Polda Sumsel Bongkar Praktik Aktivasi IMEI Ilegal, Empat Pelaku Berhasil Diamankan
Palembang – SUMSEL – Baraberita.com – Ditreskrimsus Polda Sumatera Selatan berhasil mengungkap jaringan praktik ilegal aktivasi Nomor Identitas Perangkat Bergerak atau yang dikenal dengan sebutan IMEI. Kasus ini menyasar ribuan perangkat telepon seluler impor yang beredar luas di pasaran tanpa melalui prosedur resmi yang berlaku di Indonesia.
Dalam pengungkapan kasus ini, aparat berhasil mengamankan empat orang tersangka yang memiliki peran dan tugas masing-masing dalam menjalankan rangkaian kejahatan tersebut. Keempat pelaku bekerja sama membangun sistem yang memudahkan aktivasi perangkat secara tidak sah.
Tersangka berinisial AR, berusia 43 tahun, teridentifikasi sebagai pelaku utama yang bertanggung jawab menjalankan proses aktivasi. Ia diketahui memanfaatkan data milik warga negara asing berupa salinan paspor untuk dimasukkan ke dalam sistem registrasi perangkat telekomunikasi.
Pelaku lainnya yakni RK, berusia 42 tahun, berperan sebagai pemilik tempat usaha sekaligus pihak yang menawarkan layanan jasa pengaktifan sinyal bagi perangkat luar negeri kepada masyarakat. Hal ini diungkapkan oleh pihak kepolisian saat memberikan keterangan resmi, Rabu (03/06/2026).
Sementara itu, dua tersangka lainnya yaitu IJ berusia 26 tahun dan BRW berusia 40 tahun, bertugas menyediakan serta mengubah data pendukung. Data yang dimanipulasi meliputi kode batang IMEI dan berkas elektronik yang nantinya digunakan sebagai syarat dalam proses pendaftaran ilegal tersebut.
Wadir Reskrimsus Polda Sumsel AKBP Listiyono Dwi Nugroho menjelaskan, penanganan kasus ini bermula dari banyaknya laporan yang masuk dari masyarakat. Warga melaporkan maraknya penjualan ponsel impor yang sudah bisa digunakan dan memiliki sinyal, padahal tidak melalui jalur resmi yang ditetapkan pemerintah.
Menindaklanjuti informasi dan laporan yang diterima, Tim Subdit V Siber Ditreskrimsus segera bergerak melakukan penyelidikan mendalam. Sasaran utama pengawasan adalah salah satu tempat penjualan ponsel yang berlokasi di kawasan kompleks ruko PS Mall, Kota Palembang.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan di lokasi, tim penyidik menemukan sejumlah perangkat yang sudah aktif jaringannya, namun ternyata menggunakan cara pendaftaran yang tidak sah. Kami kemudian menelusuri seluruh jejak data digital serta riwayat transaksi yang diduga berkaitan dengan kegiatan tersebut,” ungkapnya.
Selain berhasil menangkap keempat orang pelaku, pihak kepolisian juga menyita berbagai barang bukti yang sangat dibutuhkan untuk proses hukum. Barang yang diamankan meliputi puluhan unit telepon seluler dari berbagai merek, berkas elektronik, serta foto salinan paspor milik warga negara asing.
Selain itu, petugas juga mengamankan bukti berupa tangkapan layar kode batang IMEI, kartu SIM aktif, sejumlah perangkat pendukung, data akses akun yang digunakan untuk registrasi, hingga catatan bukti transaksi keuangan yang menjadi aliran dana kejahatan ini.
Ia menegaskan bahwa perbuatan memanipulasi data identitas perangkat bukan sekadar melanggar aturan administrasi semata. Tindakan ini dinilai dapat mengganggu sistem pengawasan perangkat telekomunikasi secara nasional serta menimbulkan kerugian yang besar bagi keuangan negara.
“Siapapun yang terlibat dalam praktik semacam ini telah melanggar hukum yang berlaku. Dalam kasus ini, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 35 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU Informasi dan Transaksi Elektronik,” jelasnya.
Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya menegaskan kembali bahwa pihaknya akan terus konsisten menegakkan hukum. Komitmen ini diambil untuk memberantas segala bentuk kejahatan berbasis teknologi yang terbukti merugikan masyarakat maupun negara.
“Modus kejahatan siber terus berkembang seiring kemajuan zaman dan teknologi. Kami akan menindak tegas setiap penyalahgunaan sistem elektronik yang berpotensi merugikan kepentingan umum atau merusak sistem perlindungan yang sudah dibangun,” tegasnya.
Pihaknya juga mengimbau seluruh lapisan masyarakat agar lebih berhati-hati dan waspada. Masyarakat diharapkan tidak tergiur tawaran aktivasi sinyal ponsel dengan cara mudah dan murah, karena hal tersebut merupakan tindakan ilegal yang memiliki risiko hukum bagi penggunanya. Saat ini seluruh tersangka masih dalam proses pemeriksaan mendalam di kantor kepolisian.
Laporan : Ilham Nur
