31 Mei 2026

Terduga Anggota KKB Kodap VIII Intan Jaya Berhasil Diamankan Satgas Damai Cartenz

0
image

Intan Jaya – PAPUA TENGAH – Baraberita.com – Personel Satgas Operasi Damai Cartenz 2026 berhasil mengamankan seorang pria berinisial EK yang berusia 18 tahun. Individu tersebut diduga merupakan bagian dari kelompok kriminal bersenjata Kodap VIII Intan Jaya di bawah pimpinan Apen Kobogau. Pengamanan dilakukan di wilayah Kampung Bilogai, Distrik Sugapa, Kabupaten Intan Jaya, Papua Tengah.

Peristiwa pengamanan itu terjadi pada hari Sabtu, 30 Mei 2026 sekitar pukul 09.30 waktu Indonesia Timur. Langkah ini menjadi bagian dari operasi rutin yang dilakukan aparat untuk menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah yang selama ini kerap menjadi sorotan akibat gangguan keamanan.

Keterangan resmi terkait peristiwa ini disampaikan oleh Kepala Satgas Humas Operasi Damai Cartenz 2026, Komisaris Besar Polisi Yusuf Sutejo saat ditemui awak media pada Minggu, 31 Mei 2026. Ia menjelaskan bahwa pengamanan dilakukan ketika personel sedang melaksanakan patroli berjalan kaki di kawasan pemukiman warga Kota Sugapa.

Hingga saat ini, seluruh proses penanganan terhadap EK masih terus berjalan dan dilakukan sesuai dengan ketentuan serta prosedur hukum yang berlaku di Indonesia. Pihak kepolisian memastikan setiap tahapan yang diambil tidak menyimpang dari aturan yang ada.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga memiliki keterkaitan erat dengan aktivitas kelompok bersenjata tersebut. Barang yang disita meliputi sejumlah dokumen penting, uang tunai, serta dua unit telepon genggam milik yang bersangkutan.

Kedua perangkat komunikasi yang diamankan saat ini sedang menjalani proses analisis forensik secara mendalam. Langkah ini dilakukan untuk mengungkap informasi yang tersimpan di dalamnya serta mengetahui jaringan dan aktivitas yang pernah dilakukan oleh pemiliknya maupun pihak yang terhubung dengannya.

Dari hasil penyidikan tahap awal, terungkap bahwa EK diduga terlibat dalam serangkaian aksi yang mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah Intan Jaya. Namun demikian, seluruh informasi yang diperoleh masih terus dilakukan verifikasi dan pendalaman untuk memastikan kebenarannya.

Penyidik berupaya mengumpulkan data yang akurat agar dapat menetapkan keterkaitan EK dengan berbagai peristiwa keamanan yang pernah terjadi sebelumnya. Setiap keterangan dan bukti yang masuk akan diperiksa secara cermat sebelum dijadikan dasar penuntutan lebih lanjut.

Berdasarkan data yang telah dihimpun, EK terlibat dalam sejumlah peristiwa penting yang meresahkan masyarakat. Di antaranya adalah pembakaran barak dan mobil tangki air di kawasan Bandara Intan Jaya pada tanggal 29 Oktober 2021, serta pembakaran kompleks perumahan Pemerintah Daerah Intan Jaya yang terjadi pada tahun yang sama.

Selain itu, yang bersangkutan juga diduga terlibat dalam kasus penembakan yang menimpa warga bernama Joni Hendra pada tanggal 25 Juni 2025 sebagaimana tercatat dalam laporan polisi resmi. Aksi lain yang juga dikaitkan dengan dirinya adalah penembakan terhadap pos pantau menara telekomunikasi pada Februari 2025 dan penembakan pesawat Caravan bernomor pendaftaran PK-RVV di sekitar Bandara Bilorai pada Januari 2026.

Kepala Operasi Damai Cartenz 2026, Inspektur Jenderal Polisi Dr. Faizal Ramadhani menyampaikan bahwa langkah pengamanan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan aparat penegak hukum. Tujuannya adalah menjaga stabilitas keamanan serta melindungi masyarakat dari ancaman kekerasan yang merugikan.

Ia menegaskan bahwa seluruh proses hukum akan dijalankan secara profesional, terukur, akuntabel, dan tetap mengedepankan penghormatan terhadap hak asasi manusia. Pihaknya juga menekankan komitmen untuk terus menindak setiap pihak yang terbukti melakukan aksi kekerasan atau gangguan keamanan.

Sampai saat ini, proses pemeriksaan terhadap EK masih berlangsung secara intensif di bawah pengawasan penyidik. Aparat kembali mengingatkan masyarakat agar tetap tenang, tidak mudah percaya informasi yang belum jelas kebenarannya, dan menyerahkan seluruh proses penegakan hukum kepada pihak yang berwenang.

Laporan : Melkyanus R.

 

follow :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!