Satresnarkoba Polres Kutim Musnahkan 29,26 Gram Sabu, Berasal Empat Kasus Berbeda
Kutai Timur – KALTIM – Baraberita.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kutai Timur kembali menegaskan komitmen dalam menekan peredaran zat terlarang dengan melaksanakan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu. Kegiatan berlangsung secara resmi di ruang Auditorium Polres Kutai Timur dan dihadiri oleh pejabat serta personel terkait guna memastikan proses berjalan sesuai prosedur yang berlaku.
Kapolres Kutai Timur, AKBP Fauzan Arianto, melalui Kepala Satuan Reserse Narkoba, IPTU Erwin Susanto, menjelaskan bahwa seluruh barang bukti yang dimusnahkan berasal dari empat berkas laporan polisi. Keempat kasus tersebut tercatat memiliki lokasi kejadian perkara yang berbeda-beda dan telah melalui proses penyidikan hingga penetapan status hukum.
Rincian jumlah barang bukti yang dimusnahkan terbagi sesuai lokasi pengungkapan. Di lokasi pertama, polisi mengamankan sabu seberat 8,91 gram, lokasi kedua se 5,57 gram, lokasi ketiga seberat 6,78 gram, dan di wilayah Muara Wahau ditemukan barang bukti seberat 8 gram. Secara keseluruhan, total narkotika yang dimusnahkan mencapai 29,26 gram, sebagaimana disampaikan pada Jum’at (05/06/2026).
Dari empat lokasi kejadian tersebut, tiga di antaranya berhasil diungkap langsung oleh tim jajaran Satresnarkoba Polres Kutai Timur. Satu kasus sisanya berhasil diungkap oleh personel Polsek Muara Wahau yang juga bekerja aktif menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukum masing-masing.
Berkat pengungkapan yang dilakukan secara terencana dan terukur, aparat berhasil mengamankan empat orang tersangka yang terlibat dalam peredaran barang haram tersebut. Keempat pelaku yang ditangkap diketahui berinisial RH, NN, AY, dan AP, masing-masing tercatat sebagai tersangka dalam kasus yang terpisah.
Keempat kasus hukum ini terungkap dalam rentang waktu beberapa bulan terakhir, dimulai dari bulan Maret hingga Mei tahun berjalan. Rincian waktu penangkapan tertulis jelas, yaitu pada tanggal 5 Maret, dua kasus terjadi pada 29 Maret, serta kasus terakhir yang berhasil diselesaikan pada tanggal 25 Mei 2026 lalu.
Proses pemusnahan barang bukti ini dilaksanakan bukan tanpa dasar, melainkan merupakan kewajiban resmi yang tertuang dalam peraturan perundang-undangan. Dasar hukum yang digunakan adalah Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang menjadi acuan utama penanganan kasus serupa di seluruh wilayah Indonesia.
Berdasarkan aturan tersebut, setiap barang bukti yang masih dalam tahap penyidikan namun sudah mendapatkan penetapan status hukum yang jelas, wajib segera ditindaklanjuti sesuai keputusan yang ditetapkan pengadilan atau pihak berwenang. Hal ini dilakukan agar administrasi penanganan perkara berjalan rapi dan transparan tanpa menimbulkan keraguan.
Lebih lanjut dijelaskan bahwa penetapan status barang bukti narkotika memiliki beberapa kemungkinan alokasi penggunaan sesuai kebutuhan. Selain dimusnahkan, barang bukti juga dapat ditetapkan untuk kepentingan penelitian ilmiah maupun dialihkan guna mendukung keperluan dunia medis yang terkontrol.
Dalam pelaksanaan kali ini, hasil penetapan status yang keluar secara resmi menyatakan bahwa seluruh barang bukti ditetapkan untuk dimusnahkan. Langkah ini sekaligus menjadi bukti nyata keseriusan kepolisian dalam memutus mata rantai peredaran narkotika serta menjamin tidak adanya penyalahgunaan barang bukti di kemudian hari.
Laporan : Ali Borneo
