2 Juni 2026

Polresta Barelang Gagalkan Peredaran Narkotika Senilai Rp.8,2 Miliar Selama Libur Iduladha

0
image

Barelang – KEPRI – Baraberita.com – Polresta Batam-Rempang-Galang atau Polresta Barelang, Kepulauan Riau, berhasil menggagalkan peredaran berbagai jenis narkotika dengan nilai ekonomis lebih dari Rp.8,2 miliar. Upaya pengungkapan dilakukan selama periode libur Hari Raya Iduladha, tepatnya mulai tanggal 25 hingga 31 Mei 2026.

Kapolresta Barelang, Kombes Anggoro Wicaksono, menyampaikan bahwa pihaknya berhasil mengamankan sejumlah tersangka selama operasi tersebut. Jumlah keseluruhan tersangka yang diamankan mencapai 12 orang, yang terdiri dari sembilan laki-laki dan tiga perempuan dari berbagai latar belakang.

“Satuan Reserse Narkoba atau Satresnarkoba Polresta Barelang berhasil menggagalkan peredaran narkotika selama libur Idul Adha. Dari delapan laporan polisi yang tercatat, kami mengamankan 12 tersangka dengan nilai barang bukti lebih dari Rp.8,2 miliar,” ujar Kombes Anggoro saat memberikan keterangan pers, Selasa (02/06/2026).

Berbagai jenis barang bukti berhasil disita dari tangan para pelaku yang terjaring operasi kepolisian. Barang bukti tersebut meliputi sabu dengan berat total 15,32 gram, ganja sebanyak 2.038 gram, serta 327 butir ekstasi yang siap diedarkan ke masyarakat luas.

Selain narkotika jenis keras dan tanaman, polisi juga menemukan ribuan alat hisap yang mengandung zat terlarang. Sebanyak 2.672 buah cartridge vape diketahui mengandung zat etomidate dari berbagai merek yang beredar di pasaran.

Menurut penjelasan Kapolresta, para pelaku diduga sengaja memanfaatkan momentum libur panjang untuk memperluas jangkauan peredaran narkotika. Namun, rencana tersebut dapat digagalkan berkat pengawasan ketat dan kerja maksimal yang dilakukan oleh tim Satresnarkoba.

“Total nilai ekonomis barang bukti yang diamankan diperkirakan mencapai Rp.8.206.038.080, dengan mayoritas berasal dari vape yang mengandung etomidate karena memiliki nilai peredaran yang sangat tinggi,” tambahnya dalam keterangan tersebut.

Rincian nilai barang bukti menunjukkan bahwa cartridge vape etomidate menyumbang nilai terbesar, yaitu mencapai Rp.8,016 miliar untuk seluruh jumlah yang disita. Nilai tersebut jauh lebih besar dibandingkan jenis narkotika lain yang berhasil diamankan.

Selanjutnya, sabu seberat 15,32 gram yang disita diperkirakan memiliki nilai jual mencapai Rp.18,3 juta di pasaran gelap. Sementara itu, ganja dengan berat mencapai lebih dari dua kilogram memiliki nilai ekonomis sekitar Rp.8,1 juta.

Adapun barang bukti berupa 327 butir ekstasi diperkirakan dapat dijual dengan nilai total mencapai Rp.163,5 juta jika berhasil beredar ke tangan konsumen. Seluruh barang bukti tersebut kini tersimpan aman di ruang bukti kepolisian.

Sementara itu, Kasatresnarkoba Polresta Barelang, Kompol Arsyad Riyandi, menjelaskan bahwa salah satu kasus yang paling menonjol adalah pengungkapan peredaran ganja dalam jumlah besar. Kasus tersebut terungkap di wilayah Batam Kota pada tanggal 30 Mei 2026.

“Tersangka berhasil diamankan di sebuah rumah hunian di kawasan Batam Kota dengan barang bukti ganja yang beratnya mencapai sekitar dua kilogram,” ungkap Kompol Arsyad saat menjelaskan rincian kasus tersebut kepada awak media.

Dalam penanganan kasus peredaran ganja ini, pihak kepolisian menjerat tersangka dengan pasal yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pasal yang dikenakan adalah Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 111 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Selain kasus ganja, polisi juga berhasil mengungkap jaringan peredaran vape yang mengandung zat etomidate pada tanggal yang sama. Dua orang tersangka diamankan di kawasan Teluk Tering, Batam Kota, setelah barang bukti ditemukan di sebuah mess milik perusahaan.

“Berdasarkan data di lapangan, satu buah cartridge vape yang mengandung etomidate bisa dijual dengan harga rata-rata mencapai Rp.3 juta per buah. Nilai yang sangat tinggi ini menjadi alasan utama barang tersebut banyak dicari oleh para pengedar,” jelasnya.

Untuk kasus penyalahgunaan dan peredaran vape etomidate, tersangka dikenakan pasal yang lebih berat dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup. Pasal yang digunakan adalah Pasal 609 ayat (1) huruf a dan ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta pasal dalam Undang-Undang Narkotika.

Menutup keterangannya, Kapolresta menyampaikan imbauan yang tegas kepada seluruh lapisan masyarakat agar menjauhi segala jenis narkotika. Zat berbahaya tersebut dinilai hanya akan membawa kerugian bagi diri sendiri, keluarga, hingga lingkungan sekitar.

“Jika ada masyarakat yang mengetahui adanya indikasi atau kegiatan peredaran narkotika di lingkungan sekitar, kami meminta untuk segera melaporkannya kepada pihak kepolisian agar dapat segera ditindaklanjuti,” tutup Kombes Anggoro.

Laporan : Hartono KS.

 

follow :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!