Dua Debt Collector Pelaku Penganiayaan Anggota Brimob Berhasil Ditangkap
Serang – BANTEN – Baraberita.com – Polda Banten berhasil menangkap dua orang debt collector yang ditetapkan sebagai pelaku penganiayaan sekaligus perampasan kendaraan milik personel kepolisian. Kedua tersangka yang berinisial FN dan YS merupakan bagian dari sebelas orang kelompok penagih utang yang terlibat dalam insiden tersebut.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Banten, Kombes Polisi Maruli Ahiles Hutapea, menyampaikan bahwa kasus ini bermula dari upaya penarikan kendaraan yang dilakukan secara paksa. Kelompok debt collector tersebut datang dengan maksud mengambil kendaraan milik dua anggota Satuan Brimob, namun berakhir dengan tindakan kekerasan yang melanggar hukum, Rabu (03/06/2026).
Kejadian berlangsung pada Selasa malam sekitar pukul 22.00 WIB di wilayah Legok, Kota Serang. Rombongan debt collector yang berasal dari Tangerang itu berusaha mengambil kendaraan secara sepihak, lalu melakukan pengeroyokan serta memberikan ancaman kepada kedua pemilik kendaraan yang merupakan aparat kepolisian.
Dalam operasi pengamanan ini, petugas tidak hanya berhasil menangkap dua orang debt collector pelaku penganiayaan, tetapi juga menyita barang bukti berupa kendaraan yang digunakan saat kejadian. Dua unit mobil yaitu Toyota Fortuner dan Toyota Avanza yang ditemukan di lokasi kejadian telah diamankan untuk keperluan penyelidikan.
Akibat serangan yang dilakukan kelompok debt collector tersebut, kedua anggota Brimob mengalami luka dengan kondisi yang berbeda-beda. Salah satu korban bernama Bripda FD mengalami luka bacok cukup parah pada bagian kepala dan tangan akibat serangan senjata tajam yang dibawa oleh pelaku.
Korban kedua yaitu Bripda AY mengalami cedera pada bagian hidung serta sejumlah lecet di sekujur tubuh akibat pukulan dan dorongan dari para debt collector. Hingga saat ini kedua korban masih menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Bhayangkara Polda Banten demi pemulihan kondisi kesehatannya.
Pihak kepolisian menegaskan tidak akan memberikan toleransi sedikitpun terhadap segala bentuk tindakan premanisme dan kekerasan, termasuk yang dilakukan oleh debt collector. Larangan ini berlaku bagi semua pihak, baik penagih utang, pengawal, maupun kelompok lain yang melakukan perbuatan melawan hukum di wilayah hukum Banten.
Segala tindakan seperti penganiayaan, penarikan kendaraan paksa, ancaman, hingga intimidasi yang dilakukan oleh debt collector akan langsung ditindak tegas sesuai peraturan perundang-undangan. Setiap pelaku yang terbukti bersalah akan diproses hukum secara adil, terukur, dan tanpa pandang bulu.
Selain menindak para debt collector pelaku kejahatan, pihak kepolisian juga memberikan peringatan tegas kepada seluruh perusahaan pembiayaan. Seluruh proses penagihan maupun penarikan kendaraan yang dilakukan oleh petugas atau debt collector wajib dilakukan melalui jalur resmi dan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
Pihak perusahaan diimbau memastikan seluruh persyaratan serta ketentuan fidusia telah terpenuhi dengan lengkap sebelum menugaskan debt collector untuk melakukan penarikan kendaraan. Hal ini bertujuan agar tidak terjadi pelanggaran hukum yang dapat merugikan pihak lain serta mengganggu ketertiban umum di masyarakat.
Laporan : Na’ila Abraara
