Polda Sulsel Amankan Terduga Pelaku Tindak Pidana Kesusilaan Terhadap Anak di Makassar
Makassar – SULSEL – Baraberita.com – Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Tindak Pidana Perdagangan Orang (Ditres PPA dan PPO) Polda Sulawesi Selatan berhasil mengamankan seorang terduga pelaku tindak pidana kesusilaan terhadap anak yang terjadi di wilayah Kota Makassar.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan informasi yang disampaikan oleh masyarakat. Berdasarkan laporan tersebut, aparat menerbitkan Surat Perintah Nomor Sprin/345/V/HUK.6.6/2026 tertanggal 17 Juni 2026 untuk melakukan penanganan lebih lanjut.
Peristiwa yang diduga menjadi latar belakang kasus ini dilaporkan terjadi di Jalan Setapak Nomor 24, Kelurahan Bonto Makkio, Kecamatan Rappocini, Kota Makassar.
Kegiatan pengamanan terhadap terduga pelaku dilaksanakan pada hari Kamis, 18 Juni 2026, sekitar pukul 14.00 Waktu Indonesia Tengah. Lokasi pengamanan berada di Jalan Tidung Mariolo Nomor 17 D, Kelurahan Tidung, Kecamatan Rappocini.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sulawesi Selatan, Komisaris Besar Polisi Didik Supranoto, menjelaskan bahwa penanganan kasus ini dilakukan oleh personel Unit I Subdit III Ditres PPA dan PPO Polda setempat.
Terduga pelaku yang berhasil diamankan memiliki inisial YAS, berusia 27 tahun. Sementara itu, korban dalam kasus ini adalah seorang anak berinisial AH yang baru berusia 7 tahun.
Rangkaian penanganan dimulai pada hari Rabu, 17 Juni 2026, saat anggota kepolisian menerima informasi dari warga. Tak menunggu lama, keesokan harinya sekitar pukul 13.00 WITA, tim penyelidik langsung bergerak menuju lokasi kejadian.
Setelah melakukan pengumpulan keterangan dan pengecekan di lokasi kejadian, tim kemudian melanjutkan perjalanan menuju tempat tinggal terduga pelaku. Di lokasi tersebut, tersangka berhasil diamankan bersama barang bukti yang diduga terkait kasus.
Terduga pelaku beserta barang bukti selanjutnya dibawa ke kantor Ditres PPA dan PPO Polda Sulawesi Selatan untuk menjalani proses hukum. Ia disangkakan melanggar Pasal 407 ayat (1) atau Pasal 406 huruf a dan huruf b Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Pihak kepolisian menegaskan komitmennya melindungi hak-hak anak dan menindak tegas setiap kejahatan yang merugikan mereka. Masyarakat pun diimbau aktif melaporkan jika menemukan dugaan tindak pidana serupa di lingkungan tempat tinggalnya.
Laporan : Arina Aliyu
