penyidikan pada 3 April 2026. Keputusan ini didasarkan pada alat bukti yang cukup, hasil pengumpulan keterangan, serta pelaksanaan gelar perkara pada 22 Mei dan 22 Juni 2026.

Saat ini, tim penyidik sedang melengkapi seluruh berkas perkara agar segera dapat diserahkan kepada jaksa penuntut umum. Proses hukum ini akan terus dikembangkan secara independen demi menjamin kepastian hukum dan keadilan, sekaligus mendukung pengelolaan tambang untuk kesejahteraan masyarakat setempat.

Laporan : Nanang Kosim 

 

follow :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!